Resolusi PPDB SMA 2023 Berdasar Keberpihakan pada Siswa

Resolusi PPDB SMA 2023 Berdasar Keberpihakan pada Siswa

Oleh : Atiek Rachmawati, S.S. (Alumnus Prodi Sastra Daerah FSSR UNS (Sekarang FIB) Tahun 1999/ Guru Bahasa Jawa SMA N 2 Grabag, Magelang)

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata resolusi berarti suatu putusan atau kebulatan pendapat yang berupa permintaan ataupun tuntutan (dalam sebuah rapat ataupun musyawarah). Resolusi juga bisa diartikan sebagai pernyataan tertulis yang berisi tuntutan tentang suatu hal. Melihat antusias dan kondisi lapangan pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA tahun ini, perlu diperhatikan kembali berbagai masalah yang masih saja ada di masyarakat hingga akhirnya bisa memunculkan sebuah resolusi untuk PPDB tahun 2023 yang akan datang.

Orang tua mana yang tidak ketar-ketir hatinya, ketika putra-putrinya tidak bisa diterima di sekolah negeri pilihan karena adanya sistem PPDB yang harus dilaluinya. Image sekolah negeri favorit tidak dipungkiri masih melegenda di pemikiran masyarakat kita. Tahun ini, PPDB SMA/ SMK 2022 diawali dengan adanya pengusulan wilayah zonasi oleh masing-masing satuan pendidikan, dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili peserta didik dan juga kapasitas daya tampung satuan pendidikan yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada jenjang pendidikan. Setelah usulan diterima, selanjutnya penetapan wilayah zonasi dituangkan dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 420/ 14809 tentang Penetapan Wilayah Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun pelajaran 2022/ 2023 tertanggal 12 Mei 2022.

Selanjutnya diberikan sosialisasi PPDB pada setiap satuan pendidikan yang kemudian disusul dengan dikeluarkannya Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB pada SMA dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah, yang diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 420/ 15276 tertanggal 2 Juni 2022. Di dalam Juknis tersebut telah secara lengkap menjabarkan tentang teknis proses PPDB tahun 2022. Namun kenyataan di lapangan masih saja ditemui kendala karena kurang pahamnya masyarakat dalam memahami juknis ataupun kurangnya sosialisasi yang sampai khususnya kepada Calon Peserta Didik ataupun orang tua CPD.

Jadwal proses PPDB untuk masyarakat atau CPD sesuai dengan Juknis adalah sebagai berikut. Pengajuan akun, verifikasi berkas dan aktivasi akun dimulai tanggal 14 Juni pukul 00.00 WB hingga 28 Juni 2022 yang ditutup pada pukul 16.00 WIB. Untuk ajuan akun dan aktivasi, calon peserta didik baru atau CPD bisa melakukan secara mandiri melalui situs https://ppdb.jatengprov.go.id/. Setelah CPD membuat ajuan akun, maka CPD harus melakukan verifikasi berkas di sekolah terdekat. Verifikasi berkas yang dimaksud adalah membawa berkas persyaratan PPDB sesuai dengan jalur PPDB yang akan dipilih atau digunakan CPD dalam mendaftar ke sekolah tujuannya. Setelah proses verifikasi selesai, dan CPD mempunyai bukti ajuan akun, maka CPD dapat melakukan aktivasi akun. Untuk proses ini, penulis lihat banyak sekolah yang melakukan sistem berbantuan operator sekolah dengan tujuan membantu atau melayani CPD yang tidak bisa melakukan ajuan akun ataupun aktivasi akun secara mandiri.

Sementara itu, jalur PPDB yang disediakan saat ini adalah jalur zonasi, yaitu  paling sedikit 55 % dari daya tampung sekolah. Jalur Afirmasi, yaitu paling sedikit 20% dari daya tampung sekolah dengan pembagian, siswa miskin 13%, yatim, piatu, dan yatim piatu paling banyak 2%, anak panti paling banyak 2% dan anak tenaga kesehatan yang menangani penangan Covid-19 secara langsung paling banyak 3%. Jalur prestasi yaitu paling banyak 20% dari daya tampung sekolah, dan jalur perpindahan orang tua atau mutasi paling banyak 5% dari daya tampung sekolah. Semua jalur tersebut menerapkan sistem seleksi jarak terdekat rumah CPD ke pintu gerbang sekolah yang dituju dan usia tertua, maksimal 21 tahun. Terkecuali jalur prestasi dengan menetapkan hasil seleksi berdasarkan nilai raport semester I sampai dengan V, yaitu nilai rata-rata aspek kompetensi pengetahuan dan keterampilan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris dan IPA yang dikalikan dengan nilai akreditasi sekolah dan ditambah dengan nilai piagam kejuaraan yang dipunyai CPD baik kejuaraan berjenjang ataupun tidak berjenjang dengan masa berlaku paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

Setelah CPD melakukan ajuan akun, verifikasi dan aktivasi akun, kemudian CPD bisa melakukan pendaftaran dan perubahan pilihan sekolah pada tanggal 29 Juni 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan tanggal 1 Juli 2022 pukul 16.00 WIB.  Hasil seleksi masing-masing jalur bisa langsung dipantau CPD pada situs https://ppdb.jatengprov.go.id/. Dan CPD ataupun orang tua CPD dapat memantau hasil seleksi atau jurnal penerimaan tersebut kapanpun dan dimanapun mereka berada. Walaupun sistem PPDB ataupun Juknis PPDB sudah diatur sedemikian rupa, namun tetap saja ada beberapa kendala kecil yang akhirnya harus meluruhkan niat seorang CPD untuk bisa bersekolah di sekolah impiannya. Orang tua menganggap sistem PPDB ribet karena ketidaktahuan sistem cara pemilihan sekolah.

Resolusi yang mungkin bisa menjadi perhatian dan usulan perbaikan aturan dan sistem PPDB adalah sebagai berikut. Pengurangan prosentase pada jalur zonasi yang semula 55% menjadi 25% atau 50% namun merupakan akumulatif dari jalur afirmasi dan perpindahan orang tua (zonasi 25%, afirmasi 20% dan perpindahan orang tua 5%) . Sementara jalur prestasi diberikan penambahan kuota sebanyak 50%. Ada yang menyikapi jalur zonasi ini dengan pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru dengan menitipkan CPD di KK saudara atau keluarga yang lain, yang bertempat tinggal dekat dengan sekolah yang akan dituju. Walaupun hal ini sudah diminimalisir dengan aturan bahwasanya KK yang diterbitkan adalah minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, dan jalur zonasi memang diharapkan dapat mengakomodir masyarakat di wilayah sekitar sekolah untuk mendapatkan kesempatan mengenyam pendidikan di sekolah tersebut, namun jalur ini menjadi rawan bagi sekolah yang sudah terlanjur mendapat predikat favorit.

Untuk jalur afirmasi penulis lihat sudah sesuai dengan kriteria yang diharapkan, dan dapat mengakomodir CPD untuk dapat memilih dan bersekolah di sekolah yang dituju, dengan sistem seleksi jarak terdekat dan usia tertua dari CPD yang menggunakan jalur tersebut. Sementara itu untuk jalur perpindahan orang tua penulis lihat juga sudah bisa mengakomodir CPD yang mengikuti perpindahan orang tua mereka dengan pembuktian surat penugasan dari instansi atau perusahaan tempat orang tua CPD bekerja. Namun terkhusus anak guru, ke depan bisa dipertimbangkan bagi anak guru selain privilege yaitu prioritas diterima di sekolah tempat orang tua bertugas, juga bisa dipergunakan untuk memilih sekolah lain dengan berbagai pertimbangan permasalahan yang dihadapi oleh guru. Karena, di lapangan, banyak guru yang bertugas dengan jarak yang jauh dari tempat tinggalnya.

Terakhir jalur prestasi untuk bisa diberikan penambahan prosentase dari daya tampung sebuah sekolah. Nilai adalah merupakan indikator bagi seorang siswa untuk mengetahui seberapa dapat mereka menguasai pembelajaran. Sehingga mereka dapat menggunakan nilai prestasi mereka untuk mendaftar dan bersekolah di sekolah yang dituju tanpa memikirkan jarak domisili mereka ke tempat tersebut. Pun dengan piagam kejuaraan. Jangan diberikan batasan waktu paling singkat, karena selama siswa masih bersekolah di sebuah satuan pendidikan, maka dia berhak untuk mengikuti kejuaraan apapun dan ketika mereka dapat berprestasi di kejuaraan tersebut, maka itu merupakan nilai tambah bagi mereka. Sebenarnya, masalah-masalah tersebut tidak akan muncul jika masyarakat bisa teredukasi sejak dini tentang aturan dan proses PPDB. Sosialisasi tentang sistem dan tatacara PPDB diberikan sedini mungkin kepada CPD sewaktu mereka masih duduk di bangku kelas IX, dan atau bahkan sosialisasi juga diberikan kepada orang tua CPD. Diberikan juga solusi yang dapat mengakomodir CPD dan orang tua, sehingga paling tidak mereka bisa puas telah mengikuti seleksi PPDB secara sistem walaupun hasilnya nanti mungkin tidak sesuai dengan pengharapan mereka. Akhirnya, kepada seluruh CPD Baru SMA dan SMK Negeri se-Jawa Tengah selamat atas hasil pengumuman PPDB tahun pelajaran 2022/ 2023 pada tanggal 4 Juli 2022 ini. Semoga harapan sesuai dengan kenyataan dan dapat bergabung belajar bersama di sekolah yang menjadi impiannya. Dan seandainya masih belum beruntung, semoga bisa segera mendapatkan sekolah yang lebih tepat. Maju terus Pendidikan Indonesia dengan berdasar keberpihakan pada siswa. Wujudkan merdeka belajar untuk peningkatan kualitas pembelajaran yang lebih baik. (***)

Skip to content