LSP UNS Adakan Lokakarya Penyusunan Kurikulum dan Modul Pelatihan Berbasis Kompetensi

LSP UNS Adakan Lokakarya Penyusunan Kurikulum dan Modul Pelatihan Berbasis Kompetensi

UNS — Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menggelar lokakarya Penyusunan Kurikulum dan Modul Pelatihan Berbasis Kompetensi. Lokakarya bekerja sama dengan Badan Koordinasi Sertifikasi Profesi (BKSP) UNS. Kegiatan berlangsung di Ruang Madukara UNS Inn selama lima hari, yakni 5 — 9 Desember 2022.

Kegiatan Lokakarya diikuti oleh asesor dan master Instruktur dari LSP UNS. Lokakarya terbagi menjadi delapan skema yaitu Skema Okupasi Konsultan Pendamping UMKM Junior, Okupasi Pemrogram (Programmer), Okupasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Okupasi Supervisor Pengawas Mutu Pakan, Klaster Penyusunan Dokumen Sistem Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP), Okupasi Asisten Desainer Senior, Okupasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Publik, dan Okupasi Public Relations Officer.

Tujuan pelaksanaan kegiatan ini merupakan upaya alternatif atas permintaan sertifikasi yang cukup banyak. Menurut Ketua LSP UNS, Dr. Aniek Hindrayani, M.Si., kegiatan ini memfasilitasi para peserta yang memenuhi persyaratan dasar sebagaimana yang telah ditetapkan dalam skema LSP UNS.

“Kegiatan ini diselenggarakan sebagai alternatif solusi dari banyaknya permintaan Sertifikasi Kompetensi bagi peserta yang belum memenuhi Persyaratan Dasar sebagaimana ditetapkan dalam skema di LSP UNS,” ungkap Dr. Aniek, kepada uns.ac.ic, Jumat (23/12/2022).

Penyusunan kurikulum dan modul yang sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) pada skema tersebut di atas akan digunakan sebagai bahan pelatihan. Kurikulum dan modul diberikan kepada calon asesi terutama yang berasal dari luar mahasiswa UNS yang telah menjalin kerja sama.

Pelatihan berbasis kompetensi atau Competency Based Training (CBT) ini secara tegas harus diikuti calon asesi. Hal tersebut untuk memastikan bahwa calon asesi telah memiliki kompetensi pada unit-unit yang akan diujikan dalam skema sertifikasi sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan.

“CBT ini harus diikuti untuk memastikan bahwa calon asesi telah memiliki kompetensi pada unit-unit yang akan diujikan dalam skema sertifikasi sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Lebih lanjut, disebutkan oleh Dr. Aniek bahwa penyusunan kurikulum dan modul ini dapat ditindaklanjuti dengan penyelenggaraan pelatihan berbasis kompetensi secara masif serta meningkatkan kesempatan kerja sama dengan pihak dari luar UNS sehingga dapat mendukung ketercapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) sekaligus sebagai revenue generating. Humas UNS

Reporter: Rangga Pangestu Adji
Redaktur: Dwi Hastuti

Skip to content