Rektor UNS Beri Masukan kepada DPR Terkait Penyusunan RUU PIP

UNS – Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Prof. Jamal Wiwoho, memberikan masukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP). Masukan tersebut disampaikan agar UU PIP dapat melindungi Pancasila dari paham komunisme, leninisme, liberalisme, dan khilafah.

Dalam webinar ‘Urgensi Pengaturan Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) dalam Undang-Undang’ yang digelar Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum (FH) UNS melalui Zoom dan Youtube, Jumat (3/7/2020) siang, Prof. Jamal menyampaikan lima masukan.

Pertama, RUU PIP harus ditujukan bagi terbentuknya jati diri dan karakter bangsa, sikap patriotisme terhadap tanah air, dan terciptanya sikap menghormati, toleransi, dan kerukunan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kedua, terwujudnya sistem pendidikan nasional, ilmu pengetahuan dan teknologi, pengembangan riset dan inovasi nasional sebagai landasan penyusunan pelaksanaan pembangunan nasional di segala bidang.

Ketiga, terwujudnya penyusunan pelaksanaan pembangunan nasional di segala bidang termasuk pusat dan daerah yang berpedoman pada nilai-nilai Pancasila.

Keempat, terwujudnya sistem politik, demokrasi, hukum nasional, dan politik luar negeri yang bebas aktif dengan berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila.

Dan, kelima adalah terwujudnya tujuan negara untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Masukan tersebut disampaikan sebab Prof. Jamal melihat partisipasi masyarakat sangat tinggi dalam mengkritisi RUU HIP yang sebelumnya mendapat penolakan keras dari sejumlah kelompok masyarakat.

“Bahwa akhir-akhir Minggu ini terjadi perdebatan publik dalam menyikapi lahirnya RUU yang Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Ini menunjukkan adanya partisipasi publik dalam proses di dalam membuat sebuah UU,” ujar Prof. Jamal.

Adanya partisipasi dan kontrol masyarakat terkait proses penyusunan RUU HIP yang sedang digodok DPR juga diapresiasi oleh Prof. Jamal. Dengan tegas Prof. Jamal meminta DPR menampung aspirasi yang disampaikan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Jamal yang juga Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) berharap agar RUU PIP tidak saja mengatur penafsiran nilai dasar filsafat Pancasila, namun juga harus mengembalikan dan meletakkan nilai-nilai Pancasila dalam UUD 1945.

Saat menyinggung Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Prof. Jamal berharap RUU PIP juga dapat meningkatkan citra lembaga yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo pada 28 Februari 2018 silam.

“Pengaturan PIP dalam UU sebaiknya berisi tentang norma pengaturan kelembagaan di BPIP agar lebih berwibawa dan efektif. Pengaturan PIP juga harus memastikan bahwa pemahaman, penghayatan, dan pengamalan Pancasila tidak disalahgunakan,” pungkasnya. Humas UNS

Skip to content