Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Era Covid-19

UNS– Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LPPMP) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menyelenggarakan webinar nasional dengan tema Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Era Covid-19. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan siaran kanal Youtube pada Selasa (21/7/2020). LPPMP UNS menghadirkan 4 pembicara yaitu Rektor UNS, Prof. Jamal Wiwoho, Kepala Deputi Bidang Pengkajian dan Materi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Prof. F.X. Adji Samekto, Koordinator Pendidikan Pancasila UNS, Prof. Hassan Suroyono, dan Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum (FH) UNS, Prof. Pujiyono.

Dalam materinya, Prof. Jamal Wiwoho menyampaikan mengenai pentingnya gotong royong sesuai yang terkandung dalam Pancasila. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, aktualisasi nilai-nilai Pancasila dapat diwujudkan secara subyektif dan obyektif
“Secara subyektif artinya ditujukan pada setiap warga negara Indonesia, jadi diharapkan warga negara Indonesia mampu mengamalkan nilai-nilai Pancasila. Lalu secara obyektif maksudnya dilakukan di dalam penyelenggaraan negara bisa dari presiden, gubernur, bupati, dan semua unsur yang mempunyai tugas sebagai penyelenggara negara,” terang Prof. Jamal.

Prof. F.X. Adji Samekto juga menyampaikan jika nilai merupakan suatu hal abstrak yang berisi baik maupun buruk.
“Sesungguhnya nilai itu bersifat obyektif, dari satu orang ke orang lain yang tumbuh dari hubungan antarmanusia, lingkungan, maupun masyarakat. Demikian juga dengan nilai-nilai Pancasila yang tumbuh dari relasi bangsa Indonesia dengan bangsa lain dan tanah air. Maka relasi tersebut juga membentuk nilai, bagaimana melindungi lingkungan hidupnya, bagaimana mempertahankan ekosistem di dalamnya,” terangnya.

Pancasila juga dijadikan sebagai landasan pelaksanaan pembangunan. Terdapat 4 pilar pokok pembangunan yaitu berdaulat secara politik, berdiri di atas kaki sendiri di bidang ekonomi, berkepribadian dalam budaya, dan berasas gotong royong.

“Terkait dengan masalah kemiskinan yang timbul ke depan akibat pandemi, maka usulan konsep strategis bagi kami adalah pemenuhan kebutuhan dasar guna mewujudkan kedaulatan pangan. Dalam pemenuhannya, terdapat beberapa persyaratan penegakan kedaulatan pangan yang harus terpenuhi. Persyaratan tersebut yaitu pembaruan agraria, hak akses rakyat terhadap pangan, penggunaan sumber daya alam secara berkelanjutan, penataan penguasaan pangan oleh korporasi, pembatasan komodifikasi pangan, dan demokratisasi perumusan kebijakan pertanian,” paparnya.

Sementara itu, Prof. Pujiyono dan Dr. Hasan Suryono juga menyampaikan mengenai penerapan Pancasila dalam pandemi. Sejak pandemi, ada sekitar 10 regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menangani penyebaran virus corona. Salah satu regulasi tersebut yaitu Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat

“Kalau dikaji secara substansial perbandingan hukum, ternyata regulasi yang dikeluarkan itu sudah mencerminkan nilai-nilai Pancasila. Contoh Peraturan Presiden tentang pembatasan sosial berskala besar sudah ada nilai tanggung jawab pemerintah dalam menyelamatkan masyarakat supaya tidak terkena Covid-19,” jelas Dr. Hasan.

Diperlukan kerjasama antara pemerintah pusat dengan provinsi, kabupaten, kota hingga kecamatan sebagai cerminan nilai karakter Pancasila yaitu kerjasama, tolong menolong, dan saling membantu. Humas UNS

Reporter: Bayu Aji Prasetya
Editor: Dwi Hastuti

Skip to content