BPOM Tindak Kopi Mengandung Parasetamol dan Sildenafil, Dosen Farmasi UNS Beri Pujian

BPOM Tindak Kopi Mengandung Parasetamol dan Sildenafil, Dosen Farmasi UNS Beri Pujian

UNS — Dosen Program Studi (Prodi) D-3 Farmasi bidang Farmakologi Sekolah Vokasi (SV) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Heru Sasongko, M.Sc.,Apt, melayangkan pujian kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang berhasil mengungkap temuan kopi kemasan ilegal mengandung parasetamol dan sildenafil.

Kopi kemasan tersebut ditemukan BPOM ketika melakukan operasi gabungan bersama Loka POM Bogor dan Balai Besar POM Bandung pekan ini. Hasilnya, 36 jenis atau 18.212 pis obat tradisional mengandung bahan kimia obat berhasil dijaring BPOM.

“BPOM sudah menjalankan tugasnya dengan baik. Apalagi memang obat maupun makanan yang bermerek yang mencantumkan klaim khasiat yang diedarkan di masyarakat sudah seharusnya dijamin keamanannya,” ujar Heru Sasongko, Sabtu (5/3/2022)

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa salah satu indikator jaminan obat dan makanan yang layak edar harus terdaftar di BPOM. Akan tetapi, Heru menyebut produk yang sudah terdaftar pun masih bisa dipalsukan.

Oleh karena itu, operasi gabungan BPOM disebut Heru penting dilakukan secara gencar agar produk-produk yang beredar di pasaran dapat dipastikan keamanan.

Standar Keamanan Obat dan Makanan

Ia menyampaikan, bahan kimia obat memang sering ditemui pada produk obat tradisional maupun produk makanan ilegal yang dilakukan oleh oknum tertentu untuk memberikan suatu efek tertentu.

Hanya saja, ia mengingatkan efek samping dalam penggunaan jangka panjang yang sering menjadi biang masalah bagi kesehatan tubuh manusia.

Berkaitan dengan parasetamol yang ditemukan di kopi kemasan, Heru mengatakan obat ini biasa digunakan untuk mengurangi nyeri ringan , flu, demam, termasuk sakit kepala.

Parasetamol disebutnya dapat secara mudah dan tanpa resep dari dokter karena masuk dalam kategori obat bebas.

Selain itu, sildenafil yang juga ditemukan BPOM dalam kopi kemasan adalah obat untuk mengatasi impotensi atau disfungsi ereksi pada pria.

“Tapi, sildenafil memberikan efek yang berbahaya untuk kesehatan (apabila dicampurkan ke dalam kopi kemasan). Ini dapat mengakibatkan kejang, rasa nyeri di dada, bahkan rasa sakit karena dosis yang tidak terkontrol,” terangnya.

Heru menambahkan, tidak ada produk minuman maupun kopi mengandung sildenafil yang dizinkan oleh BPOM. Alasannya, sildenafil merupakan obat keras yang penggunaannya diawasi oleh dokter.

“Sildenafil hanya digunakan untuk tujuan terapi pengobatan yang diresepkan oleh dokter. Penggunaan secara ilegal dalam bentuk campuran apapun berisiko terhadap kesehatan,” jelas Heru. Humas UNS

Editor: Dwi Hastuti

Skip to content