Kuliah Umum Maru UNS 2015, Peran Mahasiswa dalam Penegakan Hukum

Suasana kuliah umum mahasiswa baru “Peran Mahasiswa dalam Penegakan Hukum”.
Suasana kuliah umum mahasiswa baru UNS angkatan 2015 di aula FMIPA melalui video conference, Senin (20/08/2015).
Suasana kuliah umum mahasiswa baru UNS angkatan 2015 di aula FMIPA melalui video conference, Senin (20/08/2015).

Usai dilantik Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS), Ravik Karsidi, di halaman Gedung Pusat dr. Prakosa, Senin (20/08/2015) para mahasiswa program Strata-1 (S-1) mendapat kuliah umum dengan tema “Peran Mahasiswa dalam Penegakan Hukum”. Kuliah umum yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh digelar di auditorium UNS dan disiarkan secara langsung melalui video conference di delapan tempat lainnya. Kedelapan tempat tersebut antara lain aula Fakultas Ekonomi dan Bisnis, aula Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, aula Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, aula Fakultas Hukum, aula Fakultas Ilmu Budaya, aula Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, aula Pascasarjana, dan aula Fakultas Pertanian.

Zudan-Arif-Alumni-FH-UNS

Dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, kuliah umum ini diawali dengan sambutan Rektor UNS, dilanjutkan penyampaian materi oleh Zudan yang juga merupakan alumni Fakultas Hukum UNS. Zudan menyampaikan bahwa Indonesia membutuhkan penegakan hukum yang tegas dan konsisten untuk mengatasi permasalahan yang ada. Hal ini disebabkan banyaknya penyimpangan yang dilakukan terhadap peraturan yang ada. Salah satunya yaitu masalah kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Menurut hukum yang berlaku, setiap penduduk Indonesia hanya berhak memiliki satu KTP. Namun kenyataannya, masih banyak penduduk yang melanggar hukum tersebut. Di zaman yang semakin canggih ini, lanjut Zudan, hal tersebut sudah dapat diatasi dengan adanya E-KTP (Elektronic KTP). E-KTP merupakan dokumen kependudukan dengan jenis pengamanan berupa sidik jari (fingerprint). Sidik jari memiliki sifat yang unik, sehingga dimungkinkan tidak ada kesamaan walaupun merupakan saudara kembar sekalipun.

Untuk menegakkan hukum yang tegas, mahasiswa pun dapat turut andil dengan cara mencegah terjadinya pelanggaran hukum tersebut. Selain itu, langkah preventif lainnya dapat pula dilakukan oleh mahasiswa. Seusai kuliah umum berakhir, para mahasiswa baru kembali ke fakultasnya masing-masing untuk mengikuti kegiatan orientasi studi mahasiswa baru (Osmaru) lainnya. [](afifah.red.uns.ac.id)

Skip to content