Jamdatun Dapatkan Gelar Doktor Honoris Causa dari UNS

Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta resmi menganugerahkan gelar Doktor Kehormatan Bidang Ilmu Hukum kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha (Jamdatun), Bambang Setyo Nugroho Wahyudi. Upacara penganugerahan tersebut dilaksanakan di Auditorium UNS, Sabtu (17/9/2016).

Bambang sendiri merupakan alumnus Fakultas Hukum UNS angkatan 1977 dan pernah mendapatkan UNS Award sebagai salah satu alumnus berprestasi 2014. Saat ini, Bambang memegang amanah sebagai Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha di Kejaksaan Agung.

180916-yud-harian-kota-gelar-doktor-honoris2-640x427
Bambang menyampaikan orasi ilmiah.

Dalam upacara penganugerahan, Bambang menyampaikan orasi ilmiah dengan tajuk Peran Kejaksaan BIdang Perdata dan Tata Usaha dalam Pemulihan dan Penyelamatan Kekayaan Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi.

Ia memberikan penjelasan, kewenangan kejaksaan yang sering dilupakan masyarakat luas adalah mengenai pertimbangan hukum. Kewenangan tersebut sangat penting untuk mencegah pejabat pengambil keputusan melakukan kesalahan dalam mengambil keputusan yang tidak memiliki dasar hukum. Ia bersyukur karena akhir-akhir ini permohonan pemberian pertimbangan hukum ke kantor pengacara negara menjadi tren yang berkembang.

Bambang juga mengatakan, Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga memberikan kesempatan kepada jaksa pengacara negara untuk melakukan upaya gugatan perdata, sekalipun tersangka dan terdakwa telah meninggal dunia. “Undang-undang Tipikor telah memberikan jaksa pengacara negara upaya dalam instrumen keperdataan untuk melakukan gugatan perdata, sekalipun tersangka dan terdakwa telah meninggal dunia,” terangnya. Langkah tersebut didasari oleh UU Tipikor pasal 32, 33, dan 34.

IMG_1897
Bambang Setyo menerima gelar Doktor Kehormatan Bidang Ilmu Hukum.

“UNS melaksanakan tanggung jawabnya sangat baik dengan membidik dan mencermati alumni yang telah berpraktik di lapangan,” ungkap Bambang. Rasa terima kasih diucapkannya atas apresiasi yang diberikan oleh UNS. Pemberian gelar tersebut telah melalui hasil evaluasi atas kriteria-kriteria akademik yang disetujui oleh senat dan diusulkan kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohamad Nasir. Dengan hal ini, UNS berharap pemberian gelar Doktor Kehormatan ini membawa dampak positif bagi dunia penegakan hukum di Indonesia.[](dodo.red.uns.ac.id)

Skip to content