Biro merupakan unsur pelaksana administrasi UNS yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan UNS dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor, yang dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor sesuai dengan bidang tugasnya. Biro terdiri atas:
Biro Akademik dan Kemahasiswaan; mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi di bidang pendidikan dan melaksanakan administrasi kegiatan di bidang minat, penalaran, informasi kemahasiswaan, layanan kesejahteraan mahasiswa dan layanan alumni dan karir. Dalam melaksanakan tugasnya, Biro Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan administrasi layanan penerimaan mahasiswa baru; b. pelaksanaan administrasi layanan evaluasi hasil pembelajaran; c. pelaksanaan administrasi layanan statistik; d. pelaksanaan administrasi layanan kegiatan wisuda/dies natalis/ pengukuhan guru besar dan kegiatan akademik lainnya; e. pelaksanaan administrasi penalaran keilmuan mahasiswa; f. pelaksanaan administrasi minat, dan pengembangan kemampuan mahasiswa; g. pelaksanaan administrasi layanan fasilitas dan informasi kemahasiswaan; h. pelaksanaan administrasi kesejahteraan mahasiswa; i. pelaksanaan administrasi kepedulian sosial mahasiswa; j. pelaksanaan administrasi kegiatan penunjang kemahasiswaan; k. pelaksanaan monitoring layanan karir mahasiswa; dan l. pelaksanaan administrasi layanan dan penelusuran alumni. Biro Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Subkoordinator Akademik; dan
b. Subkoordinator Kemahasiswaan.;
Biro Umum dan Sumber Daya Manusia; mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pemberian layanan administrasi umum dan Sumber Daya Manusia. Dalam melaksanakan tugasnya, Biro Umum dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan adminsitrasi layanan Sumber Daya Manusia Dosen dan Tenaga Kependidikan; b. pelaksanaan administrasi layanan ketatausahaan, ketatalaksanaan, keprotokolan, dan kerumahtanggaan; dan c. pelaksanaan manajemen risiko di tingkat Biro Umum dan Sumber Daya Manusia. Biro Umum dan Sumber Daya Manusia terdiri atas:
a. Koordinator Umum;
b. Koordinator Sumber Daya Manusia; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Biro Riset dan Pengabdian Kepada Masyarakat; mempunyai tugas melaksanakan administrasi kegiatan di bidang riset, dokumentasi hasil penelitian dan layanan pengabdian kepada masyarakat. Dalam melaksanakan tugas, Biro Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan pengembangan sumber daya penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; b. pelaksanaan urusan administrasi riset; c. pelaksanaan urusan adminsitrasi luaran inovasi dan hilirisasi. d. pelaksanaan urusan administrasi pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan pendataan dan pengelolaan informasi usulan dan hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat baik berupa laporan, publikasi, kekayaan intelektual dan luaran produk lainnya; f. Pelaksanaan administrasi kerjasama Lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan g. pelaksanaan manajemen risiko di tingkat Biro Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat. Biro Riset dan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas:
a. Koordinator Riset dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Biro Perencanaan, Informasi, dan Kerjasama; mempunyai tugas melaksanakan administrasi perencanaan dan pengembangan kampus, pengelolaan sistem informasi, Kerjasama, dan Alumni. Dalam melaksanakan tugas, Biro Perencanaan, Informasi, dan Kerjasama menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan administrasi perencanaan dan pengembangan kampus; b. pelaksanaan sistem informasi; c. pelaksanaan adminsitrasi kerjasama; d. pelaksanaan administrasi penelusuran dan kerjasama alumni; dan e. pelaksanaan manajemen risiko di tingkat Biro Perencanaan, Informasi dan Kerjasama. Biro Perencanaan dan Informasi terdiri atas:
a. Koordinator Perencanaan, Informasi, Kerjasama, dan Alumni;
b. Kelompok Jabatan Fungsional.