LSP UNS Gelar Uji Kompetensi Mahasiswa Diikuti 333 Mahasiswa

LSP UNS Gelar Uji Kompetensi Mahasiswa Diikuti 333 Mahasiswa

UNS — Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menggelar Uji Kompetensi Reguler ke-17 bagi mahasiswa UNS. Kegiatan dilaksanakan pada Sabtu–Senin (28–30/1/2023) di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang berada di lingkungan UNS.

Pada kegiatan ini terdapat 26 Skema Kompetensi yang diujikan. Ke- 26 Skema Kompetensi tersebut adalah Skema Okupasi Konsultan Pendamping UMKM Junior, Okupasi Junior Administrative Assistant, Okupasi Desainer Grafis Muda, Okupasi Network Administrator Muda, Okupasi Pemrogram (Programmer), Okupasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Okupasi Teknisi Akuntansi Pratama, Okupasi Welding Engineer, Okupasi Asisten Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT), Okupasi Supervisor Pengawas Mutu Pakan, Okupasi Inspektor Organik Tanaman, Okupasi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat, Okupasi Supervisor Agribisnis-Bidang Pemasaran, Okupasi Penilai Keberhasilan Reklamasi Hutan, Klaster Penyusunan Dokumen Sistem Hazard Analysis Critical Control Point, Okupasi Asisten Kebun Kelapa Sawit, Kualifikasi 5 Bidang Manajemen Agribisnis, Okupasi Desainer Motif Batik, Okupasi Asisten Desainer Senior, Kualifikasi 6 Bidang Pembiayaan Sub Bidang Pengelolaan, Okupasi Analis Kebijakan Publik, Okupasi Tenaga Pemasar Operasional Area Penjualan, Okupasi Tenaga Pemasar Operasional Area Layanan, Okupasi Tenaga Pemasar Operasional Area Merek, Okupasi Pengambil Contoh Uji Air (PCUA), serta Okupasi Pengelola Tradisi Lisan Tingkat Dasar.

Uji Kompetensi Mahasiswa Reguler ke-17 ini diikuti oleh 333 mahasiswa dari berbagai fakultas di UNS yang telah menempuh pendidikan minimal semester 5. Persyaratan bagi peserta yang akan mengikuti Uji Kompetensi ini berbeda-beda sesuai dengan skema yang akan diujikan.  Persyaratan lengkap dapat dilihat pada laman https://lsp.uns.ac.id/leaflet/.

Melalui kegiatan Uji Kompetensi ini, diharapkan mahasiswa UNS dapat memiliki Sertifikat Kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Untuk Skema Analis Kebijakan Publik kali ini diikuti oleh 108 asesi, diantaranya diuji langsung oleh Rektor UNS, Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M. Hum. sebagai Asesor Kompetensi sekaligus sebagai Ketua Dewan Pengarah LSP UNS.

Menurut Ketua LSP UNS, Dr. Aniek Hindrayani, S.E., M.Si. sertifikasi kompetensi sangat diperlukan guna meyakinkan pengguna lulusan UNS.

“Sertifikasi kompetensi bagi mahasiswa UNS sangat diperlukan untuk meyakinkan pengguna lulusan atau stakeholder bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi yang sesuai dengan tuntutan dunia kerja, sehingga menjadi modal untuk bersaing dalam mendapatkan pekerjaan setelah lulus,” terang Dr. Aniek. Humas UNS

Reporter: Zalfaa Azalia Pursita
Redaktur: Dwi Hastuti

Skip to content