WACANA PERLUNYA HALUAN NEGARA

COVER-Haluan-Negara

Wacana tentang perlunya haluan negara semacam GBHN pada dua tahun terakhir ini menguat. Sejak pertengahan 2014 lalu, saat kami menjadi Ketua Forum  Rektor Indonesia (FRI) dan kini masih menjadi Ketua Dewan Pertimbangan FRI misalnya telah mengusulkan dan mensosialisasikan perlunya sistem perencanaan yang bersifat holistik dan jangka panjang.

Ketika itu, FRI menegaskan bahwa demokrasi yang tumbuh subur di seantero daerah, yang diawali dengan pemilihan presiden secara langsung, hanya melahirkan pentas politik berbiaya tinggi namun tidak seluruhnya memiliki dampak dalam upaya mengangkat derajat kesejahteraan masyarakat. Evaluasi keadaan demikian perlu disikapi dengan mengembalikan arah dan haluan pembangunan nasional secara pasti berupa semacam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Dalam perkembangan itu, FRI juga telah berhasil menyusun dan mempublikasikan “Naskah Akademik” tentang hal ini. Dalam naskah akademik tersebut, peran UNS sebagai centre off knowledge dalam perumusan naskah akademik di atas menyebutkan bahwa kebutuhan haluan negara, seperti GBHN atau perencanaan pembangunan semesta menjadi sangat penting.

I. KONSEP REVITALISASI GBHN

Ada tiga skenario dalam konsep revitalisasi GBHN untuk mewujudkan haluan negara tersebut.

Skenario pertama, adalah menginisiasi amandemen UUD NRI 1945 secara terbatas. Tujuannya untuk meninjau ulang keberadaan MPR, sekaligus memberinya wewenang untuk menyusun dan menetapkan haluan negara. Namun, jika agenda itu yang dipilih maka diperlukan prasyarat politik berupa konsensus nasional melalui fraksi-fraksi dan perwakilan DPD di MPR. Dengan demikian konsensus itu mencerminkan kesepakatan seluruh elemen bangsa.

Skenario kedua, merevisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (MD3), serta UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ketentuan UU Nomor 25 Tahun 2004 dan UU Nomor 17 Tahun 2007 harus diubah agar penyusunan rencana pembangunan tidak terpusat di pemerintah. Tujuannya agar lembaga-lembaga negara lainnya secara bersama-sama bersinergi dan berkesinambungan mencapai tujuan bernegara. Selanjutnya, dalam UU tentang MPR dimasukkan kewenangan untuk menyusun dan menetapkan haluan negara.

Skenario ketiga, adalah menciptakan konvensi ketatanegaraan. Lembaga-lembaga negara DPR, DPD, dan MPR, mengadakan joint session untuk menyusun haluan strategis pemerintah dalam jangka panjang dan memberikan wewenang kepada presiden untuk menetapkan fokus dan skala prioritas kerja yang disesuaikan dengan visi dan misi saat presiden kampanye. Fokus dan skala prioritas itu harus mengacu kepada haluan yang ditetapkan sesuai hasil joint-session MPR, DPR, dan DPD. Menjelang 6 bulan usai mandat kepresidenan, MPR, DPR, dan DPD harus melakukan evaluasi dan memberikan catatan-catatan kamajuan yang dicapai dari pelaksanaan haluan negara. Skenario ini membutuhkan perubahan UU MD3 dan Peraturan Tata Tertib masing-masing lembaga negara tersebut.

Sebuah haluan negara, sebut saja bisa bernama GBHN, jika berhasil diwujudkan kembali diharapkan menjadi instrumen untuk memimpin seluruh penyelenggara negara untuk patuh, loyal, dan setia terhadap jiwa dan ruh konstitusi dalam menyelenggarakan pembangunan bangsa dan akan menjadi kiblat baru usaha mencapai kesejahteraan Indonesia untuk melunasi janji-janji proklamasi yang diucapkan 70 tahun lampau.

II. MENGAPA HARUS GBHN?

Dalam naskah akademis tersebut, kami menekankan bahwa kebutuhan akan haluan negara menjadi penting karena alasan (i) historis, (ii) hukum, (iii) politik, dan (iv) sosioekonomis.

Pertama, alasan historis. Upaya menyusun haluan negara (GBHN) pada dasarnya telah dilakukan sejak awal kemerdekaan sebagai bagian dari model perencanaan ekonomi yang diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.

Kedua, alasan hukum. Sistem yang dibuat untuk menggantikan peran haluan negara (GBHN), yakni Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, seperti berjalan tidak efektif.

Ketiga, alasan politik. Solusi atas segala persoalan yang dialami Indonesia tidak bisa dicari dari luar. Bangsa ini hanya bisa bergerak maju setelah bangsa ini mampu mengenali dirinya sendiri. Dengan adanya haluan negara, pengawasan jalannya pembangunan juga semestinya lebih kuat.

Keempat, alasan sosioekonomi. Setiap pembangunan harus berkelanjutan terutama menyangkut infrastruktur dalam skala nasional. Belum tercapainya maksud pembangunan ekonomi sebagaimana amanat konstitusi adalah terutama karena penyimpangan kiblat pembangunan dari roh dan jiwa konstitusi.

III. DUKUNGAN, SOSIALISASI, DAN PUBLIKASI MEDIA

Wacana kebutuhan haluan negara pada tahun ini menguat kembali. Inisiasi tentang perlunya menghidupkan haluan negara telah dilakukan Forum Rektor Indonesia (FRI) sejak tahun 2014 yang lalu. Kebutuhan haluan negara tidak lain adalah upaya menghadirkan kembali sistem perencanaan yang bersifat holistik dan jangka panjang yang mencerminkan keinginan seluruh rakyat Indonesia.

Adapun materi inspirasi dan gagasan kami untuk berbagai dukungan, sosialisasi, dan publikasi pada beberapa waktu terakhir ini dan pada tahun-tahun yang lalu ketika kami mulai menginspirasi dan menggagas kemudian mensosialisasikan tentang perlunya haluan negara tertuang dalam preview dan hyperlink sebagai berikut.

(1) Pidato Ketua Dewan Pertimbangan FRI dan Rektor UNS. Dalam Konvensi Nasional Haluan Negara. JHCC. Jakarta. 30 Maret 2016.

Assalaamu’alaikum  warohmatullohi  wabarokaatuh

Selamat pagi, salam sejahtera dan bahagia untuk kita semua

YTH.  Bapak Dr (HC) Zulkifli Hasan, S.E., M.M., selaku Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat

YTH.  Ibu Dr. (HC) Hj. Megawati Soekarnoptri, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

YTH.  Bapak Ir. H. Pontjo Sutowo selaku Ketua Aliansi Kebangsaan/ Ketua FKPPI

YTH.  Bapak Prof. Dr. Rochmad Wahab, MA selaku Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI)

YTH.  Bapak dan Ibu Nara sumber dalam Konvensi Aliansi Kebangsaan

YTH. Para tamu undangan, hadirin dan rekan-rekan wartawan yang berbahagia.

Wacana kebutuhan haluan negara pada tahun ini menguat kembali. Inisiasi tentang perlunya menghidupkan haluan negara telah dilakukan Forum Rektor Indonesia (FRI) sejak tahun 2014 yang lalu. Kebutuhan haluan negara tidak lain adalah upaya menghadirkan kembali sistem perencanaan yang bersifat holistik dan jangka panjang yang mencerminkan keinginan seluruh rakyat Indonesia.

Hadirin yang saya hormati,

Ada pertanyaan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat, apakah langkah untuk kembali menghidupkan haluan negara berarti kembali ke masa Orde Baru? Tentu saja jawabannya adalah tidak. Kembali kepada haluan negara merupakan kebutuhan mendesak bagi bangsa Indonesia dewasa ini, karena ketika haluan negara absen dalam khazanah Pembangunan Indonesia maka dirasakan ada yang hilang.

Apakah yang hilang? Jika kita renungkan kembali, ketiadaan haluan negara menghilangkan aspek yang paling penting dalam proses perencanaan yakni absennya “Strategi Ideologi pembangunan”. Lalu bagaimanakah dengan posisi Sistem Perencanan Pembangunan Nasional (SPPN) dalam Undang-undang No 25 Tahun 2004 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang termaktub dalam UU No. 17 Tahun 2007, yang selama ini dianggap sebagai haluan negara? Jika kita cermati RPJP dewasa ini lebih pada “Strategi Teknokratik Pembangunan”. Jadi perbedaan antara haluan negara dan RPJP yang mendasar dapat ditegaskan di sini adalah jika haluan negara bersifat “Ideologis”, sementara RPJP bersifat “teknokratis”.

Di sini yang perlu ditekankan adalah bahwa haluan negara sebagai “Strategi Ideologi Pembangunan” akan mampu berfungsi memberikan arah bagi pembangunan nasional. Sementara RPJP sebagai “Strategi Teknokratik Pembangunan” merupakan penjabaran arah pembangunan nasional yang berisi prioritas kerja program pembangunan yang bersifat teknokratis dan pragmatis.

Sesungguhnya haluan negara dalam hal ini mencakup dua pengertian yaitu haluan negara dalam arti luas dan dalam arti sempit. Dalam arti sempit haluan negara diartikan sebagaimana selalu ditetapkan setiap lima tahunan yang dijadikan acuan bagi presiden untuk melaksanakan tugas-tugas pembangunan lima tahunan; sedangkan dalam arti luas adalah segala arahan bagi negara dalam jangka panjang.

Hadirin yang saya hormati,

Haluan negara sebagai “Strategi Ideologi Pembangunan” sangat diperlukan untuk menegaskan kemana bangsa ini akan bergerak. Haluan negara akan berisi kodifikasi “Nasional Interest” yang bersifat garis besar namun komprehensif. Sebagai contoh dalam mensikapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang telah berjalan mulai tahun ini, sejauh ini tidak ada sikap yang jelas dari rakyat dan bangsa Indonesia, sehingga tidak jelas “kepentingan nasional” dalam mensikapi masalah ini. Ketidakjelasan ini menyebabkan Pemerintah bisa menjadi ragu-ragu, sehingga sejauh ini tidak ada blue print bagaimana bangsa ini harus menghadapi MEA. Dengan demikian maka diharapkan dengan adanya haluan negara akan memperjelas “National Interest” kita dalam menghadapi tantangan dinamika masa depan.

Hadirin yang saya hormati,

Sebagai sebuah “Strategi ideologi pembangunan”, haluan negara akan bersifat dinamis. Haluan negara akan selalu di bahas lima tahun sekali oleh seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang merupakan representasi seluruh rakyat Indonesia. Dalam Sidang Umum MPR, para wakil rakyat bisa secara terbuka membahas kembali bagaimana arah jangka panjang bangsa ini akan dibawa. Jika dibandingkan maka RPJP lebih bersifat statis dan tidak mudah dalam proses pembaharuannya. Kesan yang muncul justru RPJP bisa berpotensi membelenggu perencanaan pembangunan pada pemerintahan berikutnya.

Hadirin yang saya hormati,

Sebagai “Strategi Ideologi Pembangunan” sebuah haluan negara juga dapat berfungsi menjadi payung pengembangan kelembagaan dan kementerian. Selama reformasi kita menyaksikan bersama, perubahan peran dan fungsi kelembagaan dan kementerian sangat dinamis. Tidak jarang terjadi “pertarungan” atau “rivalitas” kelembagaan dalam memperebutkan kewenangan.

Sebagai contoh dalam hubungan antara Bank Indonesia dengan Kementerian Keuangan dalam Undang-undang No 23/1999 tentang Bank Indonesia yang kemudian diamandemen dalam Undang-undang No 3/2004.  Dalam konflik kepentingan antara Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan ini melahirkan lembaga baru yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui Undang-undang No 21/2011, dimana pembahasan draft undang-undang ini memerlukan waktu 10 tahun lebih. Dimana dengan lahirnya OJK, telah mengambil alih kewenangan Bank Indonesia dalam bidang perbankan.

Contoh lain yang menarik adalah tentang “rivalitas kelembagaan” yaitu antara Kementerian Keuangan dengan Bappenas melalui Undang-undang No 17/2003 tentang Keuangan Negara. Kendatipun Bappenas pada akhirnya juga mempunyai Undang-undang sendiri yakni Undang-undang No 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Namun melalui Undang-undang Keuangan Negara di atas, kewenangan untuk melakukan monitoring dan evaluasi program pembangunan sudah dihilangkan. Praktis Bappenas hanya mengawal sampai Musrenbangnas, namun tidak mempunyai kewenangan melakukan monev terhadap pelaksanaan pembangunan. Sehingga sebuah program tidak dapat lagi dievaluasi output, impact dan outcome nya. Sementara itu, Karena kewenangan monitoring dan evaluiasi berada di Kementerian Keuangan, maka indikator keberhasilan sebuah program semata-mata hanyalah didasarkan atas besarnya “penyerapan anggaran”. Masalah ini menjadi sangat krusial manakala keberhasilan sistem perencanan dan penganggaran (planning and budgeting) di Indonesia hanya diukur dari seberapa besar penyerapan anggaran dilakukan.  Dalam situasi seperti ini, lagi-lagi kita memerlukan haluan negara yang mengatur pola hubungan kelembagaan, sehingga tidak terjadi lagi “pertarungan” dan “rivalitas” kelembagaan yang tidak produktif bagi kemajuan bangsa.

Hadirin yang saya hormati

Untuk memberikan kerangka dalam Konvensi ini, izinkanlah kami sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Forum Rektor Indonesia (FRI) mengurai kembali secara ringkas pokok pemikiran yang pernah disusun oleh FRI.  Pada tahun 2014, FRI telah berhasil menyusun dan mempublikasikan Naskah Akademik berjudul: “Mengembalikan Kedaulatan Rakyat melalui Penetapan MPR untuk membentuk GBHN” yang telah disampaikan kepada Pimpinan MPR, DPR, DPR dan Pimpinan Partai Peserta Pemilu juga Presiden terpilih.

Dalam naskah akademis itu, kami menekankan bahwa kebutuhan akan haluan negara menjadi penting karena alasan (i) historis, (ii) hukum, (iii) politik, dan (iv) sosioekonomis. Pertama, alasan historis. Upaya menyusun haluan negara (GBHN) pada dasarnya telah dilakukan sejak awal kemerdekaan sebagai bagian dari model perencanaan ekonomi yang diamanatkan Pasal 33 UUD 1945. Kedua, alasan hukum. Sistem yang dibuat untuk menggantikan peran haluan negara (GBHN), yakni Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, seperti berjalan tidak efektif. Ketiga, alasan politik. Solusi atas segala persoalan yang dialami Indonesia tidak bisa dicari dari luar. Bangsa ini hanya bisa bergerak maju setelah bangsa ini mampu mengenali dirinya sendiri. Dengan adanya haluan negara, pengawasan jalannya pembangunan juga semestinya lebih kuat. Keempat, alasan sosioekonomi. Setiap pembangunan harus berkelanjutan terutama menyangkut infrastruktur dalam skala nasional. Belum tercapainya maksud pembangunan ekonomi sebagaimana amanat konstitusi adalah terutama karena penyimpangan kiblat pembangunan dari roh dan jiwa konstitusi.

Hadirin yang saya hormati,

Ada tiga skenario untuk mewujudkan kembali haluan negara. Skenario pertama adalah menginisiasi amandemen UUD 1945 secara terbatas. Tujuannya untuk meninjau ulang keberadaan MPR, sekaligus memberinya wewenang untuk menyusun dan menetapkan haluan Negara. Skenario kedua, merevisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional; UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (MD3); serta UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Skenario ketiga, adalah menciptakan konvensi ketatanegaraan. Lembaga-lembaga negara DPR, DPD, dan MPR, mengadakan joint session untuk menyusun haluan strategis pemerintah dalam jangka panjang dan memberikan wewenang kepada presiden untuk menetapkan fokus dan skala prioritas kerja yang disesuaikan dengan visi dan misi saat kampanye.

Alasan-alasan dan rincian skenario sebagaimana kami sampaikan tersebut akan disampaikan lebih detail dalam kerangka penyampaian bahan oleh Sdr. Ketua FRI, Prof. Rochmat Wahab.

Pada akhirnya, menurut hemat kami, sebuah haluan negara, yang berhasil diwujudkan diharapkan menjadi instrumen untuk memimpin seluruh penyelenggara negara untuk patuh, loyal, dan setia terhadap jiwa dan ruh konstitusi dalam menyelenggarakan pembangunan bangsa.

Semoga prakarsa Konvensi Nasional tentang Haluan Negara kerjasama antara Aliansi Kebangsaan, FKPPI dan Forum Rektor Indonesia ini mampu menjadi dorongan intelektual dan moral untuk menuju keadaan republik ini menjadi lebih baik. Semoga  Allah SWT meridhai konvensi nasional ini. Aamiin YRA.

Wassalamu’alaikum Warokhmatullahi Wabarokatuh.

Ketua Dewan Pertimbangan FRI/
Rektor UNS,

Prof. Dr. Ravik Karsidi, M.S

(2) 2016. 21 Maret. Presentasi Ketua Dewan Pertimbangan FRI dan Rektor UNS. Urgensi Haluan Negara Untuk Cita-Cita Kesejahteraan Rakyat. Oleh: Prof. Dr. Ravik Karsidi, M.S. di Jakarta. Dihadiri: Dewan Pertimbangan Presiden (WANTIMPRES).

(3) 2016. Thu, March 31. 08.40 am. Sosialisasi dan Publikasi Media. The Jakarta Post. Nurul Fitri Ramadhani. PDI-P on track to reinstate GBHN.

[Baca selengkapnya]

(4) 2016. 03 April. Halaman 01. Sosialisasi dan Publikasi Media. Dokumentasi Surat Kabar UNS. Bagian Data dan Informasi. Surat Kabar Solopos. Haluan Negara.

[Baca selengkapnya]

(5) 2016. 01 Pebruari. Halaman 03. Sosialisasi dan Publikasi Media. Dokumentasi Surat Kabar UNS. Bagian Data dan Informasi. Surat Kabar Media Indonesia. Forum Rektor Dukung GBHN.

[Baca selengkapnya]

(6) 2016. 21 Januari. Halaman 6. Sosialisasi dan Publikasi Media. Dokumentasi Surat Kabar UNS. Bagian Data dan Informasi. Surat Kabar Kompas. GBHN Untuk Kesejahteraan.

[Baca selengkapnya]

(7) 2015. Jumat, 02 Januari. 16:54 WIB. Sosialisasi dan Publikasi Media. EdisiNews.com [inspirasi portal berita]. Gus. DPD RI Terima Naskah Akademik Penyusunan GBHN.

[Baca selengkapnya]

(8) 2015. Sabtu, 03 Januari 20:46:02 WIB. Sosialisasi dan Publikasi Media. TeropongSenayan.com. Agus Eko Cahyono. Forum Rektor Indonesia Desak Hidupkan Lagi GBHN.

[Baca selengkapnya]

(9) 2014. Published on: May 25, @ 10:38. Sosialisasi dan Publikasi Media. https://uns.ac.id. Anna.red.uns.ac.id. Ravik Karsidi Umumkan Rampungnya Naskah Akademik GBHN.

[Baca selengkapnya]

(10) 2014. Kamis, 22 Mei. 04:31 WIB. Sosialisasi dan Publikasi Media. Tempo.co. Ukky Primartantyo. Forum Rektor Minta Presiden Baru Hidupkan GBHN.

[Baca selengkapnya]

(11) 2014. 22 Mei. Halaman 11. Sosialisasi dan Publikasi Media. Dokumentasi Surat Kabar UNS. Bagian Data dan Informasi. Surat Kabar Kompas. Forum Rektor Usul Hidupkan Kembali GBHN.

[Baca selengkapnya]

(12) 2014. 22 Mei. Halaman 21. Sosialisasi dan Publikasi Media. Dokumentasi Surat Kabar UNS. Bagian Data dan Informasi. Surat Kabar Joglosemar. FRI Susun Naskah Akademik GBHN.

[Baca selengkapnya]

(13) 2014. Rabu, 21 Mei. 19.03. Sosialisasi dan Publikasi Media. Seruu.com [Penting, Panas, Perlu dan Seruu]. Forum Rektor Usulkan MPR Punya Wewenang Susun GBHN.

[Baca selengkapnya]

(14) 2014. Rabu, 21 Mei. 18:12 WIB. Sosialisasi dan Publikasi Media. MetroTVNews.com. Ferdinand. JCO. Forum Rektor Indonesia Tuntaskan Naskah Akademik GBHN.

[Baca selengkapnya]

(15) 2014. Rabu, 21 Mei. 18.16. Sosialisasi dan Publikasi Media. Merdeka.com. Arie Sunaryo. Hidupkan kembali GBHN, FRI kirimkan naskah akademik ke Presiden.

[Baca selengkapnya]

(16) 2014. Kamis, 6 Februari. Sosialisasi dan Publikasi Media. Pos Sore [aktual dan kasual]. Forum Rektor Usulkan Rumusan GBHN.

[Baca selengkapnya]

(17) 2014. Published on: February 4, @ 13:57. Sosialisasi dan Publikasi Media. https://uns.ac.id. red.uns.ac.id. FRI Upayakan Revitalisasi GBHN.

[Baca selengkapnya]

(18). 2014. 9 Januari. 17:11. Sosialisasi dan Publikasi Media. Pikiran Rakyat [Dari Rakyat, Oleh Rakyat, Untuk Rakyat,]. Tok Suwarto/ A-89. ‎Pengembalian GBHN Bukan Bias Sistem Ketatanegaraan.

[Baca selengkapnya]

(19) 2014. Kamis, 30 Januari. 21.43 WIB. Sosialisasi dan Publikasi Media. KBR. Yudha Satriawan. Anto Sidharta. Forum Rektor: Amandemen UUD dan Fungsikan Kembali GBHN.

[Baca selengkapnya]

(20) 2014. 28 January. Sosialisasi dan Publikasi Media. lpmarena.com. Fikri. Forum Rektor Indonesia Digelar Di UNS.

[Baca selengkapnya]

(21) 2014. Minggu, 26 Januari. Sosialisasi dan Publikasi Media. HarianJogjaNews.com. Himawan Ardhi Ristanto. UNS Solo Jadi Tuan Rumah Pertemuan Forum Rektor Indonesia.

[Baca selengkapnya]

(22) 2013. Published on: November 30, @ 14:00. Sosialisasi dan Publikasi Media. https://uns.ac.id. red.uns.ac.id. FRI Upayakan Revitalisasi GBHN.

[Baca selengkapnya]

(23) 2013. 29 Nopember. Halaman 17. Sosialisasi dan Publikasi Media. Dokumentasi Surat Kabar UNS. Bagian Data dan Informasi. Surat Kabar Seputar Indonesia. HIPIIS Akan Rumuskan Lagi GBHN.

[Baca selengkapnya]

(24) 2013. Rabu, 23 Oktober. 16:15 WIB. Sosialisasi dan Publikasi Media. krjogja.com. Qom. Agus Sigit. Indonesia Perlukan GBHN Dalam Program Pembangunan.

[Baca selengkapnya]

Skip to content