Presiden Tandatangani PP UNS PTN BH, UNS Bersiap Masuk Masa Transisi

UNS – Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2020 tentang Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH), Selasa (6/10/2020). Dengan penetapan ini, UNS resmi menjadi PTN BH ke-12 di Indonesia.

Menanggapi kabar membahagiakan tersebut, Rektor UNS Prof. Jamal Wiwoho mengaku bersyukur dan bahagia. Ia mengatakan dengan ditetapkannya UNS sebagai PTN BH harus dimaknai secara nyata untuk memompa semangat, motivasi, dan kerja keras.

“Terima kasih atas segala doa dan perhatian bapak/ ibu sehingga telah ditandatangani oleh Bapak Presiden RI PP No. 56 Tahun 2020 tertanggal 6 Oktober tentang UNS PTN BH. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan kemudahan untuk kemajuan UNS,” ujar Prof. Jamal dalam Wedangan Ikatan Keluarga Alumni (IKA) UNS Seri XXVI, Rabu (7/10/2020) malam.

Di hadapan jajaran pimpinan universitas dan alumni UNS yang hadir melalui Zoom Cloud Meeting, Prof. Jamal menyampaikan status PTN BH memberikan banyak keleluasaan bagi UNS. Diantaranya, performa kinerja menjadi lebih bagus, otonomi lebih besar, akuntabilitas lebih baik, tranparansi lebih bagus, dan kuat secara finansial.

Meski demikian, Prof. Jamal mengingatkan jika dibalik penetapan UNS sebagai PTN BH juga diiringi dengan tanggung jawab yang besar. Tanggung jawab tersebut adalah menjadikan UNS sebagai world class university yang masuk dalam jajaran 500 perguruan tinggi terbaik di dunia.

Prof. Jamal yang juga Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia (MRPTNI) menceritakan perjalanan UNS menjadi PTN BH sudah dimulai sejak lama. Dimulai sejak kepemimpinan Rektor UNS, Prof. Ravik Karsidi, nama UNS mulai diperhitungkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) untuk menjadi PTN BH bersama Universitas Brawijaya (UB) Malang dan Universitas Andalas.

Seiring berjalannya waktu, UNS menjadi satu-satunya PTN yang dinyatakan siap untuk menjadi PTN BH. Pencapaian ini disebut Prof. Jamal sebagai hasil yang membanggakan sebab jika dibandingkan dengan PTN yang usianya lebih tua, UNS berhasil menyalip dan membuktikan diri siap menjadi perguruan tinggi yang lebih dewasa dan mandiri.

“Kami melalui banyak proses, seperti drafting statuta sosialisasi dan curah pendapat senat, Tenaga Kependidikan (Tendik), dosen, dan mahasiswa sampai pada tahun 2019 pembahasan lintas kementerian masuk Kepres No. 11 Tahun 2019 No. 17 dan 18,” terang Prof. Jamal.

Perubahan Tata Kelola Organisasi

Dalam Wedangan IKA UNS Seri XXVI kali ini, Ketua Senat UNS, Prof. Adi Sulistiyono, menyampaikan akan ada perubahan struktur organisasi dan tata kelola pascapenetapan status UNS sebagai PTN BH.

“Dengan PTN BH ini terdapat perubahan organ yang semula rektor dan senat, sekarang kami memiliki catur organ ada rektor, senat akademik, dewan profesor, dan Majelis Wali Amanat (MWA). Dan, pak rektor sudah mencanangkan catur organ yang posisi equal,” terang Prof. Adi.

Ia menambahkan, nantinya pada struktur MWA akan diisi oleh 17 anggota yang diisi oleh menteri, rektor, ketua senat, senat akademik, alumni, wakil mahasiswa, Tendik dan tokoh masyarakat.

Ia mengatakan proses penyusunan catur organ ini diharapkan selesai pada Desember 2020. Sehingga, pada 2021 mendatang, UNS sudah menjadi PTN BH seutuhnya.

Prof. Adi juga menyampaikan sejumlah hal spesial dibalik penetapan UNS sebagai PTN BH. Hal tersebut diantaranya UNS menggunakan statuta terbaru yang diharapkan dapat menjadi percontohan bagi PTN lain yang ingin menyusul menjadi PTN BH.

Selain itu, UNS juga akan menggunakan nama dewan profesor pascapenetapan PTN BH. Hal tersebut tentu berbeda sebab PTN BH lainnya masih menggunakan nama dewan guru besar karena masih menggunakan nomenklatur yang lama. Humas UNS

Reporter: Yefta Christopherus AS
Editor: Dwi Hastuti

Skip to content