Permintaan Informasi Publik

Persyaratan Pelayanan

  1. Pemohon dapat melakukan permintaan informasi publik secara online atau datang langsung ke Bagian Umum universitas
  2. Pemohon mempersiapkan data identitas diri yang valid, berupa: a. Kartu Tanda Penduduk (KTP), berupa image file formats *.jpeg, *.jpg, *.png yang di upload sebagai lampiran untuk pemohon online, dan fotocopy sebagai lampiran pemohon yang datang langsung, b. Nomor Telepon, dan c. Email.

Mekanisme

Pemohon

  1. Melakukan isian permintaan informasi publik secara online, ATAU
  2. Datang langsung ke Bagian Umum universitas, dan mengisi form yang telah dipersiapkan

Penerima permohonan (Bagian Umum universitas)

  1. Melakukan pengecekan rutin untuk pemohon online
  2. Mengunduh form di alamat https://uns.ac.id/id/ppid/permintaan-informasi-publik/. Kemudian mempersiapkannya, untuk diisi langsung oleh pemohon informasi publik (unduh formulir untuk pemohon yang datang langsung)
  3. Melakukan verifikasi: a. isi permintaan informasi publik, b. kesesuaian nama, NIK dan KTP yang dilampirkan, baik yang masuk secara online atau datang langsung. Hasil verifikasi tersebut kemudian diteruskan ke PPID untuk proses validasi

PPID (Humas universitas)

  1. Melakukan validasi terhadap permintaan informasi publik, “baik terkabulkan atau tidak terkabulkan” dengan terlebih dahulu memperhatikan isi permintaan informasi publik tersebut (termasuk kategori yang dikecualikan atau tidak)
  2. Memberikan jawaban kepada pemohon online melalui administrator, c. Apabila data yang diperlukan berada pada penguasaan unit kerja, maka PPID akan meneruskan permohonan kepada unit kerja c.q. Kepala Subbagian Rensi sekaligus menjawab permintaan

Administrator (Bagian Data dan Informasi)

  1. Mempersiapkan form permintaan informasi publik dan mengunggah secara online
  2. Menyampaikan jawaban atas permintaan informasi publik secara online dengan memperhatikan disposisi yang telah terverifikasi dan tervalidasi

Unit kerja

  1. Mempersiapkan kelengkapan data dan informasi kepada pemohon yang datang langsung, sesuai dengan isi disposisi yang telah tervalidasi oleh PPID
  2. Menjawab pemohon atas permintaan informasi publik yang datang langsung

Waktu Pelayanan

  1. Pemohon informasi publik Universitas Sebelas Maret dapat mengisi form setiap saat secara online atau datang secara langsung pada jam kerja
  2. Proses permintaan sampai dengan balasan untuk informasi publik terkait, akan disampaikan melalui email pemohon, atau untuk pemohon yang datang langsung akan diberikan oleh unit kerja
  3. Penyelesaian layanan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja, terhitung sejak pemohon telah menyampaikan permintaan informasi publik. PPID UNS akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak, dan dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
  4. Proses permintaan sampai dengan balasan untuk informasi publik terkait, akan disampaikan melalui email pemohon, atau untuk pemohon yang datang langsung akan diberikan oleh unit kerja
  5. Tidak dipungut biaya, kecuali pemohon meminta salinan dalam jumlah tertentu, maka mengganti biaya fotocopy

Pengelolaan Pengaduan

  1. Email: reformasi.birokrasi@mail.uns.ac.id
  2. Telpon 0271-646994 extension 335, 342, 473, 466
  3. https://www.lapor.go.id/

 

Skip to content