Biro Mawa UNS Gelar Koordinasi Pemilihan Anggota MWA Unsur Mahasiswa

UNS – Biro Kemahasiswaan dan Alumni (Mawa) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menggelar koordinasi pemilihan anggota Majelis Wali Amanat Unsur Mahasiswa (MWA UM) bersama perwakilan Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) secara daring melalui Zoom Cloud Meeting, Minggu (25/10/2020) siang.

Koordinasi ini digelar sebagai tindak lanjut dari proses pembentukan susunan organisasi baru pascapenetapan status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) UNS oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Oktober yang lalu.

Dengan ditetapkannya status PTN BH tersebut, salah satu susunan organisasi baru yang sedang disusun UNS adalah MWA. Dan, berdasar pada Pasal 27 ayat (1) f PP Nomor 56 Tahun 2020, unsur mahasiswa mendapatkan jatah 1 wakil sebagai anggota MWA.

Jalannya koordinasi dipimpin langsung oleh Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan dan Alumni UNS, Prof. Kuncoro Diharjo, dengan dibantu oleh Kepala Biro (Kabiro) Mawa UNS, Drs. Rohman Agus Pratomo.

Di hadapan perwakilan Ormawa, Prof. Kuncoro mengatakan pihaknya menyerahkan proses pemilihan MWA UM kepada Ormawa. Ia percaya proses pemilihan MWA UM dapat berjalan secara terbuka dan demokratis.

“Pascapenetapan UNS PTN BH maka butuh masa transisi. Kita harus bergerak cepat dan meningkatkan kekuatan organisasi dalam MWA UM karena mahasiswa ada satu wakil,” ujar Prof. Kuncoro.

Nantinya, masa jabatan bagi mahasiswa yang terpilih sebagai anggota MWA akan berlaku selama 1 tahun dan tidak dapat dipilih kembali untuk tahun berikutnya.

Prof. Kuncoro menerangkan sejumlah tugas dan fungsi dari pembentukan MWA UNS ini, seperti menyetujui usul perubahan Statuta UNS dan menetapkan kebijakan umum UNS.

Pemilihan anggota MWA UM disebut Prof. Kuncoro harus dilakukan sesegera mungkin karena UNS telah merampungkan pembentukan Senat Akademik (SA). Melalui hal tersebut, UNS diminta untuk segera mengajukan usul komposisi MWA kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim.

“Untuk pertama kali, SA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (3) mengusulkan anggota MWA kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak SA ditetapkan,” bunyi Pasal 95 PP Nomor 56 Tahun 2020.

Selama proses pemilihan anggota MWA UM, ada prinsip-prinsip yang harus dijalankan oleh Ormawa. Seperti, menjunjung tinggi asas demokrasi, partisipatif dengan dipilih dan untuk mahasiswa menurut ketetapan yang disepakati, transparan, mengutamakan akuntabilitas, dan dijalankan secara efektif.

Prof. Kuncoro menambahkan rencana pemilihan MWA UM juga harus memperhatikan komposisi, yang artinya mahasiswa harus menjadi representasi mulai dari jenjang diploma, sarjana, dan pascasarjana.

Selain itu, rencana lainnya adalah pengisian jabatan dapat dilakukan dengan berbasis fakultas/ program studi dengan memperhatikan sifat keterwakilan riil dan dapat menunjang kelembagaan UNS.

Selama diskusi berlangsung, masing-masing perwakilan Ormawa, seperti dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNS dan Forum Komunikasi (Forkom) UNS, turut menyampaikan masukan dan pandangannya terkait pemilihan anggota MWA UM.

Dalam pemilihan anggota MWA UM, pihak Ormawa UNS akan sesegera mungkin melakukan penjaringan calon dan pemilihan secara terbuka dengan melibatkan seluruh elemen mahasiswa UNS.

Dengan terselenggaranya koordinasi pemilihan anggota ini, Prof. Kuncoro menanti hasil dari proses penjaringan dan pemilihan tersebut agar nantinya bisa segera dimasukkan ke dalam komposisi MWA.

“Terima kasih. Mohon masukkan untuk penyempurnaan rencana kebijakan ini,” tutup Prof. Kuncoro. Humas UNS

Reporter: Yefta Christopherus AS
Editor: Dwi Hastuti

Skip to content