Lembaga Pengembangan Pendidikan Universitas Sebelas Maret (LPP UNS) melalui Pusat Pengembangan Sistem Pembelajaran (PPSP) mengadakan Sosialisasi SK Rektor UNS Nomor 644/UN27/HK/2015 terkait dengan Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Program Sarjana di UNS. Dalam sosialisasi yang digelar di Gedung LPPM LPP lantai 4 Rabu (6/5/2015), LPP mengundang seluruh ketua jurusan dan ketua prodi dari sepuluh fakultas yang ada.
Suharno selaku penanggung jawab acara mengatakan bahwa ada perubahan sistem pembelajaran, baik untuk mahasiswa maupun dosen. “Oleh karena itu perlu diketahui,setidak-tidaknya kami informasikan ke kaprodi di masing-masing fakultas,” terang Suharno. Ada sedikit penyesuaian kurikulum terkait dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Menurutnya, kurikulum harus berubah dan merupakan suatu kewajaran apalagi terkait dengan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Ada empat hal yang disampaikan pada pertemuan tersebut. Yang pertama adalah program studi diharapkan untuk segera merekonstruksi kurikulum yang dipakai sesuai dengan KKNI dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-DIKTI) serta karakteristik program studi yang bersangkutan.
Kedua, dosen wajib menyusun rencana pembelajaran semester (RPS) dalam bentuk silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran dikarenakan hal tersebut adalah salah satu kelengkapan administrasi pembelajaran. Ketiga, penilaian pembelajaran dilaksanakan minimal dua kali dalam satu semester. Bentuknya adalah penerapan ujian tengah semester (UTS) dan ujian akhir semester (UAS), sehingga penerapan ujian blok ditiadakan.
Terakhir adalah terkait dengan nilai akhir suatu mata kuliah yang berbeda dengan sebelumnya. Sebelumnya, jika mahasiswa mendapat skor 80, maka dia mendapat konversi nilai berupa A. Berbeda dengan sekarang, mahasiswa tersebut akan mendapat A- (A minus).[] (dodo.uns.ac.id)