Rektor UNS Beri Tiga Catatan Penting Terkait Wacana Jalur Mandiri Dihapus

Rektor UNS Beri 3 Catatan Penting Terkait Wacana Jalur Mandiri Dihapus

UNS — Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum. menolak wacana penghapusan penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Adapun wacana mengenai penghapusan jalur mandiri ini mulai bermunculan pasca penangkapan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof. Karomani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran terlibat kasus jual beli kursi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

“Seleksi mandiri tetap harus dipertahankan. Karena pada dasarnya penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri sudah terdapat di dalam produk perundang-undangan. Tepatnya di Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang secara legalitas masih terjaga dengan baik dan secara implementatif lebih dari 10 tahun tidak pernah ada masalah,” ujar Prof. Jamal saat menjadi narasumber Webinar Partai Perindo bertema Gagasan Penghapusan Penerimaan Mahasiswa dari Jalur Mandiri, Jumat (2/9/2022).

Namun di sisi lain, Prof. Jamal yang juga Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) mengungkapkan terdapat tiga catatan penting untuk memperbaiki tahapan dan proses seleksi penerimaan mahasiswa baru di PTN lewat jalur mandiri agar tidak disusupi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

“Pertama harus adanya transparansi dan akuntabilitas pada seleksi jalur mandiri yang terus menerus dilakukan. Hal ini dilakukan dalam rangka untuk mewujudkan good university governance,” lanjut Prof. Jamal.

Kedua, seleksi penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri masuk PTN harus dijaga dengan selalu berbasis kepada seleksi akademik. Hal ini dikarenakan basis penerimaan siswa baru itu adalah akademik dan tidak boleh dengan tujuan komersial atau disalahgunakan untuk memperkaya diri sendiri, kelompok atau golongan.

“Ketiga, perlunya pengawasan yang terus menerus yang dilakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek RI) dan jajarannya dalam penerimaan mahasiswa baru lewat jalur seleksi mandiri masuk PTN. Karena pengawasan dari Kemendikbudristek yang dilakukan secara terus menerus oleh Inspektoral Jenderal atau Dirjen Dikti, Ristek, Sekjen dan Mendikbudristek sangat penting untuk menjaga seleksi mandiri itu tetap ada,” tegas Prof. Jamal.

Sementara itu, Prof. Jamal menilai kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap rektor PTN di Lampung tersebut tidak dapat dipungkiri. Adanya hal semacam ini juga menjadi penyebab perasaan publik terkoyak terhadap dunia pendidikan tinggi di Indonesia yang disusupi kasus korupsi.

“Karena dunia pendidikan tak terlepas juga dalam OTT. Proses OTT ini bukan peristiwa yang sistemik dalam hal kebijakan rektor, tetapi ini adalah kesalahan personal atau pribadi yang dilakukan oleh oknum tersebut,” ungkap Prof. Jamal.

Sebagaimana yang diungkapkan Prof. Jamal, ibarat sebuah gudang yang di dalamnya ada seekor tikus, maka tidak perlu gudang itu dibakar untuk mematikan tikusnya.

“Artinya, ketika kasus korupsi mencuat dilakukan oleh seorang rektor, maka tidak harus kebijakan penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri di seluruh PTN dihapus. Gudang itu perlu diperbaiki saja, agar tidak ada tikus-tikus yang masuk. Semisal didapati ada tikus yang masuk ke dalam gudang ya ditembak saja seperti apa yang dilakukan oleh KPK,” pungkas Jamal.
Humas UNS

Reporter: Lina Khoirun Nisa
Editor: Dwi Hastuti

Skip to content