Penjelasan Informasi

Informasi yang dapat diakses secara publik berdasarkan Pasal 17, UU No.14 Tahun 2008 adalah sebagai berikut .

  1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
    – Informasi yang berkaitan dengan Badan Publik;
    – Informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait;
    – Informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau;
    – Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
    – Kewajiban memberikan dan menyampaikan informasi publik dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sekali;
    – Kewajiban menyebarluaskan informasi publik disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
  2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta
    – Badan Publik wajib mengumumkan secara serta merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum;
    – Kewajiban menyebarluaskan informasi publik disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
  3. Informasi yang wajib tersedia
    – Daftar seluruh informasi publik yang berada dibawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan;
    – Hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya;
    – Seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;
    – Rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik;
    – Perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga;
    – Informasi dan Kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
    – Prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau
    – Laporan mengenai pelayanan akses informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-undang.

Informasi yang dikecualikan berdasarkan Pasal 17, UU No.14 Tahun 2008 adalah sebagai berikut.

  1. Informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum;
  2. Informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
  3. Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. Informasi yang dapat mengungkapan kekayaan alam Indonesia;
  5. Informasi yang dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
  6. Informasi yang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri Indonesia;
  7. Informasi yang dapat mengungkapan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
  8. Informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi;
  9. Informasi berupa memorandum atau surat-surat antar badan publik atau intra badan publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;
  10. Informasi informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang.

 

Skip to content