Tugas dan Fungsi PTN-BH UNS

A. TUGAS

UNS mempunyai tugas menyelenggarakan Pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan Pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/ atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan Pendidikan profesi.

B. FUNGSI

UNS mempunyai fungsi:

  1. Melaksanakan dan mengembangkan Pendidikan tinggi;
  2. Melaksanakan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/ atau kesenian;
  3. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat;
  4. Melaksanakan pembinaan sivitas akademika dan hubungan dengan lingkungan;
  5. Melaksanakan kegiatan layanan administratif.
Skip to content