Informasi yang dapat diakses secara publik berdasarkan Pasal 17, UU No.14 Tahun 2008 adalah sebagai berikut .
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
– Informasi yang berkaitan dengan Badan Publik;
– Informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait;
– Informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau;
– Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
– Kewajiban memberikan dan menyampaikan informasi publik dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sekali;
– Kewajiban menyebarluaskan informasi publik disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami. - Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta
– Badan Publik wajib mengumumkan secara serta merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum;
– Kewajiban menyebarluaskan informasi publik disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami. - Informasi yang wajib tersedia
– Daftar seluruh informasi publik yang berada dibawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan;
– Hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya;
– Seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;
– Rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik;
– Perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga;
– Informasi dan Kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
– Prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau
– Laporan mengenai pelayanan akses informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-undang.
Informasi yang dikecualikan berdasarkan Pasal 17, UU No.14 Tahun 2008 adalah sebagai berikut.
- Informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum;
- Informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
- Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Informasi yang dapat mengungkapan kekayaan alam Indonesia;
- Informasi yang dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
- Informasi yang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri Indonesia;
- Informasi yang dapat mengungkapan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
- Informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi;
- Informasi berupa memorandum atau surat-surat antar badan publik atau intra badan publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;
- Informasi informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang.