MWA UNS Memberi Klarifikasi Terhadap Informasi Media Sosial yang Menyerang Kehormatan UNS

MWA UNS Memberi Klarifikasi Terhadap Informasi Media Sosial yang Menyerang Kehormatan UNS

UNSMajelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta memberikan klarifikasi perihal beredarnya narasi penolakan terhadap Rektor UNS terpilih untuk masa bakti 2023-2028, Prof. Dr. rer.nat. Sajidan, M.Si., yang selama beberapa hari terakhir beredar di media sosial.

Dalam jumpa pers yang digelar Selasa (22/11/2022) di Ruang Sidang 1 Gedung dr. Prakosa UNS, Wakil Ketua MWA UNS, Prof. Hasan Fauzi, M.B.A., Ph.D., C.A., CSRA, menyampaikan beberapa poin penting untuk menanggapi isu tersebut.

Pertama, Prof. Hasan menyampaikan bahwa pada hari Jumat tanggal 11 November 2022 telah dilaksanakan Rapat Pleno MWA UNS dengan agenda penetapan Rektor UNS masa bakti 2023-2028.

Dalam Rapat Pleno WMA UNS tersebut, terdapat tiga calon Rektor UNS yang telah lolos dalam penjaringan dan penyaringan, yakni Prof. Dr. rer.nat. Sajidan, M.Si., Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M. dan Prof. Dr. Hartono, dr., M.Si,

Prof. Hasan menyampaikan bahwa Rapat Pleno MWA UNS dilakukan secara pemungutan suara dengan hasil perolehan suara Prof. Sajidan mendapat 12 suara, Prof. Hartono mendapat 11 suara, dan Prof. Ayu mendapat 2 suara.

“Berdasarkan hasil Rapat Pleno MWA UNS tersebut menetapkan Prof. Sajidan adalah Rektor UNS masa bakti 2023-2028. Terpilih dan telah disahkan dalam berita acara Rapat Pleno (red: MWA UNS) 2022,” jelas Prof. Hasan.

Setelah terpilih, Prof. Sajidan rencananya dilantik pada tanggal 11 April 2023 sesuai dengan habisnya masa bakti Rektor UNS saat ini, Prof. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum.

“Waktu pelantikan telah sesuai dengan mempertimbangkan berakhirnya jabatan Rektor 2019-2023, Prof. Jamal,” tutur Prof. Hasan.

Berkaitan dengan terpilihnya Prof. Sajidan sebagai Rektor UNS masa bakti 2023-2028 dan beredarnya narasi penolakan terhadap penerus Prof. Jamal, Prof. Hasan mengatakan bahwa isu yang berkembang di media sosial adalah fitnah.

Ia juga menambahkan, narasi penolakan terhadap Rektor UNS terpilih untuk masa bakti 2023-2028, Prof. Sajidan, yang belakangan ini beredar di media sosial mengarah kepada ujaran kebencian atau hate speech.

“Sehingga menjadi informasi yang tidak benar, menyesatkan, dan merusak nama baik UNS dengan memanfaatkan media sosial,” tandasnya.

Prof. Hasan mengatakan, isi tulisan, gambar, maupun video yang berisi narasi penolakan terhadap Rektor UNS masa bakti 2023-2028 nampaknya disusun oleh pihak ketiga yang tidak memahami proses dan prosedur pemilihan rektor sesuai PP Nomor 56 Tahun 2021, Peraturan MWA No. 3 Tahun 2022, dan Peraturan MWA No. 7 Tahun 2022, dan peraturan perundangan yang berlaku.

Dari situ, Prof. Hasan menerangkan bahwa Pemilihan Rektor UNS telah dilaksanakan secara terbuka dan demokratis dengan berpijak pada peraturan perundangan yang berlaku.

“Dan, sepanjang proses penjaringan dan penyaringan maupun penetapan rektor, MWA UNS tidak pernah menerima keberatan dari pihak-pihak yang berkepentingan,” terang Prof. Hasan.

Kepada awak media, Prof. Hasan mengutarakan apabila hasil pemilihan Rektor UNS masa bakti 2023-2028 diumumkan secara terbuka ke publik dan MWA UNS menjamin tiap-tiap anggota memiliki integritas dan sikap independen dalam memberikan suara dalam penetapan Rektor UNS terplih.

“Sehingga tidak pernah dilakukan upaya-upaya untuk memengaruhi integritas dan sikap independen tersebut melalui hukum atau paksaan-paksaan negatif lainnya,” ungkapnya.

Berkaitan dengan narasi penolakan terhadap Rektor UNS masa bakti 2023-2028 yang beberapa hari belakangan menyebar di media sosial, Prof. Hasan mengatakan bahwa MWA UNS telah memeriksa, membaca, dan memperoleh data tentang akun-akun yang diduga digunakan untuk menyebarkan informasi tidak benar tentang Pemilihan Rektor UNS.

Karena alasan itulah MWA UNS telah mempertimbangkan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk menyikapi fakta-fakta tersebut sebagai cara untuk menjaga nama baik UNS.

“Berbagai info di media sosial itu merupakan sensasi untuk tujuan-tujuan tertentu yang pada dasarnya merusak nama baik UNS dan sivitas akademika UNS,” kata Prof. Hasan.

Ia juga mengatakan, UNS sebagai Kampus Benteng Pancasila menilai sikap-sikap menyebarkan informasi tidak benar harus dihindari demi idealisasi penyelenggaraan pendidikan UNS.

“MWA UNS perlu menyampaikan hal ini kepada publik sebagai bentuk tindakan tegas untuk menyelamatkan integritas dan nama baik organisasi yang berlandaskan pada komitmen untuk mejaga kehormatan dan eksistensi UNS,” cetusnya. Humas UNS

Skip to content