RG Banking and Finance SV UNS Gelar Literasi Keuangan untuk UMKM di Baluwarti, Surakarta

UNS — Research Group (RG) Banking and FinanceProgram Studi (Prodi) D3 Keuangan dan Perbankan Sekolah Vokasi (SV) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta didukung Lembaga Penelitian dan Pangabdian kepada Masyarakat (LPPM) UNS menyelenggarakan Pengabdian Kepada Masyarakat Hibah Research Group (PKM HRG) dengan tema “Literasi Lembaga Keuangan Bagi UMKM di Kampung Wisata Baluwarti Kota Surakarta”. Kegiatan yang dihadiri oleh 30 peserta UMKM Baluwarti ini dilaksanakan di Ndalem Gito Puspitan, Gambulan RT 04/RW 02 Baluwarti, Surakarta, Selasa (13/6/2023).

Dengan menghadirkan dua narasumber yaitu Susana Dwi Kusumaningrum selaku Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo serta Bagian Analis Kredit Bank Jateng Kantor Cabang Koordinator (KCK) Surakarta.

Program pengabdian bagi UMKM di Baluwarti ini diketuai oleh Endang Martini S.Pd., M.Si., bersama dosen dan mahasiswa Prodi D3 Keuangan dan Perbankan SV UNS. Endang Martini  menyampaikan pengabdian ini bertujuan agar peserta UMKM  mendapat literasi, baik dalam pemahaman maupun pengetahuan mengenai lembaga keuangan yang resmi dan diakui oleh OJK serta terkait permodalan usaha yaitu dengan kredit perbankan.

“Maraknya pinjol atau pinjaman online ilegal menggerakkan kita untuk mengedukasi tentang kredit perbankan sehingga dapat meningkatkan usaha dan kesejahteraan bagi pelaku usaha dalam hal ini UMKM di  Baluwarti. UMKM harus mendapatkan edukasi yang benar agar bisa memilih lembaga keuangan terpercaya yang diakui oleh lembaga keuangan dan di Indonesia adalah OJK,” tegasnya.

Tim PKM HRG Prodi D3 Keuangan dan Perbankan SV UNS berharap dengan diselenggarakannya program literasi lembaga keuangan ini maka para UMKM dapat lepas dari  pinjaman online yang ilegal serta teredukasi bidang keuangannya.

Susana Dwi Kusumaningrum dari OJK memaparkan  pentingnya edukasi dan kewaspadaan dalam pengelolaan keuangan terutama yang berkaitan lembaga-lembaga keuangan  terpercaya dan diakui serta diawasi oleh OJK.

“Saat ini marak adanya lembaga keuangan yang menawarkan kemudahan dalam memperoleh pinjaman keuangan. Hal ini harus menjadi kewaspadaan bagi siapa saja agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Salah satunya karena ada lembaga keuangan yang ilegal dan maraknya kejahatan keuangan di era digital,” ujar Susana

Susana menambahkan ada hal-hal  yang harus dilakukan saat mengajukan pinjaman online. “Ada hal yang harus diwaspadai saat mengajukan  pinjaman secara online yaitu cek legalitas pinjaman online, biaya yang dikenakan, identitas lengkap pinjaman online, pinjam untuk kebutuhan produktif, teliti dan pahami syarat ketentuan, pinjam sesuai kemampuan, cek akses yang dapat diakses oleh pinjaman online, dan jangan gali lubang untuk tutup lubang yang maksudnya adalah jangan melakukan pinjaman online untuk menutup pinjaman yang lainnya,” lanjutnya.

Pihak OJK memberikan saran terkait dengan pertanyaan bagaimana mendapatkan permodalan tanpa persyaratan yang berbelit – belit, yaitu dapat dengan mengajukan ke OJK lalu akan diberikan pembiayaan yang mudah dan murah namun plafondnya tidak terlalu besar atau dibawah Rp 5 juta saja yang tentunya dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.

Materi kedua diberikan oleh Bagian Analis Kredit Bank Jateng KCK Surakarta, yang menjelaskan terkait hal-hal yang perlu dilakukan UMKM sebelum mengakses permodalan antara lain menghitung kebutuhan berdasarkan rencana usaha, mengenal ragam akses modal, menghitung aset dan nilai perusahaan untuk negosiasi, mendiskusikan detail perjanjian dengan calon investor, dan mengevaluasi biaya modal.

Para debitur yang pernah meminjam di lembaga keuangan dan memiliki raport angsuran kredit yang tidak baik akan susah dalam mendapatkan permodalan lagi dikarenakan sudah dinilai sebagai debitur yang tidak memiliki itikad baik. Para UMKM dapat mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sesuai jenis yang diinginkan dan digunakan untuk modal usaha dengan salah satu syaratnya yaitu usia minimal 21 tahun dan usia maksimal pelunasan adalah 65 tahun.

Bagi pelaku usaha online dapat mengajukan pinjaman jika terdapat stok usahanya sedangkan untuk laporan keuangannya bisa dilihat dari transaksi keuangan yang terjadi di online shop-nya. Pelaku UMKM dapat melakukan pelunasan pada pinjamannya setelah mempunyai uang yaitu dengan mengajukan kredit musiman, kredit ini biasanya minimal dapat dilunasi yaitu 6 bulan pinjaman, untuk KUR tidak ada pinalti jika dilakukan pelunasan lebih awal dari perjanjian krerditnya.

Kegiatan ini berjalan dengan aktif dan kondusif terlihat dari antusiasme pelaku UMKM di Kampung Wisata Baluwarti yang telah menyempatkan diri untuk hadir dan memberikan beberapa pertanyaan-pertanyaan kepada pemateri terkait dengan literasi keuangan untuk modal usahanya. HUMAS UNS

Skip to content