Rektor UNS Pimpin Sosialisasi PP UNS PTN BH

UNS – Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Prof. Jamal Wiwoho, memimpin sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2020 tentang UNS Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH), secara daring melalui Zoom Cloud Meeting, Senin (12/10/2020) siang.

Dalam kesempatan ini, Prof. Jamal turut didampingi Wakil Rektor bidang Akademik UNS Prof. Ahmad Yunus, Wakil Rektor bidang Umum dan Keuangan UNS Dr. Bandi, Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan dan Alumni UNS Prof. Kuncoro Diharjo, Wakil Rektor bidang Perencanaan dan Kerja Sama UNS Prof. Sajidan, dan Staf Ahli Rektor bidang Keuangan dan Manajemen UNS, Dr. Muhtar.

Prof. Jamal mengatakan penetapan UNS sebagai PTN BH ke-12 di Indonesia, merupakan sebuah pencapaian gemilang. Sebab, jika dibandingkan dengan PTN lainnya yang usianya lebih tua, usia UNS saat ditetapkan sebagai PTN BH terbilang masih muda.

“Terima kasih atas doa dan support Sivitas Akademika UNS sehingga pada 6 Oktober yang lalu, bapak presiden sudah menandatangani PP Nomor 56 Tahun 2020 tentang UNS PTN BH,” ujar Prof. Jamal Wiwoho.

Penetapan status PTN BH dinilai Prof. Jamal sebagai sesuatu yang spesial. Alasannya, pemerintah memberikan keleluasaan dan fleksibilitas bagi UNS, baik saat akan membuka Program Studi (Prodi) baru maupun dalam pengelolaan keuangan dan aset.

Dihadapan pimpinan universitas, kepala biro, kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), dan tenaga kependidikan UNS, Prof. Jamal menyampaikan sejumlah agenda penting telah dijadwalkan pascapenetapan status PTN BH.

Agenda tersebut meliputi proses pembahasan senat, pembentukan senat akademik dan dewan profesor, pengesahan senat akademik oleh rektor, penyusunan aturan senat akademik, hingga pemilihan Majelis Wali Amanat (MWA).

“Jadi, kita bulan Oktober ini sudah harus bergerak cepat. Agenda jangka pendek masa transisi berupa proses pembahasan dan pembentukan senat akademik dan dewan profesor sesuai dengan PP Nomor 56 Tahun 2020. Kami berharap pada Minggu keempat bulan oktober sudah ada pengesahan senat akademik oleh rektor dan November senat akademik sudah menyusun aturan tentang MWA. Dilanjutkan, bulan depan sudah ada pemilihan ketua, sekretaris, dan anggota MWA,” jelas Prof. Jamal.

Khusus pada pembentukan MWA, Prof. Jamal menerangkan MWA akan diisi oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, rektor ex-officio, ketua senat akademik ex-offixio, 7 orang anggota senat akademik, 4 orang unsur masyarakat, 1 orang alumni, 1 orang unsur tenaga kependidikan, dan 1 orang unsur mahasiswa. Sehingga, nantinya MWA akan diisi oleh 17 orang.

Selama proses peralihan yang disebut Prof. Jamal sebagai “agenda jangka pendek masa transisi”, UNS juga akan segera merombak struktur organisasi. Salah satunya, perubahan posisi dan tugas pada jajaran wakil rektor.

Pada perubahan yang baru, posisi wakil rektor lama berubah menjadi Wakil Rektor bidang Akademik, Kemahasiwaan, dan Alumni, Wakil Rektor bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Keuangan, dan Logistik, Wakil Rektor bidang Riset dan Inovasi, dan Wakil Rektor bidang Perencanaan, Kerja Sama, Bisnis, dan Informasi.

Hingga bulan Desember tahun ini, Prof. Jamal menyampaikan ada 4 agenda penting, baik meliputi legislasi, perencanaan, organisasi, dan keuangan. Pada masing-masing bidang, akan ada sejumlah penyusunan dan pembentukan kebijakan, tata kelola organisasi yang baru, dan penghitungan aset.

“Bulan Desember ini kita harus mengejar sejumlah agenda. Dibidang keuangan kita harus segera menyusun pedoman pengelolaan keuangan, penghitungan neraca kekayaan awal, penetapan standar biaya dan tarif, dan aturan pengadaan barang dan jasa,” pungkasnya. Humas UNS

Reporter: Yefta Christopherus AS
Editor: Dwi Hastuti

Skip to content