FISIP UNS Adakan Penyamaan Persepsi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus

FISIP UNS Adakan Penyamaan Persepsi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus

UNS — Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta secara serius menanggapi isu kekerasan seksual di perguruan tinggi. Pada tahap awal ini, FISIP UNS mengadakan penyamaan persepsi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus.

Penyamaan persepsi tersebut dilangsungkan secara luring di Aula Gedung 1 FISIP UNS pada Kamis (27/1/2022). Acara ini dihadiri secara terbatas oleh Satgas Penanganan Kekerasan Seksual UNS dan sejumlah pihak yang bersangkutan.

Dekan FISIP UNS, Prof. Dr. Ismi Dwi Astuti Nurhaeni, M.Si. mengungkapkan bahwa pihaknya ingin mengetahui lebih dalam langkah-langkah dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Hal ini mengingat kampus masih belum memiliki pengalaman untuk menangani kasus tersebut.

“Maksud diselenggarakannya forum ini adalah kami di perguruan tinggi belum memiliki pengalaman secara spesifik menangani pengaduan-pengaduan terkait kekerasan seksual karena itu hari ini saya menghadirkan sahabat-sahabat yang saat ini melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” uja Prof. Ismi.

Upaya yang dilakukan FISIP UNS ini merupakan tindak lanjut dari Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek PPKS). Peraturan yang dibuat oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) tersebut menjadi payung hukum baru untuk menangani kasus kekerasan seksual di kampus yang selama ini belum memiliki aturan sanksi khusus.

Payung hukum ini dibuat menyusul situasi darurat kekerasan seksual di perguruan tinggi. Berdasarkan survei Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) 2020 menyatakan sebanyak 77% dosen mengungkapkan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus. Namun, nahasnya 66% dari jumlah tersebut tidak melaporkan kasus yang diketahuinya ke pihak kampus.

“Kekerasan seksual itu seperti fenomena gunung es, yang berani melapor sedikit tapi kasus sebenarnya mungkin lebih banyak,” imbuh Prof. Ismi.

Acara ini menghadirkan Kepala Bidang Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jateng, Dra. Sri Dewi Indrajati, MM. Selain itu, acara yang berlangsung selama hampir tiga jam itu juga menghadirkan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta, Ipda Dian Wulandari.

FISIP UNS Adakan Penyamaan Persepsi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus

Selain menggelar penyamaan persepsi, FISIP UNS juga telah meluncurkan layanan sosial bertajuk “Lapor BuDe”. Layanan ini merupakan layanan pengaduan kekerasan seksual di lingkungan FISIP UNS. Humas UNS

Reporter: Ida Fitriyah
Editor: Dwi Hastuti

Skip to content