Pakar HTN UNS Soroti Konstitusionalitas Pemenuhan Hak Pendidikan Berkualitas di Era Pandemi Covid-19

Pakar HTN UNS Soroti Konstitusionalitas Pemenuhan Hak Pendidikan Berkualitas di Era Pandemi Covid-19

UNS — Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dr. Agus Riewanto menyoroti intervensi negara dalam pemenuhan hak pendidikan bagi setiap warga negara, terutama di era pandemi Covid-19.

Hal tersebut ia ungkapkan dalam Webinar Hardiknas bertajuk “Dinamika Pemenuhan Hak Konstitusional Pendidikan di Masa Pandemi” yang digelar oleh Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), Senin (3/4/2021) siang.

Ia mengatakan negara harus bertanggung jawab dalam pemenuhan akses pendidikan sebab hak atas pendidikan merupakan sarana mutlak yang diperlukan demi terpenuhinya hak-hak yang lain.

Selain itu, Dr. Agus Riewanto menambahkan penyelenggaran pendidikan hingga selesai merupakan prasyarat untuk mendapatkan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Dalam webinar yang digelar melalui Zoom Cloud Meeting dan disiarkan langsung lewat kanal Youtube resmi APHTN-HAN OFFICIAL, Dr. Agus Riewanto juga menyinggung soal konsep Hak Asasi Manusia (HAM) secara universal.

Ia mengatakan HAM pada dasarnya adalah hak-hak mendasar yang ada pada diri manusia. Dan, dalam diri manusia bersemayam hak asasi yang merupakan martabat mahkluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.

“Hak itu menyatu dalam diri manusia sejak lahir dan bersifat kodrati dan juga alamiah atau natural,” ujar Dr. Agus Riewanto.

Secara rinci, ia menjelaskan hak-hak apa saja yang harus dipenuhi dan dilindungi oleh negara bagi setiap warga negaranya. Seperti hak sipil yang memberikan kesempatan untuk menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.

“Selain itu, ada hak politik, yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih dan memilih dalam Pemilu. Kemudian, ada hak ekonomi, yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli, dan menjual serta memanfaatkannya. Dan, hak sosial budaya, yaitu hak untuk mendapat pendidikan dan hak untuk mengembangkan kebudayaan,” tambahnya.

Dr. Agus Riewanto yang juga Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum (FH) UNS ini menyampaikan jika negara sah-sah saja melakukan intervensi terhadap hak pendidikan dan negara berkewajiban memenuhinya karena bersifat mutlak.

Hal tersebut dikarenakan dalam bernegara pemenuhan hak pendidikan dalam perspektif HAM dikategorikan hak positif dan hak pendidikan tidak akan terwujud jika tidak ada intervensi negara.

“Negara harus terlibat di dalamnya. Makin dalam negara terlibat dalam pengaturan, pendistribusian, penguasaan, dan pengaturan yang baik itu makin bagus. Bukan berarti intervensi negara di dalam
pendidikan membuat pendidikan itu pada tujuan-tujuan kepentingan negara, tapi pada tujuan memanusiakan manusia,” tandas Dr. Agus Riewanto.

Jika negara tidak memberikan perhatian khusus atas pemenuhan hak pendidikan, Dr. Agus Riewanto mengkhawatirkan akan terjadi liberalisasi dan privatisasi. Hal tersebut tentu merugikan, sebab akan muncul oknum yang menjelma menjadi “tangan halus” yang merenggut kesempatan generasi muda bangsa dalam mendapatkan hak atas pendidikan.

“Dan, bisa saja orang miskin tidak boleh sekolah dan tidak boleh mendapatkan akses pendidikan. Negara bertanggung jawab memberikan akses pendidikan bagi warga negaranya,” ujarnya.

Ia mengatakan agar negara benar-benar mampu menjawab konstitusionalitas hak pendidikan maka negara harus berkomitmen menjalankan Pasal 31 dan 32 UUD 1945 yang mengatur soal pendidikan dan kebudayaan.

Baginya, kebijakan pemerintah dalam menyediakan pendidikan yang berkualitas dapat dilihat dari pemberian layanan dan kemudahan pendidikan berkualitas dan menjamin terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

“Perlu juga adanya jaminan tersedianya dana negara guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara,” pungkasnya. Humas UNS

Reporter: Yefta Christopherus AS
Editor: Dwi Hastuti

Skip to content