Search
Close this search box.

Fakultas Psikologi UNS Hadirkan Psikolog Forensik Malaysia

UNS – Fakultas Psikologi Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menggelar Workshop dengan topik “Psychologist In Court“. Kegiatan ini berlangsung secara hybrid, bertempat di UNS Inn dan melalui Zoom Cloud Meeting. Sebanyak 77 peserta mengikuti workshop ini baik daring maupun luring. Peserta yang hadir terdiri dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, mahasiswa, pemerintahan dan praktisi.

Plt. Wakil Dekan Bidang Akademik, Riset, dan Kemahasiswaan Fakultas Psikologi UNS, Dr. Aditya Nanda Priyatama, S.Psi., M.Si., menyampaikan sambutan sekaligus membuka kegiatan. Tujuan workshop ini adalah untuk memberikan pemahaman komprehensif bagi peserta mengenai peran psikolog dalam sistem peradilan. Rangkaian acara menyediakan sesi interaktif, pembahasan studi kasus, dan diskusi.

Beliau menambahkan bahwa psikologi forensik di Indonesia saat ini semakin berkembang. Melalui kegiatan ini, diharapkan peserta dapat lebih memahami psikologi forensik dalam bidang peradilan, baik perannya maupun cara kerjanya karena proses pemeriksaan psikologi forensik akan didasarkan pada sudut pandang kejiwaan, baik kepada pelaku maupun kepada korban kejahatan.

“Psikologi forensik semakin berkembang di Indonesia. Kami berharap peserta dapat lebih memahami psikologi forensik dalam bidang peradilan. Para peserta dapat mendalami peran maupun cara kerja keilmuan ini. Proses pemeriksaan psikologi forensik sendiri didasarkan pada sudut pandang kejiwaan, baik kepada pelaku maupun kepada korban kejahatan,” ujar Dr. Aditya.

Narasumber yang dihadirkan pada acara ini berasal dari CPC International Sdn. Bhd. Assessment, Diagnosis, and Intervention Malaysia, yaitu Dr. Noor Aishah Binti Rosli.  Beliau merupakan seorang Psikolog Klinis Anak, Konselor Kesehatan Mental Klinis Berlisensi, Advokat Pengadilan, Penulis, dan Akademisi. Di Malaysia, beliau menjadi salah satu Ahli Psikologi yang mendalami bidang Psikologi Forensik.

Workshop Psychologist In Court dilaksanakan dalam dua sesi.  Sesi pertama membahas tentang pengertian, aspek-aspek kunci, tujuan, prinsip etika, dan hal-hal yang dilakukan dalam bidang psikologi forensik. Adapun sesi kedua membahas tentang penilaian psikologis dalam ranah hukum.

Pada sesi kedua, Dr. Noor Aisha menjelaskan tentang jenis-jenis kasus yang berkaitan dengan psikologi forensik. Beliau mencontohkan seperti hak asuh, kasus pernikahan, pendidikan, pelecehan seksual dan berbagai kasus lainnya.  Tahapan-tahapan yang dilakukan di pengadilan pun dijelaskan pada sesi ini.  Selain itu, beliau juga berbagi pengalaman sebagai psikolog forensik yang menangani berbagai kasus peradilan di Malaysia.

Humas UNS

Reporter: R. P. Adji
Redaktur: Dwi Hastuti

Skip to content