Mencegah Penyebaran COVID-19, UNS Perpanjang Kuliah Daring Hingga 30 April 2020

UNS – Kuliah daring di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta diperpanjang hingga 30 April 2020 mendatang. Hal ini disampaikan Rektor UNS dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 13/UN27/SE/2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas di Kampus UNS.

“UNS menerapkan kebijakan pembatasan aktivitas di kampus mulai 26 Maret sampai 30 April 2020. Ini merupakan tindak lanjut dari SE Rektor sebelumnya yang terbit pada 14 Maret 2020. Sehingga kuliah online yang semula dijadwalkan sampai 28 Maret maka diperpanjang. Ini kita lakukan dalam rangka untuk mencegah penyebaran Covid-19,” terang Rektor UNS, Prof. Jamal Wiwoho dalam SE nya.

Dalam SE tersebut berisi beberapa point antara lain, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tetap berjalan dengan pola pembelajaran daring yaitu mahasiswa mengikuti proses pembelajaran online dari tempat tinggal masing-masing.

Tidak hanya itu, seluruh pegawai UNS diupayakan juga melakukan pekerjaan dari tempat tinggal masing-masing kecuali untuk Dosen yang menduduki jabatan tugas tambahan, Rektor, Wakil Rektor, Staf Ahli Rektor, Dekan dan Wakil Dekan, Ketua dan Sekretaris Senat, Ketua dan Sekretaris Lembaga, Direktur dan Wakil Direktur serta Tenaga kependidikan pejabat struktural dan yang bekerja di bidang Umum dan Kerumahtanggaan, Keuangan, Teknologi Informasi, serta Sekretariat Pimpinan, akan diatur penjadwalan hari kerjanya.

Kemudian khusus pegawai Rumah Sakit dan Medical Center UNS, baik tenaga medis, paramedis dan tenaga kependidikan tetap masuk kerja, dan akan diatur tersendiri oleh Direktur Rumah Sakit UNS. Bahkan seluruh kegiatan yang bersifat non akademik untuk sementara waktu ditunda atau dijadwal ulang. Akses masuk/keluar Kampus dibatasi dengan pengawasan yang ketat oleh Petugas Satuan Pengamanan Kampus, dengan tetap mempertimbangkan akses tempat-tempat vital dan kepentingan emergency.

“Rektor atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan izin kepada sivitas UNS atau pihak-pihak tertentu, yang karena sifat pekerjaannya atau kepentingannya terutama kegiatan yang terkait dengan upaya pencegahan dan/atau pengendalian Covid-19, mengharuskan mereka untuk masuk-keluar kampus,” ujar Prof. Jamal.

Prof. Jamal menegaskan bahwa semua pimpinan unit kerja masing- masing wajib mengimplementasikan SE ini dengan tetap mempertimbangkan kondisi kedaruratan dan standar keselamatan. Humas UNS/Bayu

Skip to content