Darurat Kelembagaan Pangan di Indonesia

(ilustrasi:bali.bisnis.com)
(ilustrasi:bali.bisnis.com)

Masalah pangan adalah masalah umat manusia yang paling penting dalam sejarah peradaban manusia, karena terkait dengan makanan sebagai sumber kehidupan. Manusia memerlukan pangan yang cukup, baik jumlah dan mutunya, sehingga bisa hidup sehat dan produktif. Ini sesuai dengan pengertian ketahanan pangan menurut Undang-undang Nomor 7 tahun 1996. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa ketahanan pangan sebagai kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau. Dari pengertian tersebut, ketahanan pangan dapat diringkas ke dalam empat aspek, yaitu: (1) ketersediaan pangan (food sufficiency), (2) keamanan pangan (food safety) serta terjamin mutunya (food quality), (3) kemerataan pangan, (4) keterjangkauan pangan (Purwaningsih, dkk., 2011). Selanjutnya, dalam amandemen undang-undang tersebut (Undang-undang No 18 tahun2012) pengertian ketahanan pangan dikembangkan menjadi empat tingkatan yakni (1) keamanan pangan, (2) ketahanan pangan, (3) kemandirian pangan, (4) kedaulatan pangan. Berdasarkan pengertian dan tingkatan ketahanan pangan tersebut maka ketahanan pangan tidak hanya aspek ketersediaan pangan saja, namun juga meliputi aspek keamanan, distribusi dan akses pangan, bahkan ditambahkan aspek kemandirian dan kedaulatanpangan. Ini menunjukkan betapa luasnya cakupan ketahanan pangan.

Apabila dikaitkan dengan paradigm ketahanan pangan, maka paradigm yang berkembang dan sudah diterima secara universal oleh seluruh dunia pada tahun 1996 adalah paradigma perolehan pangan (food entitlement paradigm). Paradigma ini muncul pada pertengahan tahun 1980-an, dirumuskan dan dipopulerkan oleh penerima hadiah Nobel Ekonomi tahun 2000 (Sen, 1981dalam Simatupang, 2007). Paradigma perolehan pangan menyatakan bahwa perolehan pangan yang cukup merupakan hak asasi manusia. Dengan paradigm ini, ketahanan pangan bukanlah kecukupan pangan secara agregat nasional, tetapi akses pangan yang cukup bagi seluruh individu di suatu negara. Di Indonesia melalui Undang-undang No.11 tahun 2005 juga menyatakan bahwa pangan merupakan hak asasi manusia dan menjadi tanggung jawab negara untuk menyediakannya. Ini menunjukkan bahwa sangat krusialnya masalah pangan bagi negara, karena pangan merupakan hak asasi bagi setiap individu, oleh karena itu negara harus betanggung jawab terhadap kecukupan ketersediaannya.

Dari uraian di atas, banyak hal mengenai pangan yang harus diperhatikan oleh negara, meliputi:

  1. Ketersediaan pangan yaitu Negara harus menjamin ketercukupan jumlah pangan bagi rakyatnya.
  2. Keamanan pangan bahwa pangan harus aman untuk dikonsumsi dan terjamin mutunya.
  3. Kemerataan pangan menyangkut ketersediaan pangan pada setiap saat dan merata di seluruh wilayah Negara.
  4. Keterjangkauan atau akses pangan yaitu kemudahan rumah tangga untuk memperoleh pangan dengan harga yang terjangkau.
  5. Kemandirian pangan yaitu negara secara mandiri dapat mencukupi pangan dan diharapkan berdaulat dalam hal kebutuhan pangan untuk rakyatnya.

Mengingat pangan merupakan hak asasi setiap individu yang harus dipenuhi oleh Negara, sementara aspek ketahanan pangan yang harus diperhatikan meliputi banyak hal tersebut diatas, maka diperlukan kelembagaan pangan yang mengatur, mengurus, memantau dan mengevaluasi masalah pangan. Kelembagaan ini dapat diwujudkan dalam bentuk:

  1. Mempertahankan kelembagaan pangan yang sudah ada dengan melalukan evaluasi terhadap tugas pokok dan fungsinya.
  2. Memperkuat kelembagaan pangan yang sudah ada dengan mengintegrasikan program kerja berbagai lembaga pangan yang sudah ada dalam pengawasan secara langsung oleh presiden atau wakil presiden.
  3. Memberikan penguatan kepada kelembagaan pangan yang sudah ada dalam rangka menjaga ketersediaan, kecukupan, keamanan, kesehatan dan keterjangkauan harga pangan baik bagi petani/nelayan/peternak dan konsumen.
  4. Mendorong adanya kebijakan perlindungan produsen pangan terutama petani/nelayan/peternak lokal dari tekanan produk impor dan orientasi harga pangan murah yang cenderung merugikan usaha mereka dalam jangka panjang.

Sumber:

Yunastiti Purwaningsih,  Guru besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sebelas Maret (UNS). Email: yst_stm@yahoo.com  *)

Malik Cahyadin,  Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sebelas Maret (UNS). Email: malikcahyadin@gmail.com

Skip to content