Magister Kenotariatan UNS Bahas Fungsi Pengawasan Majelis Pengawas Notaris

UNS – Program Studi (Prodi) Magister Kenotariatan Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menggelar webinar nasional bertajuk “Peningkatan Fungsi Pengawasan oleh Majelis Pengawas Notaris” melalui Zoom Cloud Meeting, Sabtu (26/9/2020) pagi.

Dalam webinar nasional ini, Prodi Kenotariatan FH UNS secara khusus mengulas efektivitas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris.

Sejumlah pembicara dihadirkan dalam kesempatan ini. Mereka adalah Dr. Bambang Rantam Sariwanto (Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI), Dr. Winanto Wiryomartani (Wakil Ketua Majelis Pengawas Pusat Notaris RI), dan Dr. Albertus Sentot Sudarwanto (Dosen FH UNS).

Acara dibuka langsung oleh Dekan FH UNS, Prof. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani. Dalam sambutannya, Prof. Ayu mengapresiasi Prodi Magister Kenotariatan FH UNS yang telah mempersiapkan webinar nasional dengan baik.

“Terima kasih atas segala usahanya kepada teman-teman panitia. Sekaligus selamat juga kepada Prodi Magister Kenotariatan yang telah terakreditasi unggul oleh BAN-PT,” ujar Prof. Ayu.

Sebagai pembicara pertama, Wakil Ketua Majelis Pengawas Pusat Notaris RI, Dr. Winanto Wiryomartani, menyinggung soal jeratan hukum bagi notaris yang tidak menjalankan fungsi jabatannya dengan benar. Ia mengatakan notaris sebagai jabatan mulia atau noblese oblige harus membuat akta autentik yang sempurna guna kepentingan klien yang membutuhkan.

“Pengawasan atas jabatan notaris meliputi perilaku notaris dan notaris dalam menjalankan jabatannya pada Pasal 67 ayat (5) Undang-undang Jabatan Notaris (UUJN). Kesalahan notaris dalam menjalankan jabatannya dapat berakibat pada tuntutan ganti rugi hingga pidana,” terang Dr. Winanto.

Tuntutan ganti rugi yang dapat menjerat notaris tertuang pada Pasal 84 UUJN dan daluwarsa tuntutan ganti rugi tertuang pada Pasal 1967 KUHPerdata. Sedangkan, tuntutan pidana bagi sorang notaris diatur dalam pasal 263-264 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 372 jo. 374 KUHP, dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Melengkapi pemaparan materi Dr. Winanto, Sekjen Kemenkumham RI, Dr. Bambang mengatakan keberadaan Majelis Pengawas Notaris yang diatur dalam Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 dibentuk untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris.

“Tugas ini tentu tidak ringan. Bahkan, boleh jadi sangat berat. Pembinaan dan pengawasan harus dilakukan pada notaris di seluruh Indonesia yang berjumlah 17.856 yang tersebar di kabupaten/ kota,” tutur Dr. Bambang.

Jangkauan Permenkumham ini disebut Dr. Bambang sangat penting karena merupakan penjabaran dari peraturan perundang-undangan yang berada di atasnya/ yang lebih tinggi. Dan, Permenkumham ini juga memperhatikan kebutuhan dan perkembangan dalam pengawasan terhadap notaris.

Artinya, Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020, menjadi pedoman bagi seluruh Majelis Pengawas Notaris dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, baik ditingkat Majelis Pemeriksa Daerah, Majelis Pemeriksa Wilayah, hingga Majelis Pemeriksa Pusat.

Sebagai pembicara terakhir, Dr. Sentot menyampaikan materinya berjudul “Implikasi dan Permasalahan Pemeriksaan Majelis Pengawas Daerah terhadap Notaris”. Dr. Sentot mengatakan notaris punya peran dan kewenangan yang penting bagi lalu lintas hukum dalam kehidupan bermasyarakat.

Agar perilaku dan tindakan notaris sesuai dengan fungsi kewenangannya, Dr. Sentot mengutarakan hal-hal yang rentan terhadap penyalahgunaan yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat, harus dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris secara efektif.

“Adanya laporan masyarakat tentang jual-beli rumah dan tanah yang sertifikatnya oleh notaris dinyatakan diambil oleh seseorang sehingga masyarakat dirugikan,” tutur Dr. Sentot saat memberikan contoh.

Dalam kesempatan ini, Dr. Sentot juga memberikan rekomendasinya terhadap Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020. Salah satunya rekomendasinya adalah regulasi yang sinkron dan harmonis antara UUJN dan Permenkumham.

“Kebijakan pemerintah untuk memberikan kekuatan pada MPD sebagaimana substansi Permenkumhan 15/2020 maka kelembagaan MPD harus dikuatkan dengan peningkatan kapasitas, sarana dan prasarana pendukung, serta kesejahteraannya. Dan, budaya hukum notaris untuk menaati norma UUJN dan kode etik notaris, meskipun persaingan notaris semakin ketat.” Humas UNS

Reporter: Yefta Christopherus AS
Editor: Dwi Hastuti

Skip to content