Dosen FEB UNS Bagikan Tips Mengelola THR

Dosen FEB UNS Bagikan Tips Mengelola THR

UNS— Dua minggu menjelang lebaran, tak lengkap rasanya jika tidak membicarakan Tunjangan Hari Raya atau THR. Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan hak yang diberikan pada karyawan/buruh untuk memenuhi kebutuhan hari raya keagamaan. Besaran THR yang diterima telah diatur dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa karyawan yang telah bekerja lebih dari 12 bulan, besaran THR yang diterima adalah 1 kali gaji atau 1 bulan gaji. Untuk karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan tapi sudah bekerja secara berturut-turut tanpa putus selama 1 bulan, hitungannya adalah masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upahnya.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Retno Tanding Suryandari S.E., M.E., Ph.D., menyebut, bahwa THR dapat digunakan untuk keperluan di luar hari raya, namun memang sebagian besar penerima THR biasanya menggunakan THR untuk keperluan hari raya.

“Ya, tentu bisa digunakan. Tapi biasanya sebagian besar penerima THR memanfaatkan THR itu untuk keperluan hari raya. Apakah itu untuk konsumsi, memberikan zakat, santunan, yang lain-lain terkait dengan kebutuhan hari raya,” jelas Retno, Rabu (27/3/2024).

Retno juga menjelaskan terkait apa saja yang perlu diperhatikan dan dihindari dalam mengelola THR. Ia menekankan pentingnya menentukan kebutuhan dasar hari raya seperti konsumsi atau transportasi bagi pekerja yang bekerja di luar kampung halamannya.

“Tentu saja (kebutuhan) dasar dulu, kebutuhan khusus hari raya yang kita hadapi apa saja. Kalau kita bicara kebutuhan dasar hari raya, pertama kita harus membayar zakat, kedua mungkin ada hutang yang bisa kita tutup dengan THR, itu juga perlu kita utamakan. Kemudian kita perlu mengalokasikan biaya untuk mudik, dan juga kebutuhan konsumsi, baik untuk snack maupun makanan besar. Kemudian ada cadangan tak terduga yang perlu dialokasikan juga,” terang Retno.

Selain itu, Retno juga mengingatkan untuk tidak menggunakan seluruh uang THR untuk keperluan hari raya dan perlu dialokasikan sebagai tabungan atau dana cadangan.

“Kalau bisa jangan semua dihabiskan untuk merayakan hari raya. Kalau bisa, THR-pun bisa dialokasikan untuk tabungan atau untuk investasi dan cadangan darurat. Untuk besarannya, mungkin 60% dialokasikan untuk kebutuhan hari raya seperti zakat, pembayaran hutang, konsumsi, transportasi dan lain-lain, sedangan 40% untuk ditabung dan sebagai cadangan dana darurat dengan rincian 10% untuk cadangan tidak terduga, dan 30% untuk tabungan dan investasi,” pungkas Retno. HUMAS UNS

Reporter: Adisti Daniella

Redaktur: Dwi Hastuti

Skip to content