BPJPH Kemenag Dorong UNS Kaji Produk Halal di Indonesia

UNS – Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI, Dr. H. Mastuki, M. Ag, mendorong Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta mengkaji produk halal di Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Dr. Mastuki dalam webinar ‘Optimalisasi UMKM dalam Industri Halal di Indonesia’ dalam rangka launching Pusat Studi Halal Research Center and Services (HRCS) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UNS, Rabu (1/7/2020) siang.

“BPJPH sebagai penjamin produk halal, kami sangat membuka diri terhadap keseriusan UNS menjadi pusat kajian produk halal di Indonesia,” ujar Dr. Mastuki

Dr. Mastuki menyampaikan, penjaminan produk halal di Indonesia merupakan salah satu amanat dari UUD 1945 Pasal 29 Ayat (2) yang mengatakan, `negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu`.

“Untuk menjamin itu negara berkewajiban memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat,” ucapnya.

Sesuai dengan UU Jaminan Produk Halal No. 3 Tahun 2014, Dr. Mastuki menerangkan, BPJPH diamanahi dua kewajiban. Pertama adalah memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. Dan, kedua adalah meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.

Webinar yang terselenggara berkat kerja sama LPPM UNS dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) RI turut mengundang tiga pembicara lain.

Mereka adalah Dr. Agus Supriyanto selaku Kepala Pusat Studi HRCS LPPM UNS, Ir. Aris Darmansyah selaku Staf Ahli bidang UMKM, Ekonomi Kreatif, dan Ketenagakerjaan Kemenko PMK, dan Ir. Mukhlis Bahrainy selaku CEO Pachira Group.

Dalam webinar yang digelar melalui Zoom Cloud Meeting, Dr. Agus Supriyanto mengatakan, tuntutan sistem jaminan halal adalah memastikan produk dibuat dengan proses pengolahan yang benar, efisien, berkualitas, dan memenuhi standar produk makanan halal.

“Mudah disajikan, berpenampilan menarik, bertahan segar. Lalu, warna, aroma, rasa, dan tekstur yang diinginkan dapat diolah dengan IPTEK. Kalau memakai bahan tambahan prosesnya perlu mendapat sertifikasi halal,” terang Dr. Agus Supriyanto.

Pemanfaatan IPTEK dalam pengolahan makanan juga disinggung Ir. Mukhlis Bahrainy selaku CEO Pachira Group. Dari sisi pemanfaatan IPTEK bagi UMKM, ia mengatakan strategi pengembangan UMKM merupakan upaya memperkuat daya saing untuk memenangkan pasar.

“Dengan mengoptimalkan penggunaan bahan baku lokal dan penerapan teknologi proses dan mesin yang berkeunggulan. Dalam sistem pengolahan dan proses pengolahan atau teknologi pangan perlu teknologi engineering dan know how,” jelas Ir. Mukhlis Bahrainy.

Sebagai pihak yang memperhatikan UMKM, Ir. Mukhlis Bahrainy juga mendorong pelaku UMKM untuk mengutamakan higienitas. Tujuannya, agar UMKM dapat menghasilkan produk yang dihasilkan menjadi produk yang distingtif atau berbeda.

Topik UMKM ini juga disinggung oleh Ir. Aris Darmansyah. Ia menerangkan jaminan produk halal untuk UMKM yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikasi halal. Hal tersebut tentunya sesuai dengan amanat Pasal 4 UU No. 3 Tahun 2014 tentang JPH.

“Indonesia konsumsi makanan penduduknya mencapai USD 197 M. Dalam hal ini pelaku usaha yang merupakan pelaku UMKM, biaya sertifikasi halal dapat difasilitasi oleh pihak lain,” ujar Ir. Aris Darmansyah. Humas UNS

Reporter: Yefta Christopherus AS
Editor: Dwi Hastuti

Skip to content