Implementasikan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, UNS Bentuk Kepengurusan Satgas PPKS

Implementasikan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, UNS Bentuk Kepengurusan Satgas PPKS

UNS — Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021, Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta melakukan aksi nyata dalam implementasi peraturan tersebut.

Pada Rabu (31/8/2022), diadakan pertemuan pembentukan tim kepengurusan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Dalam pertemuan tersebut mengacu pada Permendikbud Nomor 30 Pasal 27 dan 28, telah disepakati struktur pengurus Satgas PPKS yang terdiri dari unsur tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa yang berasal dari berbagai fakultas di UNS. Tim Satgas PPKS UNS diketuai oleh Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP), Prof. Dr. Ismi Dwi Astuti Nurhaeni, M.Si. dengan sekretaris Santi Noor Pratiwi, mahasiswa FISIP.

Dalam proses seleksi Satgas PPKS UNS, dipilih panitia pelaksana untuk kemudian disebut sebagai Pansel. Setelah melewati proses seleksi administrasi dan wawancara yang panjang, berikut terlampir susunan lengkap Satgas PPKS UNS. Prof. Dr. Ismi Dwi Astuti Nurhaeni, M.Si. sebagai Ketua merangkap anggota dari FISIP, Santi Noor Pratiwi sebagai sekretaris merangkap anggota dari FISIP, Siti Fadhilah Imawati, S.T. sebagai anggota dari FISIP, Bianca Bunga Saputra sebagai anggota dari FISIP, Dr. dr. Intan Suraya Ellyas, M.Or. sebagai anggota dari Fakultas Keolahragaan (FKOR), Dr. Meti Indrowati, S.Si., M.Si. sebagai anggota dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Siany Indria Liestyasari, S.Ant., M.Hum. sebagai anggota dari FKIP, Octavia Febriani Nur Kolia sebagai anggota dari Fakultas Pertanian (FP), serta Amalia Daryati sebagai anggota  dari Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA).

Untuk penetapan Surat Ketetapan (SK) resmi saat ini sedang diajukan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan diproses oleh Biro Sumber Daya Manusia UNS. Salah satu anggota Satgas PPKS, Amalia Daryati berharap agar pembentukan Satgas ini dapat menjadi wadah untuk melaporkan kasus kekerasan seksual.

“Kalau dari aku pribadi Satgas PPKS ini bisa jadi sebuah wadah ya, mungkin untuk fakultas-fakultas yang memang sebelumnya belum ada regulasi terkait kasus kekerasan seksual sekarang bisa jadi merasa lebih aman begitu kalau mau melapor. Karena mungkin bila melapor ke lembaga-lembaga yang mungkin bukan penunjukkan langsung dari kampus kadang merasa agak kurang kuat secara hukum begitu,” jelas Amalia.

Dalam rapat pembentukan kepengurusan Satgas tersebut, Ketua Satgas PPKS UNS, Prof. Dr. Ismi Dwi Astuti Nurhaeni, M.Si. menyampaikan bahwa tujuan dibentuknya tim Satgas adalah untuk mengawal dan mengambil tindakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkup kampus, sehingga dapat menciptakan ruang yang aman dan nyaman bagi sivitas akademika dan seluruh warga kampus.

“Terbentuknya tim Satgas ini menjadi angin segar bagi pegiat gender dan pegiat keadilan akan pelecehan dan kekerasan seksual di UNS,” ujar Prof. Ismi.

Dengan adanya lembaga yang sah dan kuat secara konstitusi diharapkan dapat mempermudah pengawalan terhadap kasus kekerasan seksual, serta dapat mencegah dan mengurangi kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus UNS. Selain itu, pembentukan tim Satgas PPKS juga diharapkan dapat menciptakan lingkungan UNS yang lebih sadar terhadap isu kekerasan seksual sehingga dapat menciptakan ruang yang aman dan nyaman. Humas UNS

Reporter: Zalfaa Azalia Pursita
Redaktur: Dwi Hastuti

Skip to content