Bagaimana Keikutsertaan Masyarakat dalam Mewujudkan Siaran Berkualitas? Berikut Tanggapan Pakar Hukum UNS

Bagaimana Keikutsertaan Masyarakat dalam Mewujudkan Siaran Berkualitas? Berikut Tanggapan Pakar Hukum UNS

UNS — Tak dapat dipungkiri bahwa perkembangan teknologi semakin berkembang cepat terlebih di era digitalisasi ini. Tentu perkembangan teknologi ini pun membawa dampak positif dan negatif dalam segala aspek. Tak terkecuali pada aspek penyiaran. Dahulu informasi yang hanya bisa kita peroleh melalui televisi, radio, atau media cetak. Saat ini bisa dengan mudah kita akses melalui jejaring internet.

Program yang ditawarkan pada dunia penyiaran pun semakin beragam dan menarik banyak perhatian. Namun, tak kesemuanya isi program tersebut layak untuk diikuti.  Oleh karenanya, kita harus mampu memilih dan memilah siaran mana yang layak untuk dinikmati.  Lantas, bagaimana peran kita sebagai masyarakat dalam mewujudkan siaran berkualitas?

Menanggapi hal tersebut Pakar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dr. Agus Riewanto mengatakan bahwa untuk mewujudkan siaran berkualitas, peran masyarakat dapat dengan mengajukan keberatan terhadap program dan atau isi siaran yang merugikan. Dengan ini masyarakat telah turut serta dalam mewujudkan penyiaran yang sehat.

“Harapannya peran masyarakat dapat membantu mewujudkan siaran yang mendidik, mencerahkan dan memajukan atau bermoral,” tutur Dr. Agus saat menjadi narasumber seminar Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa: Cerdas Bermedia di Era Penyiaran Digital pada Jumat (27/1/2023). Dalam kesempatan tersebut beliau memaparkan materi mengenai Peran Serta Masyarakat dalam Mewujudkan Siaran Berkualitas.

Dr. Agus mengatakan bahwa program dan isi siaran perlu diawasi karena media berpotensi menanamkan nilai-nilai tertentu tanpa disadari dan menjadi budaya yang diterima publik umum. Baik itu hal baik atau buruk. Maka, pengawasan perlu dilakukan supaya program dan isi siaran yang ditampilkan adalah sesuatu hal yang bermutu.

“Kedua pengawasan perlu dilakukan karena adanya relasi mutual dependensi. Bahwa media membutuhkan masyarakat sebagai sumber berita dan masyarakat membutuhkan media sebagai referensi. Dalam hal ini pengawasan perlu dilakukan supaya media senantiasa menyajikan informasi yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan,” lanjut Dr. Agus.

Sementara cara yang dapat dilakukan untuk penguatan peran masyarakat dalam mengawasi isi siaran pertama jalur kultural. Yakni melakukan kontrol terhadap isi siaran yang dilakukan dengan inisiatif sendiri tanpa instruksi negara dan peraturan.

“Kedua jalur kolaboratif. Melakukan kontrol bersama antara lembaga independen KPI-masyarakat. Serta ketiga jalur literasi-kampus. Yakni melakukan kontrol melalui kegiatan akademik. Misalnya saja melalui kajian, penelitian, publikasi, dan edukatif,” pungkas Dr. Agus. Humas UNS

Reporter: Lina Khoirun Nisa
Redaktur: Dwi Hastuti

Skip to content