Kepala Desa Slogoretno, Wonogiri Jadi Juara 1 Lomba Pidato Konstitusi di UNS

Kepala Desa Slogoretno, Wonogiri Jadi Juara 1 Lomba Pidato Konstitusi di UNS

UNS — Lomba Pidato Konstitusi Antar-Kepala Desa dan Lurah se-Solo Raya di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta resmi berakhir, Sabtu (18/6/2022). Lomba ini diselenggarakan Fakultas Hukum (FH) UNS yang bekerja sama dengan Mahkamah Konstitusi (MK). Suparmanto, Kepala Desa Slogoretno, Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri ditetapkan sebagai juara 1 setelah berhasil mengungguli 9 finalis lain di putaran final lomba. Suparmanto juga berhak membawa pulang Piala Bergilir Ketua MK berupa patung Themis atau Dewi Keadilan.

Sementara itu, juara kedua diraih oleh Jalu Setio Bintoro, Lurah Popongan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar. Juara 3 diraih oleh Sutrisno, Lurah Kepatihan Wetan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta. Adapun Martantyo Didik Purnomo, Kepala Desa Tawangsari, Kecamatan Kerjo, Kabupaten Karanganyar, menempati posisi juara harapan 1. Pada posisi juara harapan 2 ditempati oleh Sugeng Sarwono, Lurah Gandekan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta.

Kepala Desa Slogoretno, Wonogiri Jadi Juara 1 Lomba Pidato Konstitusi di UNS

Para peraih juara telah melalui beberapa tahapan seleksi sebelumnya. Pertama, babak penyisihian diikuti 405 peserta yang merupakan lurah dan kepala desa se-Solo raya. Peserta disaring menjadi 75 orang yang berikutnya lolos ke babak semifinal. Sebelum tampil di babak semifinal, peserta mengikuti cultural trip, outbound, serta memperoleh pembekalan materi yang disampaikan langsung oleh hakim konstitusi. Usai babak semifinal, 10 peserta dinyatakan lolos dan berhak menjadi finalis untuk berkompetisi di babak final.

Kesepuluh finalis berorasi secara langsung di Gedung Auditorium G.P.H. Haryo Mataram UNS, di hadapan para tamu undangan beserta dewan juri yang hadir. Para juri dalam kompetisi ini adalah Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H.; Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si.; Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum.; Prof. Dr. Adi Sulistyono, S.H., M.H.; Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rahmi Handayani, S.H. M.M.; serta Prof. Dr. Tundjung Herning Sitabuana, S.H., C.N., M.Hum.

Putaran final ini dihadiri oleh Ketua MK, Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H.; Hakim Konstitusi, Prof. Dr. Arif Hidayat, S.H., M.S.; Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK, Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H.; Wakil Wali Kota Surakarta, Drs. Teguh Prakosa; Rektor UNS, Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum.; Dekan FH UNS, Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M.; serta Bupati di wilayah Solo Raya.

Prof. Jamal Wiwoho selaku Rektor UNS mengatakan, para kepala desa dan Lurah perlu diikutsertakan dalam kegiatan bernuansa konstitusi semacam ini. Keikutsertaan mereka menjadi kesempatan meningkatkan kemampuan dalam memahami dan mensosialisasikan nilai-nilai konstitusi bagi desa dan kelurahannya.

“Untuk itu sudah sepatutnya jika lurah dan kepala desa diikutsertakan dalam kegiatan-kegiatan yang bernuansa konstitusi oleh lembaga-lembaga negara, utamanya MK, serta perguruan tinggi agar kinerja lurah dan kepala desa semakin baik. Khususnya dalam menjamin hak-hak konstitusi masyarakatnya,” ujar Prof. Jamal.

Ketua MK, Prof. Anwar Usman, berharap adanya lomba pidato konstitusi ini mampu menciptakan sinergitas dan koordinasi yang lebih apik antara MK dengan seluruh desa atau kelurahan se-Solo Raya. Beliau juga berharap, kegiatan semacam ini menjadi stimulasi bagi tumbuh dan berkembangnya nilai pancasila dan konstitusi di tengah kehidupan bermasyarakat.

Kepala Desa Slogoretno, Wonogiri Jadi Juara 1 Lomba Pidato Konstitusi di UNS

Prof. Anwar menjelaskan, MK telah menganugerahkan predikat Desa Konstitusi kepada desa-desa yang dinilai cukup baik dalam mengamalkan dan mengimplementasikan nilai-nilai pancasila dan konstitusi. Menurutnya, melalui penyelenggaraan lomba seperti ini, tidak menutup kemungkinan predikat tersebut dapat disematkan ke salah satu desa di wilayah Solo Raya.

“Tidak tertutup kemungkinan di masa yang akan datang desa dan kelurahan di Solo (red: di wilayah Solo Raya) juga dapat dinobatkan sebagai desa konstitusi,” tutur Prof. Anwar. Humas UNS

Reporter: Rangga Pangestu Adji
Editor: Dwi Hastuti

Skip to content