Pengumuman Hasil Tes Kompetensi Dasar (TKD) CPNS UNS tahun 2014

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 171901/A4/KP/2014 tanggal 24 November 2014 yang diumumkan pada tanggal 25 November 2014 tentang Hasil Tes Kompetensi Dasar (TKD) Seleksi CPNS tahun 2014 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan ini kami beritahukan daftar peserta yang dinyatakan Memenuhi Persyaratan (MP) dan wajib mengikuti Seleksi Administrasi.

Selengkapnya Keputusan Mendikbud dapat diunduh disini atau melalui laman Kemdikbud

Daftar peserta yang dinyatakan Memenuhi Persyaratan dapat diunduh disini atau melalui laman Kemdikbud

Diberitahukan juga bahwa pelamar CPNS Universitas Sebelas Maret wajib melampirkan berkas sesuai pengumuman Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum di lingkungan Universitas Sebelas Maret tahun 2014 nomor 9323/UN27/KP/2014 tanggal 4 September 2014, yang disusun sesuai urutan sebagai berikut:

  1. Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar;
  2. Fotokopi KTP yang masih berlaku yang digunakan pada saat pendaftaran online;
  3. Hasil cetakan (Printout) asli Lembar Biodata Peserta CPNS online yang telah ditandatangani oleh pelamar;
  4. Surat lamaran kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Rektor Universitas Sebelas Maret yang ditulis tangan dengan tinta hitam (bukan ballpoint) dan telah ditandatangani oleh pelamar;
  5. Fotokopi ijazah S1 s/d terakhir yang terakreditasibeserta transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang:
    • – Untuk tingkat pendidikan S1 lulusan Universitas/Institut, disahkan oleh Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik;
    • – Untuk tingkat pendidikan S1 lulusan Sekolah Tinggi, disahkan oleh Ketua/Pembantu Ketua Bidang Akademik;
    • – Untuk tingkat pendidikan Pascasarjana, disahkan oleh Direktur Program Pascasarjana;
  6. Surat keputusan penetapan dan penyetaraan hasil penilaian ijazah dari Ditjen Dikti Kemdikbud bagi yang memiliki ijazah luar negeri;
  7. Surat ketetapan akreditasi program studi dari BAN-PT (apabila dalam ijazah tidak dicantumkan akreditasi program studi);
  8. Fotokopi ijazah keprofesian dan/atau spesialis beserta transkrip nilai yang disahkan (dilegalisir) oleh pejabat yang berwenang bagi pelamar yang memiliki kualifikasi pendidikan profesi dan/atau spesialis;
  9. Surat Pernyataan tidak sedang terikat kontrak dengan instansi/perguruan tinggi lain, apabila ternyata pada waktu melamar dengan sengaja memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar, maka yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat (surat pernyataan ditandatangani oleh pelamar diatas materai Rp. 6.000);
  10. Fotokopi sah Surat Keputusan tentang pengalaman kerja bagi yang mempunyai pengalaman kerja (apabila ada).

Catatan: Surat keterangan lulus/ijazah sementara tidak dapat digunakan untuk melamar.

Berkas kelengkapan dimasukkan dalam stop map dengan ketentuan warna merah dengan mencantumkan nama pelamar, nomor HP, nama Unit Kerja yang dilamar, jabatan, nama kualifikasi pendidikan serta nomor ujian, selanjutnya berkas dalam stop map tersebut dimasukkan ke dalam amplop coklat tertutup yang sudah ditulisi nama, alamat dan kualifikasi pendidikan yang dilamar.

sumber : http://kepeg.auk.uns.ac.id/index.php/2014/11/26/2953/

Skip to content