14.978 Calon TKI Ikuti Ujian Bahasa Korea di UNS

UNS – Kerja sama antara Human Resource Development Service Korea (HRDK) dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dengan Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta kembali terjalin pada tahun 2017 dengan diadakannya Employment Permit System – Test of Proficiency in Korea (EPS-TOPIK) di UNS. Ujian yang dilaksanakan pada tanggal 1 dan 2 April 2017 tersebut merupakan Ujian Tahap I seleksi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Korea pada sektor manufaktur. Pada tahap tersebut 14.978 peserta terdaftar mengikuti ujian bahasa Korea.

Seleksi penempatan TKI di Korea pada bidang manufaktur kali ini diselenggarakan dengan EPS-POINT SYSTEM untuk pertama kalinya. Dengan penerapan sistem poin tersebut, seleksi dilakukan melalui dua tahap: tahap I tes bahasa Korea dan tahap II tes keterampilan dan kompetensi. EPS-TOPIK Sektor Manufaktur dengan Point System ini bertujuan untuk memastikan supaya jatah kuota sebesar 5.200 orang yang diberikan pada Indonesia tahun ini ditempati oleh TKI berkualitas yang siap bekerja di Korea.

Berdasarkan data yang dilaporkan oleh Agusdin Subiantoro selaku Deputi Penempatan BNP2TKI, terdapat 31.803 calon peserta seleksi yang telah mendaftar secara online. Dari jumlah tersebut, pendaftar yang berhasil melalui tahap verifikasi dokumen sebanyak 30.109 orang. Para calon TKI tersebutlah yang saat ini sedang mengikuti EPS-TOPIK, yang secara bersamaan diselenggarakan di empat tempat: UNS Surakarta dengan jumlah 14.978 peserta, Universitas Dr. Soetomo (UNITOMO) Surabaya 7.452 peserta, IKOPIN Bandung 5.751 peserta, dan Universitas Esa Unggul Jakarta 1.928 peserta. Data tersebut menunjukkan animo masyarakat yang luar biasa untuk bekerja di Korea Selatan.

Peserta seleksi calon TKI di Korea mengikuti ujian bahasa Korea di UNS

Dalam kesempatan yang sama, Agusdin juga mensosialisasikan program re-entry, yaitu program yang memberi kesempatan pada TKI yang ingin kembali bekerja di Korea dengan melakukan perpanjangan kontrak sebelum pulang ke Indonesia. Kontrak itu sendiri terbagi ke dalam dua kategori, yaitu kembali bekerja pada perusahaan yang sama dan pada perusahaan yang berbeda, yang tentunya memiliki syarat yang berbeda pula. Dengan begitu, diharapkan tidak ada lagi TKI ilegal di Korea. Melalui penjelasannya, Agusdin menyebutkan bahwa informasi tersebut perlu diketahui masyarakat, maka kerjasama dengan UNS perlu terus dijaga.

“Kita harus terus mengembangkan kerjasama dengan UNS bukan hanya dalam hal penyelenggaraan EPS-TOPIK, tetapi juga untuk aktivitas yang lain, terutama untuk pemberian informasi, kemudian nanti masuk ke ranah bagaimana kita memberikan informasi pada masyarakat, dan terakhir untuk memberdayakan, memberikan pembinaan pada TKI yang sudah kembali,” tutupnya. humas-red.uns/Eln/Dty

Skip to content