UNS — Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta bekerja sama dengan Dharma Wanita Persatuan (DWP) UNS, Palang Merah Indonesia (PMI) Surakarta, Medical Center UNS dan Keluarga Alumni FH UNS menyelenggarakan donor darah. Rektor UNS, Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum. membuka secara langsung kegiatan donor darah yang bertempat di Aula FH UNS, Selasa (16/5/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Jamal menyampaikan, donor darah di UNS ini merupakan program rutin tiap bulan. Untuk lokasinya digelar secara bergiliran di tiap-tiap fakultas bekerja sama dengan DWP UNS, Medical Center UNS dan PMI Kota Surakarta. Kegiatan donor darah ini sangat mulia. Donor darah merupakan bagian dari kesalehan sosial.
“Saya yakin akan ada kemudahan-kemudahan banyak yang akan diberikan Alloh kepada kita manakala kita juga bekerja keras memikirkan orang-orang yang harus kita pikirkan dalam hal ini kegiatan donor darah. Karena dengan kegiatan donor darah ini dapat menolong sesama yang membutuhkan darah. Alhamdulillah yang ikut donor darah di FH banyak,” terang Prof. Jamal.
Sedangkan Dekan FH UNS, Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani mengucapkan terima kasih kepada Rektor UNS yang sudah hadir untuk membuka kegiatan donor darah di FH UNS. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Rektor yang langsung datang ke FH, Ketua DWP UNS, Ibu Budhi Jamal Wiwoho serta pengurus DWP lainnya dan juga kepada PMI Surakarta, Medical Center UNS dan panitia yang membantu sehingga pelaksanaan donor darah dapat berjalan dengan lancar. Dan tentunya ucapan terima kasih kami haturkan kepada para pendonor yang telah bersedia mendonorkan darahnya, semoga apa yang telah dilakukan mendapatkan pahala,” ujar Prof. Ayu. HUMAS UNS
UNS — Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Business Law Society Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menyelenggarakan Seminar National Business Legal Talk 2023. Kegiatan ini mengusung tema ‘UU P2SK sebagai Solusi Optimalisasi Fintech dalam Menciptakan Stabilitas Perekonomian Nasional’.
Seminar yang berlangsung di Auditorium G.P.H. Haryo Mataram UNS pada Sabtu (4/2/2023) ini menghadirkan lima narasumber. Kelima narasumber tersebut yaitu Dr. Adi Budiarso, Kepala PKSK BKF Kementerian Keuangan; Triyono, M.B.A., Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK; Panji Achmad, S.H., Kepala Group Departemen Hukum Bank Indonesia; Yudiana Mustari, Eksekutif Senior TSI Bank Jateng; dan Putra Pamungkas, Ph.D., Researcher at Center for Fintech and Banking UNS.
Dalam materinya, Dr. Adi Budiarso menyampaikan materi tentang optimalisasi fintech dalam menciptakan stabilitas perekonomian nasional. Ia menjelaskan bahwa perkembangan digitalisasi sektor keuangan dan fintech di Indonesia sangat pesat, hal ini tentunya akan menimbulkan peluang dan tantangan tersendiri.
“Reformasi sektor keuangan merupakan sesuatu yang sangat urgent untuk dilakukan. Pemerintah melakukan strategi pengembangan ekonomi digital melalui UU P2SK. Trend digitalisasi sektor keuangan tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan juga di Asia Tenggara. Trend digitalisasi ini tentunya harus diimbangi dengan literasi keuangan di setiap elemen masyarakat. Sehingga, digitalisasi ini membutuhkan kolaborasi dari berbagai sektor,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa fintech sendiri memiliki dua sektor yaitu OJK dan BI. Saat ini, fintech sudah sejajar dengan perbankan, asuransi, dan lain-lain. UU P2SK mengatur fintech dalam pengaturan dan pengawasan, asosiasi fintech, dan lain-lain.
Selanjutnya, Panji Achmad menyampaikan materi mengenai overview UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan & Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Panji menerangkan bahwa berbagai indikator melatarbelakangi dilakukannya reformasi sektor keuangan.
“Undang-undang terkait dengan sektor keuangan yang telah berlaku cukup lama sekitar 30 tahun kurang relevan jika masih tetap diterapkan pada masa kini, mengingat zaman yang terus berkembang. Oleh karena itu, reformasi sektor keuangan dilakukan melalui penyusunan UU P2SK sebagai upaya untuk menghadapi dinamika dan berbagai tantangan yang muncul seiring berkembangnya zaman,” terangnya.
Sementara itu, Triyono, M.B.A. selaku Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK memaparkan materi sinergitas perbankan dan fintech untuk mendukung perekonomian nasional. Materi berikutnya dipaparkan oleh Yudiana Mustari dan Putra Pamungkas, Ph.D.
“Fintech sudah mempunyai legal standing di Indonesia. Singgungan antara teknologi dan keuangan sudah cukup lama terjadi. Teknologi berkembang cepat dan dari sisi keuangan juga mengikuti perkembangan teknologi. Fase singgungan antara teknologi dan keuangan terdiri dari empat fase, yaitu fase pertama ditandai dengan penggunaan kabel, fase kedua ditandai dengan munculnya mesin ATM, fase ketiga ditandai dengan adanya banking, dan fase keempat ditandai dengan perusahaan-perusahan akan punya license,” jelas Triyono, M.B.A. Humas UNS
UNS – Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Novum Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menggelar webinar Dialektika Eksternal. Dengan mengusung tema Dekadensi Regulasi Perlindungan Anak: Pelaku atau Korban yang Dilindungi, acara ini diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting dan disiarkan langsung via YouTube LPM Novum FH UNS pada Minggu (29/1/2023).
Dalam sambutannya, Dekan FH UNS, Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M., mengatakan bahwa topik ini sangat penting. Karena majunya sebuah bangsa adalah berdasarkan generasi penerus. Oleh karenanya perlindungan anak, regulasi mengenai anak sangat penting untuk pengawalan perlindungan anak itu sendiri.
“Anak adalah aset bangsa yang harus dilindungi. Anak-anak adalah tanggung jawab kita bersama. Anak-anak kita jaga agar para generasi penerus ini dapat hidup dan tumbuh berkembang di dunia yang sesuai. Jangan sampai lagi didapati anak-anak yang menjadi korban atau pelaku perundungan,” ujar Prof. Ayu.
Prof. Ayu pun berharap webinar ini dapat memberikan pencerahan ilmu baru yang bermanfaat untuk semua.
“Mudah-mudahan seusai webinar ini dapat membawa manfaat juga bagi kemajuan perlindungan anak, dapat bermanfaat bagi pengembangan ilmu hukum, dan dapat mewujudkan hak-hak anak di Indonesia,” lanjut Prof. Ayu.
Dalam webinar tersebut, menghadirkan tiga pembicara. Pembicara pertama yakni Itsnainingrum Sekar Wijaya selaku Fasilitator Forum Anak Surakarta. Itsnainingrum memaparkan materi tentang Perkembangan Kasus Pelanggaran Perlindungan Terhadap Anak.
“Hak dasar anak meliputi hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan, dan hak partisipasi. Sementara peran yang dilakukan oleh Forum Anak dalam memberikan perlindungan berupa pendampingan sebaya serta pelopor dan pelapor,” ungkap Itsnainingrum.
Kemudian pembicara kedua oleh Dosen FH UNS, Subekti, S.H.,M.H. yang menyampaikan materi mengenai Regulasi Perlindungan Hukum Terhadap Anak.
“Sejatinya pemenuhan hak anak dan perlindungan anak adalah tugas dan tanggung jawab kita bersama. Tanggung jawab orang tua, tanggung jawab pemerintah, tanggung jawab pendidik, tanggung jawab sekolah, serta tanggung jawab masyarakat,” papar Subekti, M.H.
Serta pembicara terakhir dari Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Subkomisi Pengaduan, Dian Sasmita yang juga alumnus UNS. Dian memberikan materi mengenai Sistem Perlindungan Anak dalam SPPA. Dian mengatakan bahwa makna perlindungan anak yakni melindungi anak dari segala ancaman kekerasan, penelantaran, eksploitasi dan perlakukan salah lainnnya. Humas UNS
UNS — Mengawali tahun 2023, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali melakukan Literasi Media ke masyarakat. Dengan menggandeng Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, KPI dan FH UNS menggelar seminar yang bertajuk Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa: Cerdas Bermedia di Era Penyiaran Digital. Acara ini diselenggarakan secara luring bertempat di Gedung Amiek Sumindriyatmi atau Gedung III FH UNS dan disiarkan langsung melalui YouTube Media Center KPI Pusat pada Jumat (27/1/2023).
Dalam sambutannya Dekan FH UNS, Prof. Dr. I Gusti Ketut Ayu Rachmi Handayani, S.H., M.M., mengucapkan terima kasih atas ajakan dari KPI untuk menyelenggarakan seminar ini.
“Dengan kemajuan teknologi 4.0 dan society 5.0, maka sangat penting adanya kegiatan ini. Literasi digital tak hanya sekadar kemampuan membaca dan menulis. Namun, literasi digital juga mencakup bagaimana kita bijak memilih siaran-siaran yang baik. Karena siaran-siaran yang ditayangkan akan sangat berpengaruh bagi pembentukan generasi emas bangsa Indonesia,” tutur Prof. Ayu.
Prof. Ayu melanjutkan, semakin cepatnya perkembangan digitalisasi media, oleh karenanya kita harus pandai dalam bermedia.
“Saya meyakini kegiatan ini akan sangat menambah ilmu bagi mahasiswa untuk terus belajar dan bijak memilih media-media mana yang patut untuk mereka tonton. Dan melalui literasi digital ini untuk memastikan kemampuan literasi dan pemahaman literasi di era digitalisasi ini,” ujar Prof. Ayu.
Kemudian sambutan selanjutnya dilakukan oleh Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano Fenelon Pariela sekaligus membuka secara resmi acara seminar tersebut. Hardly turut mengucapkan terima kasih kepada FH UNS atas kesediannya bekerja sama dengan KPI.
“Semoga dari terlaksananya kegiatan ini, kita semakin bijak dalam bermedia dengan dapat memilih media-media mana yang menyampaikan informasi terpercaya dan berkualitas. Lebih lanjut, literasi media menjadi sangat penting dalam perkembangan media saat ini. Melalui literasi kami juga ingin mendorong agar setiap dari kita menghasilkan informasi hiburan yang berkualitas, informasi hiburan yang baik, dan mampu memberikan inspirasi yang positif,” ungkap Hardly.
Hardly berharap, setelah mengikuti kegiatan seminar ini kita memiliki kapasitas literasi yang baik dengan mampu memilah mana konten yang baik dan mana konten yang buruk. Serta ketika membuat konten, juga membuat konten yang baik, konten yang positif.
“Kedua, kami berharap bagi yang menemukan konten yang tidak mendidik, bisa melaporkan konten tersebut kepada KPI agar bisa kami tindak lajuti. Ketiga, yang penting adalah memviralkan konten-konten yang baik. Memviralkan konten-konten yang memiliki vibrasi positif di semua media,” lanjut Hardly.
Sebagai Keynote Speaker, Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari selaku Wakil Ketua Komisi I DPR RI memberikan materi tentang Revisi UU Penyiaran Menjawab Tantangan Dinamika Penyiaran.
Dengan dimoderatori oleh Dr. Andina Elok Puri Maharani, S.H., M.H., acara ini menghadirkan tiga narasumber. Narasumber pertama Nuning Rodiyah selaku Komisioner KPI Pusat menyampaikan tentang Menguatkan Kemampuan Literasi Masyarakat Indonesia.
Kemudian narasumber kedua adalah Dosen FH UNS, Dr. Agus Riewanto, yang memberikan materi mengenai Peran serta Masyarakat Dalam Mewujudkan Siaran Berkualitas.
“Untuk mewujudkan siaran berkualitas, peran masyarakat dapat dengan mengajukan keberatan terhadap program dan atau isi siaran yang merugikan,” tukas Dr. Agus. Terakhir adalah pemaparan narasumber oleh Serli Artika Sridevi selaku Juara 1 D’Academy 5 Indosiar. Humas UNS
UNS — Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) PT Sucofindo, Yohanes Nanang Marjianto berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Program Studi (Prodi) S3 Ilmu Hukum Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta dengan predikat cumlaude atau dengan pujian. Nanang berhasil mempertahankan disertasinya dihadapan dewan penguji yang diketuai oleh Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum. dengan judul Rekonstruksi Hukum Pembentukan Holding Badan Usaha Milik Negara Pangan Untuk Meningkatkan Ketahanan Pangan. Ujian terbuka promosi doktor digelar di Aula FH UNS, Kamis (26/1/2023).
Di hadapan Tim Penguji dan Promotor, Nanang menyampaikan bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah alat kelengkapan negara yang dibentuk untuk mewujudkan tujuan negara sebagaimana tertuang di dalam alenia IV Pembukaan UUD 1945.
Kondisi BUMN pada umumnya tidak ideal, sebagai badan usaha, kebanyakan BUMN tidak mampu memberikan kontribusi positif terhadap keuangan negara. Di sisi yang lain, BUMN diharapkan lebih banyak berperan dalam program-program Pemerintah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Jumlah BUMN di Indonesia pada akhir tahun 2018 mencapai 143 perusahaan. Namun dari 143 BUMN, hanya ada 20 BUMN yang mampu berkontribusi menghasilkan 90% dari total pendapatan seluruh BUMN. Sampai dengan bulan Juni 2022, terdapat 91 BUMN di Indonesia (79 Persero dan 12 Perum) yang tersebar di 12 sektor Industri dengan total nilai Kekayaan Negara Dipisahkan yang diinvestasikan kepada BUMN sebesar Rp2.469 Triliun (s.d. tahun 2021). Diperlukan restrukturisasi BUMN agar peran BUMN menjadi lebih optimal. Salah satu strategi restrukturisasi adalah pembentukan holding company BUMN, yang merupakan suatu inisiatif value creation. Potensi holding BUMN sangat besar.
Berdasarkan laporan kinerja BUMN tahun 2020 untuk total aset BUMN mencapai Rp 8.400 triliun sehingga jumlah itu lebih besar dari aset milik pemerintah dan total pendapatan BUMN Rp. 2.400 triliun, yang berarti hampir sama dengan pendapatan pemerintah. Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019, Kementerian Keuangan mencatat bahwa pendapatan bagian laba BUMN Perbankan sebesar Rp. 18,595 triliun dan BUMN Non Perbankan Rp. 32,038 triliun. Kementerian BUMN telah berkontribusi memberikan dividen senilai Rp. 388 triliun sedangkan PNM yang digelontorkan pemerintah senilai Rp. 148 triliun.
Kontribusi dividen BUMN 2011-2020 tersebut lebih besar daripada PNM yang diberikan, yaitu lebih besar 2,5 kali. Selama 10 tahun terakhir, kontribusi pajak dari perusahaan BUMN senilai Rp. 1.864 triliun dan PNBP sebesar Rp. 1.030 triliun. Jika dijumlahkan, total kontribusi penerimaan negara dari BUMN baik dari dividen, PNBP, dan pajak adalah senilai Rp. 3.282 triliun.
Dalam mewujudkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan, pemerintah melalui BUMN sesuai dengan bidang tugasnya dapat berperan serta melalui pelaksanaan produksi, distribusi, perdagangan, konsumsi pangan, penyelenggaraan Cadangan Pangan Masyarakat, pencegahan dan penanggulangan rawan Pangan dan Gizi, penyampaian informasi Pangan dan Gizi, keterjangkauan Pangan, Penganekaragaman Pangan, Keamanan Pangan, dan/atau peningkatan Kemandirian Pangan rumah tangga. Badan Usaha Milik Negara juga memastikan kualitas konsumsi pangan masyarakat.
“Tujuan dilakukan penelitian ini yaitu Untuk mendapatkan penjelasan tentang urgensi rekonstruksi hukum dalam pembentukan holding BUMN pangan dalam upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan di Indonesia. Lalu juga untuk menganalisis rekonstruksi hukum dalam pembentukan holding BUMN pangan untuk meningkatkan ketahanan pangan,” terang Nanang.
Sementara itu, Ketua Penguji dan Promotor, Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum. mengucapkan selamat kepada promovendus karena telah melaksanakan ujian terbuka dengan lancar. “Saudara lulus dengan predikat cumlaude, dengan IPK 3,80, lama studi tiga tahun enam bulan. Doktor Nanang ini merupakan lulusan doktor ke-901 UNS dan ke-193 FH UNS,” ujar Prof. Jamal.
Mewakili seluruh tim penguji dan promotor, Prof. Jamal mengucapkan terima kasih kepada tamu undangan yang hadir. “Terima kasih kepada Gubernur Jawa Tengah, Bapak Ganjar Pranowo serta bupati dan wakil bupati yang hadir dalam sidang terbuka ini. Ini menunjukkan bahwa Doktor Nanang dikenal oleh banyak kalangan,” pungkas Prof. Jamal. HUMAS UNS