OJK Berikan Keringanan Cicilan, Pakar Keuangan dan Perbankan UNS Berikan Pandangan

UNS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Dalam POJK tersebut, pemerintah melalui OJK memberikan kelonggaran pembayaran cicilan bagi pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Seperti dikutip pada CNBC Indonesia, Jubir OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan bila ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh debitur untuk mendapatkan keringanan cicilan.

Pertama adalah debitur yang terdampak Covid-19 dengan nilai kredit/ leasing di bawah Rp 10 miliar seperti pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR). Kedua, keringanan diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/ bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing. Kemudian, syarat ketiga adalah mengajukan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing kepada bank/leasing. Dan yang keempat, adalah validasi data dari direksi bila pengajuan permohonan dilakukan secara kolektif seperti melalui perusahaan.

Lalu, apa tanggapan pengamat keuangan dan perbankan Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta tentang kebijakan OJK tersebut? Irwan Trinugroho, Ph.D yang merupakan pengamat keuangan dan perbankan UNS menyambut baik POJK tersebut sebagai salah satu upaya dalam mengantisipasi lesunya ekonomi Indonesia akibat Covid-19.

“Inisiasi yang dilakukan OJK melalui POJK No. 11/POJK.03/2020 ini merupakan salah satu countercyclical policy dari pemerintah untuk stimulus ekonomi ketika aktivitas perekonomian sedang menurun sebagai akibat dari outbreak karena Covid-19 ini. Ketika kondisi seperti ini memang diperlukan berbagai stimulus baik itu stimulus fiskal, moneter maupun sektoral,” ujar Irwan.

Irwan mengggarisbawahi bahwa kebijakan relaksasi kredit dari OJK tersebut merupakan salah satu dari sembilan kebijakan ekonomi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengantisipasi dampak ekonomi dari pandemi Covid-19 seperti yang sudah disampaikan Presiden Joko Widodo pada (26/3/2020) lalu.

Kepada uns.ac.id, Irwan mengatakan bila intervensi kebijakan sangat diperlukan dalam rangka memberikan stimulus berupa restrukturisasi kredit/ pembiayaan.

“Saya kira kebijakan ini sangat baik. UMKM banyak yang terdampak karena adanya Covid-19, oleh karena itu diperlukan intervensi kebijakan salah satunya dengan stimulus berupa restrukturisasi kredit/ pembiayaan ini. Contohnya seperti usaha event organizer, memiliki pinjaman di bank. Situasi sekarang pendapatan mereka jelas menurun drastis akibat outbreak Covid-19. Akhirnya, menyulitkan membayar angsuran sehingga kebijakan restrukturisasi kredit ini dapat membantu mereka,” lanjut Irwan.

Meski menyambut baik kebijakan OJK tersebut, Irwan melihat pemerintah masih perlu memberikan bantuan lain kepada pelaku usaha yang terdampak Covid-19. “Saya kira untuk OJK kewenangan mereka adalah intervensi terkait dengan kebijakan relaksasi kredit ini. Kalo untuk stimulus lain yang mungkin bisa diberikan oleh pemerintah untuk meringankan UMKM, bisa dalam bentuk relaksasi pembayaran listrik dan air atau relaksasi pajak, tetapi ini domainnya bukan di OJK,” pungkas Irwan.

Lebih lanjut, Irwan juga memberikan masukannya, baik kepada pemerintah, sektor perbankan, maupun lembaga keuangan agar kebijakan keringanan pembayaran cicilan dapat tepat sasaran dan siap menjalankan POJK tersebut.

“Sistem manajemen risiko dan manajemen aset dan likuditas yang terukur untuk mengimplementasikan kebijakan ini. Bank dan perusahaan pembiayaan akan melakukan assessment terhadap setiap ajuan restrukturisasi utamanya terkait dengan profil dan kapasitas membayar debitur. Itu mekanisme untuk mencegah terjadinya potensi moral hazard tersebut,” ucap Irwan.

Saat ditanya mengenai stabilitas ekonomi Indonesia hingga pertengahan 2021 mendatang, Irwan menjawab bila kondisi ekonomi Indonesia ditentukan dari seberapa cepat pandemi Covid-19 berakhir.

“Yang jelas, ini tergantung dari seberapa cepat masalah Covid-19 ini akan berakhir, semakin cepat berakhir, maka semakin cepat pula masa pemulihan aktivitas ekonomi akan dimulai. Kita doakan dan sangat berharap semoga masalah Covid-19 ini segera berakhir sehingga ekonomi bisa kembali pulih dengan segera,” pungkas Irwan. Humas UNS/Yefta

Skip to content