Search
Close this search box.

Bahas Finance Technology, UKM Business Law Society FH UNS Menggelar Seminar Nasional

UNS — Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Business Law Society Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menyelenggarakan Seminar National Business Legal Talk 2023. Kegiatan ini mengusung tema ‘UU P2SK sebagai Solusi Optimalisasi Fintech dalam Menciptakan Stabilitas Perekonomian Nasional’.

Seminar yang berlangsung di Auditorium G.P.H. Haryo Mataram UNS pada Sabtu (4/2/2023) ini menghadirkan lima narasumber. Kelima narasumber tersebut yaitu Dr. Adi Budiarso, Kepala PKSK BKF Kementerian Keuangan; Triyono, M.B.A., Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK; Panji Achmad, S.H., Kepala Group Departemen Hukum Bank Indonesia; Yudiana Mustari, Eksekutif Senior TSI Bank Jateng; dan Putra Pamungkas, Ph.D., Researcher at Center for Fintech and Banking UNS.

Dalam materinya, Dr. Adi Budiarso menyampaikan materi tentang optimalisasi fintech dalam menciptakan stabilitas perekonomian nasional. Ia menjelaskan bahwa perkembangan digitalisasi sektor keuangan dan fintech di Indonesia sangat pesat, hal ini tentunya akan menimbulkan peluang dan tantangan tersendiri.

“Reformasi sektor keuangan merupakan sesuatu yang sangat urgent untuk dilakukan. Pemerintah melakukan strategi pengembangan ekonomi digital melalui UU P2SK. Trend digitalisasi sektor keuangan tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan juga di Asia Tenggara. Trend digitalisasi ini tentunya harus diimbangi dengan literasi keuangan di setiap elemen masyarakat. Sehingga, digitalisasi ini membutuhkan kolaborasi dari berbagai sektor,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa fintech sendiri memiliki dua sektor yaitu OJK dan BI. Saat ini, fintech sudah sejajar dengan perbankan, asuransi, dan lain-lain. UU P2SK mengatur fintech dalam pengaturan dan pengawasan, asosiasi fintech, dan lain-lain.

Selanjutnya, Panji Achmad menyampaikan materi mengenai overview UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan & Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Panji menerangkan bahwa berbagai indikator melatarbelakangi dilakukannya reformasi sektor keuangan.

“Undang-undang terkait dengan sektor keuangan yang telah berlaku cukup lama sekitar 30 tahun kurang relevan jika masih tetap diterapkan pada masa kini, mengingat zaman yang terus berkembang. Oleh karena itu, reformasi sektor keuangan dilakukan melalui penyusunan UU P2SK sebagai upaya untuk menghadapi dinamika dan berbagai tantangan yang muncul seiring berkembangnya zaman,” terangnya.

Sementara itu, Triyono, M.B.A. selaku Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK memaparkan materi sinergitas perbankan dan fintech untuk mendukung perekonomian nasional. Materi berikutnya dipaparkan oleh Yudiana Mustari dan Putra Pamungkas, Ph.D.

“Fintech sudah mempunyai legal standing di Indonesia. Singgungan antara teknologi dan keuangan sudah cukup lama terjadi. Teknologi berkembang cepat dan dari sisi keuangan juga mengikuti perkembangan teknologi. Fase singgungan antara teknologi dan keuangan terdiri dari empat fase, yaitu fase pertama ditandai dengan penggunaan kabel, fase kedua ditandai dengan munculnya mesin ATM, fase ketiga ditandai dengan adanya banking, dan fase keempat ditandai dengan perusahaan-perusahan akan punya license,” jelas Triyono, M.B.A. Humas UNS

Reporter: Bayu Aji Prasetya
Redaktur: Dwi Hastuti

Scroll to Top
Skip to content