Dosen Undip Raih Doktor ke-387 UNS

Bambang Dwi Baskoro

UNS – Dosen Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Bambang Dwi Baskoro meraih gelar doktor dibidang hukum ke-387 Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta dan ke-70 pada Program Doktor Ilmu Hukum. Bambang berhasil mempertahankan desertasinya yang berjudul Reformasi Manajemen Peradilan Pidana guna Mewujudkan Sistem Peradilan Pidana Terpadu, Mandiri dan Berwibawa Berlandaskan Asas Peradilan Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan dihadapan penguji dan berhasil memperoleh nilai Indek Prestasi Komulatif (IPK) sebesar 3,52 dengan predikat sangat memuaskan.

Dalam disertasinya, Bambang menyampaikan bahwa pendekatan sistem terhadap mekanisme administrasi peradilan melihat kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan serta lembaga-lembaga peradilan lain bukan sebagai instansi yang berdiri sendiri melainkan masing-masing merupakan unsur penting yang berkaitan erat satu sama lain dan melihat sistem peradilan pidana Indonesia menunjukkan belum terpadu, belum mandiri, belum berwibawa dan belum mencerminkan asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.

Penelitian ini menggunakan pendekatan aspek manajemen dengan menggunakan sampel beberapa lembaga atau instansi penegak hukum. “Penelitian dengan mengambil lokasi Provinsi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta,” kata Bambang.

Hasil penelitian menunjukkan pertama bahwa faktor-faktor yang menyebabkan reformasi manajemen peradilan pidana di Indonesia belum dapat diwujudkan. Kedua reformasi manajemen peradilan pidana di Indonesia untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang terpadu, mandiri dan berwibawa dengan berlandaskan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan pada sistem peradilan pidana sebagai satu kesatuan organisasi yang tidak terpisahkan diarahkan pada perubahan beberapa paradigma, antara lain sistem peradilan pidana adalah suatu organisasi yang membutuhkan manajer sebagai pengelolaan dan ada AD/ART nya sebagai aturan mainnya serta mempunyai tujuan organisasi. Lalu ketiga upaya-upaya mewujudkan peradilan pidana yang terpadu, mandiri dan berwibawa dengan berlandaskan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan dapat dilakukan dengan cara perencanaan, pengelolaan, kepemimpinan dan pengendalian sumber-sumber daya organisasional meliputi pengendalian internal dan pengendalian eksternal. Humas UNS

Skip to content