Rektor UNS Jawab Isu Komersialisasi Kampus

UNS — Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Prof. Jamal Wiwoho, menjawab isu tentang komersialisasi kampus pasca-ditetapkannya status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) UNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2020 pada 6 Oktober yang lalu.

Hal tersebut disampaikan Prof. Jamal dalam acara Ngobrol Santai Akhir Tahun bertajuk “Mengulik PTN BH UNS dan Kaleidoskop UNS 2020” yang disiarkan secara daring melalui Zoom Cloud Meeting dan kanal Youtube resmi UNS, Kamis (31/12/2020) malam.

Prof. Jamal mengungkapkan, UNS sebagai institusi pendidikan negeri punya tanggung jawab dalam memberikan kesempatan dan perhatian bagi calon mahasiswa maupun mahasiswa yang berlatar belakang ekonomi kurang mampu untuk berkuliah.

“Kalau melihat ada persepsi komersialisasi itu tidak benar. Karena kami wajib untuk menerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang dulu namanya Bidikmisi, itu sebanyak 20 persen,” terang Prof. Jamal.

Ia mengatakan setiap mahasiswa yang telah memperoleh KIP-K akan mendapatkan fasilitas berupa biaya hidup secara penuh selama berkuliah di UNS. Fasilitas tersebut meliputi biaya transportasi, akomodasi, termasuk biaya hidup.

Jika ditemukan indikasi pungutan kepada mahasiswa penerima KIP-K, Prof. Jamal meminta mahasiswa yang bersangkutan untuk melaporkan hal tersebut kepada UNS. Hal ini tentu menjadi kewajiban bagi UNS dalam menjamin transparansi penyaluran KIP-K dan integritas institusi.

“Sejak masuk bahkan biaya dari penerbangan, misal dari luar Jawa ke sini dan nanti pulang kalau selesai, diberikan. Kalau S1 dari semester 1–8 itu free sama sekali tidak ada yang dikeluarkan. Kalau ada yang dikeluarkan, laporkan kepada saya,” tegasnya.

Prof. Jamal juga menampik perspektif publik yang memandang jika status PTN BH UNS mengakibatkan biaya kuliah yang dibebankan kepada mahasiswa akan semakin besar.

Dalam hal ini, Prof. Jamal menerangkan, UNS memiliki penggolongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang berbeda-beda di setiap jalur penerimaan mahasiswa baru, baik melalui SNMPTN, SBMPTN, dan Seleksi Mandiri (SM).

Selain itu, UNS juga menerapkan penggolongan UKT kepada setiap mahasiswa baru berdasar Program Studi (Prodi) yang berbeda-beda dengan mempertimbangkan aspek perekonomian orang tua mahasiswa yang bersangkutan.

“Kalau SM itu dilegitimasi oleh PTN yang ada Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) dan besarannya berbeda-beda. Ada alternatif 1-4 dan yang 4 itu silakan menulis sendiri (red: nominal SPI) dan tiap Prodi besarannya beda-beda,” jelas Prof. Jamal.

Prof. Jamal mencontohkan sejumlah keringanan pembayaran UKT bagi mahasiswa UNS yang mengalami masalah perekonomian. Dalam hal ini, UNS membuka jalur keringanan berupa pembebasan, turun grade, penundaan, dan pengangsuran UKT.

Bahkan, UNS pada masa registrasi semester ganjil Agustus-Januari tahun 2020/2021 memberikan keringanan pembayaran UKT kepada mahasiswa yang kondisi perekonomian keluarganya terdampak pandemi Covid-19.

Keringanan pembayaran UKT diberikan kepada 9.752 mahasiswa dengan total keringanan mencapai lebih dari Rp. 37 miliar. Terdapat 3 kategori keringanan yang diberikan, yaitu pembebasan UKT hingga nol rupiah, keringanan regular, dan keringanan dampak Covid-19. Humas UNS

Reporter: Yefta C
Editor: Dwi Hastuti

Skip to content