Managing Partner DDTC Beri Kuliah Umum Peran Tax Center di UNS

Managing Partner DDTC Beri Kuliah Umum Peran Tax Center di UNS

UNS — Pusat Unggulan Ipteks (PUI) Fintech Center and Banking Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menggelar kuliah umum tentang perpajakan pada Senin (30/8/2022) di Auditorium G.P.H. Haryo Mataram. Kuliah umum bertajuk “Peran Tax Center dalam Peningkatan Kesadaran Pajak di Perguruan Tinggi” tersebut menghadirkan Managing Partner Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam, SE, Ak, CA, MSi, LLM Int.Tax sebagai narasumber.

Kuliah umum ini diberikan persis setelah UNS menandatangani kerja sama pendirian Tax Center dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II, Slamet Sutyanto, jajaran pejabat Kanwil DJP Jateng, dan para Kepala Kantor Pajak eks-Karesidenan Surakarta hadir dalam kuliah umum tersebut.

Rektor UNS, Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum. menyambut langsung rombongan tamu. Selain itu, acara juga dihadiri oleh Wakil Rektor Perencanaan, Kerja Sama, Bisnis, dan Informasi UNS, Prof. Dr. rer.nat Sajidan, M.Si; Direktur Kerja sama, Pengembangan, dan Internasionalisasi UNS, Prof. Irwan Trinugroho, M.Sc, Ph.D.; dan Dekan Sekolah Vokasi UNS, Drs. Santoso Tri Hananto, M.Acc.Ak.

Prof. Jamal memandang Tax Center di UNS merupakan hal yang baik. Oleh karena itu, pendirian Tax Center ini harus dibarengi dengan komitmen yang tinggi sehingga eksistensinya tetap terjaga hingga nanti.

“Tax center di perguruan tinggi terutama di UNS sudah selayaknya bisa dilakukan dengan baik dan manakala kita kaitkan dengan kebijakan Mas Menteri tentang MBKM. Dengan adanya Tax Center maka mahasiswa bisa menimba ilmu, bisa KKN, bisa magang, bisa meminta konsultan pajak yang andal untuk memberikan pengajaran. Oleh karena itu, saya sangat berharap eksistensi atau keberadaan Tax Center itu tidak hanya setelah penandatangan ini saja,” tegasnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Managing Partner DDTC, Darussalam dihadirkan untuk memberikan edukasi tentang pentingnya Tax Center dalam peningkatan kesadaran pajak. Beliau menyampaikan bahwa para mahasiswa sudah sepatutnya dapat mengambil peran untuk mengedukasi keluarga dan teman terdekat mereka tentang pentingnya pajak. Alumni Akuntansi UNS tersebut sangat berharap mahasiswa dapat menjadi penggerak kesadaran pajak di lingkungan mereka karena menurutnya saat ini pajak bukanlah kewajiban tetapi kebutuhan.

“Besar harapan saya bahwa Anda ke depan bisa menyuarakan tentang pajak. Edukasi pajak itu penting dan itu harus diambil perannya oleh kalian. Anda diharapkan sebagai penggerak, bagaimana Anda bisa menyampaikan ke keluarga Anda dan orang-orang terdekat Anda bagaimana pentingnya pajak,” ujar Darussalam.

Lebih lanjut, Darussalam menjelaskan bahwa edukasi pajak merupakan strategi jangka panjang untuk membangun  budaya kepatuhan sukarela. Edukasi pajak juga memberikan manfaat bagi seluruh pihak dan bersifat komplementer.

Menurut Darussalam, edukasi pajak meliputi tiga hal yaitu pengajaran pajak, pengomunikasian pajak, dan pendampingan praktik pajak. Pengajaran pajak dilakukan dengan tujuan generasi muda, pebisnis, dan individu. Sementara itu, pengomunikasian pajak dilakukan dengan cara kampanye publik, membangun hubungan positif dengan publik, dan komunikasi secara khusus. Selain itu, pendampingan praktik pajak dapat dilakukan dengan menggunakan alat bantu maupun menawarkan pelayanan langsung.

 “Kita ciptakan bahwa pajak tuh bukan kewajiban tapi pajak itu kebutuhan karena kita butuh untuk membangun negara. Bangun rasa malu kalau tidak membayar pajak. Ini yang selama ini dilupakan dalam edukasi pajak,” tutur alumni yang melanjutkan studi master di European Tax and International Tax Law from European Tax College (Katholieke Universiteit Leuven, Belgium and Tilburg University, Belanda.

Darussalam menambahkan bahwa kehadiran Tax Center di kampus memberikan banyak kebermanfaatan. Manfaat pertama yakni jaringan luas di setiap kampus. Selain itu, ada relawan pajak yang dapat dimintai konsultasi dan pendampingan mengenai perpajakan oleh warga kampus. Selain itu, desain kurikulum edukasi pajak maupun program studi perpajakan di kampus tersebut juga akan terintegrasi dengan Tax Center.

Dalam kuliah umum yang diikuti oleh mahasiswa D-3 Perpajakan dan D-3 Akuntansi Sekolah Vokasi UNS ini, Darussalam mengatakan bahwa perubahan paradigma pembelajaran pajak dapat dicapai dengan empat langkah. Keempat langkah tersebut yakni mempelajari pajak sebagai multidisiplin ilmu, mempelajari pajak dengan perbandingan negara lain, mempelajari pajak dengan studi kasus, dan meningkatkan kuantitas dan kualitas tenaga pengajar pajak yang berasal dari luar otoritas pajak. Dengan demikian, beliau berharap pembelajaran pajak di Indonesia akan lebih tepat guna dan meningkat. Humas UNS

Reporter: Ida Fitriyah
Editor: Dwi Hastuti

Skip to content