UNS Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2018

UNS – Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta berhasil meraih penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2018 dari Komisi Informasi Pusat (KIP). Penghargaan bergengsi tersebut diberikan oleh Ketua KIP, Gede Narayana di Istana Wakil Presiden RI pada Senin (5/11/2018) kemarin.

Dalam kesempatan tersebut, UNS menjadi salah satu dari 18 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang mendapat Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2018 untuk kategori Cukup Informatif.  Dari 26 PTN yang diundang, terdiri dari 1 PTN masuk kategori Informatif, 7 PTN masuk kategori Menuju Informatif, 18 PTN masuk kategori Cukup Informatif.

Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerjasama UNS, Prof Widodo Muktiyo mengatakan, baru kali UNS mengikuti kegiatan dari KIP terkait keberadaan UNS sebagai Badan Publik.

“Iya baru ikut tahun ini dan UNS menjadi PTN yang mendapat Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2018 untuk kategori Cukup Informatif,” terang Widodo saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/11/2018).

Dengan perolehan tersebut tentunya sangat membanggakan bagi UNS dan juga menjadi tantangan untuk kedepan semoga kategori yang diperoleh UNS bisa meningkat. “Ya semoga tahun depan bisa meningkat menjadi Menuju Informatif atau Informatif,” imbuh Widodo.

Dengan ini masyarakat akan diuntungkan karena bisa dengan mudah mengakses data UNS melalui website. “Data yang serta merta harus diinformasikan dan selayaknya diperlukan bisa diakses oleh masyarakat. Namun ada juga data yang dikecualikan,” ujar Widodo.

Sementara itu, Ketua KIP, Gede Narayana mengatakan, pada tahun 2018 ini, Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik menggunakan metodologi yang berbeda dari tahun sebelumnya, sesuai dengan Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat Nomor 03/KEP/Ketua-KIP/III/2018.

“Tahun ini, kami melakukan monitoring dan evaluasi kepada seluruh Badan Publik yang berjumlah 460. Yaitu dengan memberikan kuesioner yang indikatornya meliputi Pengembangan website yang terkait dengan PPID Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pengumuman Informasi Publik, sehingga informasi publik dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh masyarakat,” ujar Gede.

Selanjutnya, terhadap Badan Publik yang berpartisipasi dengan mengembalikan kuesioner, penilaian terhadap indikator Pelayanan Informasi Publik dan Penyediaan Informasi Publik yang kemudian dilanjutkan dengan tahapan Presentasi Badan Publik untuk menilai terhadap komitmen, koordinasi, dan inovasi dalam implementasi Keterbukaan Informasi Publik.

“Dapat kami laporkan bahwa tingkat partisipasi Badan Publik yang dilihat dari pengembalian kuesioner pada tahun ini mengalami kenaikan, tepatnya dari 460 Badan Publik, yang mengembalikan kuesioner sebanyak 289 Badan Publik atau 62,83 persen,” kata Gede.

Badan Publik yang dimaksud ini meliputi PTN, BUMN, Lembaga Non Struktural, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Provinsi, Pemerintah Provinsi, Kementerian dan Partai Politik.

Komisi Informasi memberikan penilaian akhir dengan kualifikasi Badan Publik sebagai berikut. Yaitu Informatif dengan nilai antara 90 sampai 100, kedua Menuju Informatif dengan nilai antara 80 sampai 89,9, ketiga Cukup Informatif dengan nilai antara 60 sampai 79,9, keempat Kurang Informatif dengan nilai antara 40 sampai 59,9 dan kelima Tidak Informatif dengan nilai kurang dari 39,9.

Gede mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan badan publik yang telah berpartisipasi dan berkomitmen terhadap Keterbukaan Informasi Publik. Semoga kedepannya, pelaksanaan Keterbukaan Informasi Pubik menjadi lebih berkualitas. Humas UNS

Skip to content