Kedaluwarsa Produk Pangan

Oleh: Bara Yudhistira,S.TP., M.Sc/ Dosen Ilmu dan Teknologi Pangan FP UNS

 

Bagi umat muslim tak terasa baru beberapa bulan lalu telah merayakan Idul Fitri atau Lebaran Idul Fitri dan Idul Adha atau Lebaran Haji. Moment perayaan hari raya keagamaan biasanya diikuti dengan adanya edisi khusus produk pangan tertentu. Seperti kita ketahui bersama bahwa pada perayaan Lebaran Idul Fitri kita banyak menjumpai aneka jajanan edisi Lebaran Idul Fitri bahkan dapat kita temukan hampir semua produsen makanan dan minuman mengeluarkan edisi khusus tersebut, yang tentu dengan kemasan atau label khusus Idul Fitri juga atau bisa jadi pada saat ini kita masih menemukan makanan atau minuman tersebut. 

Perlu bagi kita untuk memperhatikan tanggal kedaluwarsa (expired date) makanan dan minuman edisi Idul Fitri. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan aspek keamanan pangan dan kualitas dari produk tersebut.

Tanggal kedaluwarsa diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, yang mana menyatakan bahwa keterangan kedaluwarsa merupakan batas akhir suatu pangan dijamin mutunya, sepanjang penyimpanannya mengikuti petunjuk yang diberikan produsen. Mutu pangan dalam hal ini tentu berkaitan dengan mutu produk baik dari segi fisik, kimia, mikrobiologi maupun sensori. Mutu pangan dari segi fisik yaitu menyangkut aspek fisik pangan seperti bentuk, tekstur, warna dan lain sebagainya. Sedangkan mutu kimia terkait dengan kandungan kimia yang terkandung didalamnya termasuk kandungan komponen gizi. Selanjutnya terkait dengan mutu pangan dari segi mikrobiologi menyangkut kandungan mikroorganisme pada produk pangan, meskipun pangan olahan telah dilakukan pemasakan akan tetapi potensi untuk tumbuh dari mikroorganisme tetap ada sehingga mutu mikrobiologi tetap perlu diperhatikan. Mutu sensori atau juga dikenal dengan mutu oraganoleptik merupakan mutu yang dinilai dengan panca indera manusia, hal ini dapat berupa warna, aroma, rasa ataupun yang lainnya tergantung dengan jenis produk. Dalam peraturan yang sama keterangan kedaluwarsa dinyatakan dalam tanggal, bulan, dan tahun dan dalam penulisannya pada label kemasan didahului tulisan “Baik digunakan sebelum”. Akan tetapi terdapat beberapa jenis produk makanan atau minuman yang dikecualikan dari ketentuan pencantuman keterangan kedaluwarsa yaitu pada produk minuman yang mengandung alkohol paling sedikit 7% , roti dan kue yang mempunyai masa simpan kurang dari atau sama dengan 24 jam serta cuka.

Mutu dari suatu produk makanan perlu untuk selalu kita perhatikan mengingat hal tersebut menyangkut terkait dengan keamanan produk yang pada akhirnya berdampak pada kesehatan diri kita sendiri. Tentu hal ini menjadi perhatian kita sebagai individu konsumen maupun pemerintah sebagai pemangku kebijakan. Sebagai individu kita sebagai konsumen harus lebih teliti ketika akan membeli makanan dan minuman khususnya terkait dengan tanggal kedaluwarsa, hal ini untuk menghindarkan dampak negatif bagi kesehatan kita. Selanjutnya terkait pemerintah hendaknya lebih intensif melakukan pengawasan terkait dengan peredaran makanan maupun minuman olahan yang ada di pasaran. Tentu kita masih ingat betul menjelang perayaan hari raya Idul Fitri, pemerintah gencar mengadakan Inspeksi Mendadak (Sidak) untuk melakukan pengecekan produk makanan dan minuman terkait dengan tanggal kedaluwarsa. Diharapkan melalui essai ini, pemerintah dapat melakukan monitoring secara berkala dan berkesinambungan tidak hanya pada saat tertentu saja atau menjelang hari raya tertentu saja. Hal ini perlu dilakukan untuk melindungi konsumen dari produk makanan dan minuman dengan mutu yang rendah atau bahkan diragukan. (***)

Skip to content