BEM FH UNS Gelar Kelas Advokasi Daring

UNS – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menggelar diskusi daring dengan tajuk Melahirkan Daya Juang dan Intelektual Masyarakat Demi Menegakkan Keadilan pada Sabtu (27/6/2020) melalui aplikasi Google Meet. Diskusi daring dengan subtema Materi Dasar Advokasi dan Pendampingan Masyarakat ini, menghadirkan Lutfy Mubarok, S.H. sebagai narasumber utama.

Dipandu oleh Miftah Nur Khayanto, mahasiswa FH UNS, diskusi kali ini diikuti lebih dari 40 orang yang berasal dari kalangan mahasiswa. Lutfy Mubarok yang berasal dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia – Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI – LBH) Yogyakarta, menyampaikan materi mengenai Pedoman Dasar Advokasi dan Pendampingan Masyarakat. Lutfy menerangkan bahwa LBH merupakan organisasi masyarakat sipil yang memiliki visi dan misi tersendiri.

“LBH merupakan organisasi masyarakat sipil yang mempunyai visi dan misi menentukan arah transisi politik, ekonomi, sosial, budaya, dan transformasi politik yang berkeadilan gender dengan berbasiskan gerakan rakyat, serta menjamin dan melindungi rakyat dalam memenuhi hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya serta kebebasan dasar manusia,” terang Lutfy.

Advokasi dapat dikatakan sebagai strategi untuk mempengaruhi pengambilan keputusan dalam menetapkan peraturan, mengatur sumber daya, dan keputusan-keputusan yang menyangkut publik atau khalayak masyarakat. Ada pun, sasaran advokasi adalah kelompok orang, seorang individu, ideologi, dan nilai. Sementara, dalam kerja advokasi, persiapan agenda advokasi terdiri dari identifikasi masalah, pendataan isu-isu secara seksama, dan penjajagan solusi-solusi yang dapat dicapai dalam advokasi.

Dalam kinerja advokasi terdapat investigasi yang perlu dilakukan. Investigasi tersebut merupakan upaya pembuktian, upaya pencarian dan pengumpulan data, informasi dan temuan lainnya untuk mengetahui kebenaran atau bahkan kesalahan dari suatu fakta. Investigasi juga dilakukan untuk menemukan masalah laten dan manifes.

Dalam organisasi basis inti advokasi, biasanya terbagi menjadi tiga sesuai dengan fungsinya. Tiga divisi tersebut adalah divisi kerja basis (grounds works) yang merupakan dapur gerakan advokasi yang membangun basis massa, pendidikan politik para kader, membentuk lingkar inti, dan mobilisasi aksi. Kedua adalah divisi kerja pendukung (supporting unit) yang menyediakan dukungan dana, logistik, informasi data, dan akses. Terakhir, terdapat divisi kerja garis depan (front line) yang menjalankan fungsi juru bicara, perunding, yang melakukan lobi, terlibat dalam proses legislasi, yurisdiksi, dan juga menggalang sekutu.

Pada akhir diskusi, Lutfy berpesan agar dalam menolong, tidak perlu melihat seperti apa warna kulitnya, bagaimana rambutnya, atau apa agamanya. Namun, hal terpenting yang perlu diperhatikan adalah nilai kemanusiaan yang bersifat universal. Humas UNS/Zalfaa/Dwi

Skip to content