LPM Novum FH UNS Gelar Webinar Bahas Dekadensi Regulasi Perlindungan Anak

LPM Novum FH UNS Gelar Webinar Bahas Dekadensi Regulasi Perlindungan Anak

UNSLembaga Pers Mahasiswa (LPM) Novum Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menggelar webinar Dialektika Eksternal. Dengan mengusung tema Dekadensi Regulasi Perlindungan Anak: Pelaku atau Korban yang Dilindungi, acara ini diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting dan disiarkan langsung via YouTube LPM Novum FH UNS pada Minggu (29/1/2023).

Dalam sambutannya, Dekan FH UNS, Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M., mengatakan bahwa topik ini sangat penting. Karena majunya sebuah bangsa adalah berdasarkan generasi penerus. Oleh karenanya perlindungan anak, regulasi mengenai anak sangat penting untuk pengawalan perlindungan anak itu sendiri.

“Anak adalah aset bangsa yang harus dilindungi. Anak-anak adalah tanggung jawab kita bersama. Anak-anak kita jaga agar para generasi penerus ini dapat hidup dan tumbuh berkembang di dunia yang sesuai. Jangan sampai lagi didapati anak-anak yang menjadi korban atau pelaku perundungan,” ujar Prof. Ayu.

Prof. Ayu pun berharap webinar ini dapat memberikan pencerahan ilmu baru yang bermanfaat untuk semua.

“Mudah-mudahan seusai webinar ini dapat membawa manfaat juga bagi kemajuan perlindungan anak, dapat bermanfaat bagi pengembangan ilmu hukum, dan dapat mewujudkan hak-hak anak di Indonesia,” lanjut Prof. Ayu.

Dalam webinar tersebut, menghadirkan tiga pembicara. Pembicara pertama yakni Itsnainingrum Sekar Wijaya selaku Fasilitator Forum Anak Surakarta.  Itsnainingrum memaparkan materi tentang Perkembangan Kasus Pelanggaran Perlindungan Terhadap Anak.

“Hak dasar anak meliputi hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan, dan hak partisipasi. Sementara peran yang dilakukan oleh Forum Anak dalam memberikan perlindungan berupa pendampingan sebaya serta pelopor dan pelapor,” ungkap Itsnainingrum.

Kemudian pembicara kedua oleh Dosen FH UNS, Subekti, S.H.,M.H. yang menyampaikan materi mengenai Regulasi Perlindungan Hukum Terhadap Anak.

“Sejatinya pemenuhan hak anak dan perlindungan anak adalah tugas dan tanggung jawab kita bersama. Tanggung jawab orang tua, tanggung jawab pemerintah, tanggung jawab pendidik, tanggung jawab sekolah, serta tanggung jawab masyarakat,” papar Subekti, M.H.

Serta pembicara terakhir dari Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Subkomisi Pengaduan, Dian Sasmita yang juga alumnus UNS. Dian memberikan materi mengenai Sistem Perlindungan Anak dalam SPPA. Dian mengatakan bahwa makna perlindungan anak yakni melindungi anak dari segala ancaman kekerasan, penelantaran, eksploitasi dan perlakukan salah lainnnya. Humas UNS

Reporter: Lina Khoirun Nisa
Redaktur: Dwi Hastuti

Skip to content