Gandeng BPJS Kesehatan, UNS Gelar Kuliah Umum Bahas Pemanfaatan Big Data Program JKN

Gandeng BPJS Kesehatan, UNS Gelar Kuliah Umum Bahas Pemanfaatan Big Data Program JKN

UNS — Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggelar Kuliah Umum bertema Potensi Riset dan Inovasi dengan Big Data untuk Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Acara ini diselenggarakan secara hybrid, bertempat di Ruang Sidang II Gedung dr. Prakosa UNS, melalui Zoom Meeting, serta disiarkan langsung lewat YouTube Universitas Sebelas Maret pada Senin (11/4/2022). Kuliah Umum digelar selepas Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dan UNS.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D, AAK, berkesempatan menjadi narasumber Kuliah Umum dengan membawakan judul Pemanfaatan Big Data JKN: Potensi Riset dan Inovasi dengan Big Data untuk Optimalisasi Program JKN.

Berdasarkan UU No 40 Tahun 2004 dan UU No 24 Tahun 2011, BPJS Kesehatan memiliki mandat untuk mewujudkan cakupan semesta.

“Cakupan semesta dengan memberikan pelayanan kesehatan yang meliputi akses, proteksi, dan kualitas. Dari segi akses BPJS memberikan keterjangkauan, ketersediaan, dan akseptabilitas. Kemudian dari segi proteksi BPJS tidak ada beban finansial diluar ketentuan. Terakhir dari segi kualitas BPJS menjaga keselamatan, efektif, efisien, tidak ada delay, patient centered , serta setara,” terang Prof. Ghufron.

Sementara itu, BPJS mencoba mewujudkannya dengan berkolaborasi bersama pemangku kepentingan. Baik dari pihak akademia, kelompok masyarakat, pemerintah, dan swasta.

“Kolaborasi dengan akademia bertujuan untuk menyelaraskan kapasitas dan kemampuan intelektualitas dalam menghasilkan pengetahuan dan inovasi untuk kepentingan bersama. Ini dalam rangka mewujudkan operasionalisasi program JKN yang berkulitas, berkesinambungan, dan bermanfaat,” jelas Prof. Ghufron.

Ia melanjutkan, kolaborasi dengan akademia dapat memperoleh pengetahuan atau informasi untuk meningkatkan operasionalisasi JKN, terwujudnya inovasi yang bermanfaat untuk mengatasi tantangan, serta terwujudnya kemitraan yang strategis.

Sebagaimana yang diungkapkan Prof. Ghufron, pemanfaatan Big Data dalam JKN, BPJS Kesehatan akan melakukan datafikasi, berupa data collecting dan data processing atas sepengetahuan peserta. Kemudian mengumpulkan informasi dengan plan – do – check – action. Serta data masuk dengan mensortir data spesifik dan data pribadi. Selanjutnya tata kelola dengan memperhatikan kaidah perlindungan data pribadi sesuai PP No 71 Tahun 2019. Terakhir ada data storage yang mengkolektingkan data kepesertaan, pelayanan kesehatan, dan iuran.

“Dalam melakukan tata kelola, wajib memperhatikan kaidah perlindungan data pribadi sesuai dengan PP No 71 Tahun 2019. Bahwasanya setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan atau non elektronik”,” ujar Prof. Ghufron.

Prof.Ghufron menerangkan bahwa data kesehatan termasuk data pribadi yang bersifat spesifik atau sensitif. Oleh karenanya diperlukan tata kelola yang prudent untuk menjamin keamanan dan perlindungan terhadap data tersebut.

Adapun ruang lingkup data pribadi meliputi fitness & activity data, smartphone app usage, personality traits, interest & preferences, actively ask in a survey, observe on social media, emotions & desires, dan values & beliefs.

“Sementara prinsip perlindungan data pribadi sebagai berikut. Pengumpulan dilakukan terbatas dan spesifik, sah secara hukum, adil, dan atas sepengetahuan pemilik, pemrosesan data pribadi dilakukan sesuai dengan tujuannya, pemrosesan data pribadi dilakukan dengan menjamin hak pemilik data pribadi, akurat, lengkap, tidak menyesatkan, mutakhir, dapat dipertanggungjawabkan, melindungi keamanan data pribadi berupa data agregat enkripsi dan masking, memberitahukan tujuan dan aktivitas pemrosesan serta kegagalan PDP, pemusnahan atau penghapusan sesuai masa retensi yang berlaku,” tambah Prof. Ghufron.

Adapun data publik yang dapat diakses meliputi, dashboard umum merupakan visualisasi informasi yang dapat diakses oleh umum. Dashboard pemangku kepentingan ialah monitoring program JKN yang dapat diakses oleh pemangku kepentingan. Permintaan data yaitu permintaan data dengan format khusus oleh umum. Dataset atau microdata adalah dataset yang telah disiapkan sesuai format tertentu. Data sample yakni akses konten data sampel untuk akademia dan researchers. Terakhir publikasi atau artikel berupa penulisan artikel oleh umum ataupun BPJS kesehatan.

Selain itu, BPJS Kesehatan tak hanya bereputasi baik di tingkat nasional, namun juga telah membanggakan di level internasional. Misalnya saja, berhasil meraih Gold Champion of Indonesia WOW Brand 2022. Masih pada tahun yang sama juga sukses meraih 18 penghargaan dari International Social Security Association (ISSA) Good Practice Award.

“Kita berkeinginan semoga BPJS dapat semakin dirasakan, semakin lebih baik, serta menjadi kebanggaan bagi bangsa. BPJS bukan hanya untuk orang miskin tetapi juga untuk seluruh komponen bangsa,” pungkas Prof. Ghufron. Humas UNS

Reporter: Lina Khoirun Nisa
Editor: Dwi Hastuti

Skip to content