Muktamar VIII AIPKI : Meningkatkan Mutu dan Drajat Kesehatan Masyarakat

(dari kiri ke kanan) Prof.Dr. Hartono, dr.,M.Si, selaku Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta bersama dengan Dr. Reviono, dr.,Sp.P, selaku ketua panitia Muktamar VIII Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) bertempat di ruang sidang 3 Fakultas Kedokteran UNS, pada hari Kamis, 13 Agustus 2015
(dari kiri ke kanan) Prof.Dr. Hartono, dr.,M.Si, selaku Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta bersama dengan Dr. Reviono, dr.,Sp.P, selaku ketua panitia Muktamar VIII Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) bertempat di ruang sidang 3 Fakultas Kedokteran UNS, pada hari Kamis, 13 Agustus 2015
(dari kiri ke kanan) Prof.Dr. Hartono, dr.,M.Si, selaku Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta bersama dengan Dr. Reviono, dr.,Sp.P, selaku ketua panitia Muktamar VIII Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) bertempat di ruang sidang 3 Fakultas Kedokteran UNS, pada hari Kamis, 13 Agustus 2015

Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menjadi tuan rumah Muktamar ke VIII Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) dengan mengusung tema “Daya Dukung-Tanggung Jawab AIPKI terhadap Peningkatan Derajat Kesehatan Masyarakat, Menjaga Mutu, dan Good Governance” yang dilaksanakan pada tanggal 14-16 Agustus 2015 bertempat di The Sunan Hotel Surakarta.

Reviono, selaku ketua panitia Muktamar VIII AIPKI didampingi oleh Hartono, selaku dekan Fakultas Kedokteran UNS mengungkapkan kepada wartawan dalam jumpa pers, Kamis (13/08/2015) bahwa dalam Muktamar ini ada 3 kegiatan, yaitu kegiatan rutin pemilihan pengurus baru, menghasilkan beberapa regulasi-regulasi yang berhubungan dengan proses pendidikan kedokteran, dan kegiatan pameran alat kesehatan.
Ada 8 poin yang menjadi pokok bahasan dalam Muktamar VIII di Solo ini, yaitu Pendidikan Spesialis, Dosen dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), Perundang-Undangan, Standart Nasional Perguruan Tinggi (SNPT) dan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran (SNPK), Dokter Layanan Primer dan Program Internship, Rumah Sakit Pendidikan, Uji Kompetensi Dokter dan Dokter Spesialis, dan Akreditasi PT.

Dalam Muktamar ke VIII ini akan dihadiri 75 peserta yang berasal dari seluruh Fakultas Kedokteran di Indonesia dan juga melibatkan 10 stageholder yang berhubungan langsung dengan Fakultas Kedokteran, seperti IDI, KKI, MKKI, ARSPI, dan Pemerintah, sehingga bisa meningkatkan komunikasi antar-institusi terkait dengan perkembangan dan perubahan-perubahan kebijakan kesehatan di Indonesia serta bisa menetapkan regulasi-regulasi guna memperbaiki dan meningkatkan kualitas tenaga kesehatan yang berkualitas sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mampu menghadapai tantangan di dunia kesehatan.

“Jadi memang sejak 2007 kemarin AIPKI berupaya untuk tidak hanya menjaga mutu dokter, tetapi juga meningkatkan mutu dokter, yaitu salah satunya dengan menerapkan uji kompetensi lulusan kesehatan. Jika mau jadi dokter, maka harus ikut standardisasi dengan uji kompetensi tertulis dan praktek,” terang Hartono

Hartono melanjutkan bahwa yang menjadi masalah adalah terkait distribusi dokter ke daerah-daerah 3T, karena dari 97.000 dokter secara akumulatif terpusat di Pulau Jawa bahkan mayoritas berada di ibukota atau di kota-kota besar. Dalam menangani masalah tersebut pemerintah membuat beberapa program, salah satunya melalui Undang-Undang Dikdok.

Terkait dengan pelaksanaan Undang-Undang Dikdok, tentu banyak permasalahan yang muncul. Oleh karena itu, di dalam Muktamar ke VIII ini akan dibahas lagi mengenai regulasi-regulasi guna meningatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat dan solusi-solusi guna mengantisipasi masalah-masalah yang akan muncul di lapangan.[](azaria.red.uns.ac.id)

Skip to content