Ketua MRPTNI Sambut Baik SE Dirjen Dikti Terkait Pembelajaran Hybrid Learning

UNS— Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) yang juga Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Prof. Jamal Wiwoho menyambut baik Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) Nomor 6 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun 2020/2021. Hal tersebut disampaikan Prof. Jamal dalam konferensi pers terkait SE Pembelajaran Selama Masa Pandemi (Covid-19), yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, pada Rabu (2/12/2020).

Dalam SE Nomor 6 tahun 2020 tersebut diterbitkan berdasarkan keputusan bersama Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020 dan Nomor 420-3987 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.

“Dalam SE tersebut disampaikan bahwa pembelajaran di perguruan tinggi pada semester genap tahun akademik 2020/2021 mulai Januari dapat diselenggarakan secara campuran (hybrid learning). Meski demikian, perguruan tinggi harus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga kampus (mahasiswa dosen Tendik) serta masyarakat sekitar. Kami dari MRPTNI sangat mengapresiasi SE Nomor 6 tahun 2020 ini,” terang Prof. Jamal.

Dari MRPTNI, lanjut Prof. Jamal bahwa sejak awal November kemarin sudah merancang pembelajaran secara luring dengan Protokol Kesehatan. Tentunya apabila akan diselenggarakan pembelajaran tatap muka, baik perkuliahan, praktikum, praktik lapangan maupun bentuk pembelajaran lainnya, perguruan tinggu harus memenuhi ketentuan dan harus mematuhi protokol kesehatan. Misalnya kapasitas ruang perkuliahan maksimal 50 persen, menjaga agar tidak terjadi kerumunan, mengatur keberadaan kantin dan tentunya membangun kesadaran serta kedisiplinan pentingnya menerapkan protokol kesehatan.

“Dari MRPTNI sudah mempersiapkan sebaik mungkin. Kami berharap jika diterapkan pembelajaran tatap muka tidak melanggar protokol kesehatan supaya tidak menimbulkan cluster baru,” imbuh Prof. Jamal. Humas UNS

Reporter: Dwi Hastuti

Skip to content