IKA FH UNS Bahas Bahaya atau Tidaknya Pinjol

IKA FH UNS Bahas Bahaya atau Tidaknya Pinjol

UNSIkatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menyelenggarakan acara Ngobrol Bareng IKA FH UNS ke-11 dengan tema ‘Pinjaman Online (Pinjol) Berbahaya?’ secara daring melalui Zoom Cloud Meeting pada Kamis (10/2/2022). Acara tersebut dihadiri oleh 3 orang narasumber, yaitu Dr. Yudho Taruno Muryanto, S.H., M.Hum., Dosen FH UNS yang juga seorang Pakar Hukum Perdata, serta sebagai Sekretaris Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LPPMP) UNS, Irhamsyah, S.H., Deputi Direktur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Penyidikan di Industri Jasa Keuangan dan Satgas Investasi Ilegal, serta Kombes Pol Wiji Suwartini, S.H., S.E., M.H., Auditor Kepolisian Madya TK III Itwasda Polda Jatim.

Mewakili IKA FH UNS, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H. dalam sambutannya mengatakan pinjol sudah menjadi isu nasional yang tidak hanya dapat dilihat dari aspek hukum saja, namun juga dari aspek psikososial adanya kebutuhan dan digital trust. “Cara untuk melawan pinjol tidak bisa hanya dengan aspek hukum, tetapi harus ada sarana yang menyediakan mekanisme mendapatkan uang dengan mudah, pinjam di Koperasi misalnya. Atau mekanisme lewat jaring pengaman sosial atau social safety net,” ujarnya.

IKA FH UNS Bahas Bahaya atau Tidaknya Pinjol

Dari kasus-kasus pinjol yang ditemukan dan mendominasi, Kombes Pol Wiji menceritakan banyak dampak negatif yang ditimbulkan khususnya karena keterlambatan pembayaran atau sebenarnya dia tidak meminjam tetapi secara tiba-tiba memperoleh tagihan yang biasanya disertai kekerasan. “Dalam segi hukum, khususnya penyelidikan ditangani oleh Subdit Siber Reskrimsus Polda jika tingkat Polda. Kalau di tingkat Polres langsung ke Satreskrim yang menangani. Dan berkaitan pasal yang diterapkan yaitu UU ITE Pasal 27 ayat 4 dan Pasal 45 Ayat 4,” jelas Kombes Pol Wiji.

IKA FH UNS Bahas Bahaya atau Tidaknya Pinjol

Selama proses penyelidikan, yang menjadi hambatan yaitu sering bergantinya akun yang bahkan harus dikirimkan ke Amerika untuk proses pelacakannya. Karena berbasis online, kekerasan yang diterima bukan berupa kekerasan fisik, namun secara psikis dan verbal yang mana membutuhkan seorang ahli untuk memastikan benar mengalaminya. Kombes Pol Wiji juga menegaskan, meskipun setiap laporan yang masuk akan ditangani oleh Kepolisian namun mengenai namun penegakan hukum bisa menjadi langkah terakhir dan lebih mengedepankan upaya pencegahan.

Berdasarkan legalitasnya terdapat 103 Fintech Lending (dikenal dengan pinjol) legal yang berizin dan diawasi oleh OJK. Untuk mendeteksi kelegalitasannya secara sederhana, Irhamsyah membagikan tips yaitu dengan melihat daftar pinjol legal melalui official instagram @ojkindonesia atau menanyakan dalam layanan telepon 157, serta meningkatkan literasi untuk menambah pengetahuan memilih pinjol.

“Tentang bagaimana menyikapi pinjol, ada 4 hal yang disarankan, pertama pinjam kepada yang berizin dan diawasi oleh OJK, pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan, pinjam untuk keperluan produktif karena pinjam itu pasti beban, dan pahami manfaat pembiayaan jangka waktu serta resiko,” ungkap Irhamsyah.

IKA FH UNS Bahas Bahaya atau Tidaknya Pinjol

Fenomena pinjol sama halnya dengan transformasi atau cara berpikir dari konvensional menjadi baru dan digitalisasi yang merupakan pemanfaatan teknologi untuk mempermudah aktivitas. Salah satu transformasi di sektor keuangan yaitu finansial teknologi. Namun, melihat dari banyaknya kasus pempublikasian data diri dengan sengaja tanpa hak Dr. Yudho berpendapat bahwa seberapa jauh data bisa diakses tanpa membedakan ranah privat dan publiknya merupakan masalah dari fenomena ini. Humas UNS

Reporter: Erliska Yuniar Purbayani
Editor: Dwi Hastuti

Skip to content