Search
Close this search box.

LSP UNS Melaksanakan Uji Skema Penerjemah Tersumpah

UNS — Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta mengadakan uji kelayakan skema okupasi Penerjemah Tersumpah yang berlangsung  Rabu (1/3/2023) hingga Kamis (2/3/2023). Uji kelayakan ini dilakukan langsung oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Gedung dr. Prakosa UNS, Fakultas Ilmu budaya (FIB) dan UPT Pusat Pengembangan Bahasa (P2B). 

Selain tim dari Kemenkumham, acara tersebut juga dihadiri oleh pihak LSP UI, tim LSP UNS mulai dari Dewan Pengarah, Ketua, hingga staf. Hadir juga tamu undangan dari Pimpinan Fakultas yang membidangi bahasa dan sastra dari berbagai perguruan tinggi (PT) Solo Raya, serta stakeholder di lingkungan UNS. Kegiatan itu dibuka langsung oleh Prof. Dr. Ir. Ahmad Yunus, M.S., selaku  Dewan Pengarah LSP UNS yang sekaligus juga sebagai Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan UNS.

Menurut Prof. Yunus, LSP UNS telah mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sejak tahun 2020 lalu. Saat ini, LSP UNS memiliki 40 skema kompetensi yang telah dikelola dan terus dikembangkan sesuai bidang atau profil lulusan program studi (Prodi). LSP UNS juga sedang memproses Penambahan Ruang Lingkup (PRL) sejumlah 14 skema baru yang salah satunya adalah Okupasi Penerjemah Tersumpah. “Skema Penerjemah Tersumpah menjadi peluang bagi Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Sekolah Vokasi (SV), dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP). Utamanya pada Prodi Bahasa dan Sastra, karena sejauh ini hanya ada 1 LSP yang dapat melakukan uji kompetensi skema Penerjemah Tersumpah yaitu LSP Universitas Indonesia (UI)”, ujarnya.

Lebih lanjut, Ketua LSP UNS, Dr. Aniek Hindrayani, menyampaikan bahwa profesi Penerjemah sangat dibutuhkan pasar kerja. Khususnya untuk kebutuhan legal formal baik Nasional maupun Internasional, yang di dalamnya terdapat dokumen-dokumen yang memerlukan penerjemah. “Potensi ini ada dan dimiliki oleh UNS. Oleh karena itu, UNS sangat berharap agar Dirjen AHU dapat memberikan surat dukungan kelayakan bagi LSP UNS untuk dapat menguji skema penerjemah tersumpah. Kepada kolega PT se-Solo Raya, kami berharap ke depan kita dapat berkolaborasi dalam rangka memberikan bekal kepada mahasiswa/alumni kita terkait kompetensi  di bidang penjurubahasaan, khususnya Penerjemah Tersumpah dan skema lainnya bagi PT yang belum memiliki LSP”, tutupnya. Humas UNS

Reporter: Dinda N. Ardilla

Redaktur: Dwi Hastuti

Scroll to Top
Skip to content