Senat Akademik UNS Gelar Webinar Profesi Dokter dan Inovasi Pengobatan

Senat Akademik UNS Gelar Webinar Profesi Dokter dan Inovasi Pengobatan

UNS — Senat Akademik Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menggelar Webinar dengan tajuk ‘Profesi Dokter dan Inovasi Pengobatan’ melalui Zoom Meeting, Sabtu (23/4/2022). Dengan dimoderatori oleh Prof. Ari Natalia Probandari, dr., M.P.H., Ph.D., Kepala Program Studi (Prodi) S3 Ilmu Kesehatan Masyarakat webinar tersebut mengulas mengenai profesi Dokter dan inovasi pengobatan dilihat dari perspektif etik dan hukum.

Ketiga pembicara hebat yang hadir yaitu Dr. dr. Beni Satria, S.Ked., M.Kes., S.H., M.H., CPMed., CPArb., CPCLE., Ketua Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) PB IDI, Dr. dr. J. B. Prasodjo, Sp.Rad(K)., Kepala Bagian Radiologi Fakultas Kedokteran UNS dan RSUD Dr. Moewardi Surakarta, serta Dr. Arief Suryono, S.H., M.H.

Acara ini turut dihadiri oleh Rektor UNS, Prof. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum., para Pimpinan MSA PTNBH se-Indonesia, dan Pimpinan Komisi Senat Akademik UNS. “Sekali lagi, ini penting untuk kita semua. Mari kita dukung bersama bahwa hadirnya inovasi pengobatan kedokteran yang dilakukan oleh rekan sejawat Dokter tersebut bukan ancaman bagi kemajuan dunia kedokteran dan matinya profesi Dokter di Indonesia. Justru inovasi itu diperlukan mengingat adanya permasalahan kesehatan baru, hampir di setiap tahunnya. Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Senat Akademik UNS yang sudah menyelenggarakan kegiatan ini untuk mengetahui pentingnya profesi Dokter dalam menumbuhkan inovasi pengobatan untuk kepentingan kesehatan masyarakat,” tutur Prof. Jamal dalam sambutannya.

Senat Akademik UNS Gelar Webinar Profesi Dokter dan Inovasi Pengobatan

Dalam sambutan lain, Ketua Senat Akademik UNS, Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H., menyampaikan alasan diselenggarakannya acara ini. Berawal dari viralnya di media sosial terkait dengan putusan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada 25 Maret 2022 yang lalu, resmi memberhentikan mantan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp. Rad(K). sebagai anggota IDI dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh.

“Senat Akademik UNS memandang perlu untuk kegiatan ini supaya kita bisa secara jernih memandang kasus ini dan yang terpenting kedepannya kita bisa langkah-langkah kebijakan yang bagus, baik, dan sesuai dengan aturan khususnya di kalangan profesi Dokter di UNS,” ujarnya Prof. Adi

Senat Akademik UNS Gelar Webinar Profesi Dokter dan Inovasi Pengobatan

Memasuki sesi pemaparan materi, Dr. Beni menyampaikan bahwa janji seorang Dokter sudah disampaikan di satu prasasti yang berada di Lembah Mesopotamia, Babilonia sejak 250 tahun SM..Salah satu aturan di prasasti tersebut adalah seorang Dokter akan kehilangan tangannya apabila pasien yang ditanganinya meninggal. Aturan dalam prasasti itulah yang menjadi marwah Dokter untuk melakukan pengobatan secara maksimal.

“Sudah diamanatkan pada UUD 1945 Pasal 28 H Ayat 1 tentang Hak Memperoleh Pelayanan Kesehatan, dimana hak kesehatan itu adalah hak asasi manusia. Negara mengakui ini agar setiap orang itu memperoleh standar tertinggi, jadi standar itu tidak boleh minimal atau bahkan medium. Harus standar tertinggi agar kesehatan fisik dan mental setiap orang itu bisa betul-betul didapatkan,” jelasnya.

Hal tersebut sejalan dengan lahirnya Undang-Undang Praktik Kedokteran di tahun 2004, di dalam peraturan tersebut disampaikan bahwa penyelenggaraan praktik Kedokteran adalah upaya kesehatan yang harus dilakukan oleh Dokter dan Dokter Gigi yang memiliki etik dan moralitas yang tinggi.

Dr. Prasodjo selaku pembicara kedua berpendapat bahwa sejak semula profesi Dokter itu bisa disebutkan sebagai akademik profesional. “Ketika seorang Dokter menjalankan profesinya harus berinovasi supaya ada perkembangan bagi ilmu kedokteran itu sendiri. Misalnya, bagaimana cara mengobati seseorang menjadi lebih baik, bagaimana cara menemukan cara pengobatan yang baru terhadap penyakit baru sehingga akan menguntungkan masyarakat yang memanfaatkannya,” ungkapnya.

Beberapa inovasi yang bisa dilakukan seorang Dokter itu di antaranya menemukan model diagnosis baru dengan cara yang baru dan menemukan cara terapi yang baru. Namun, Dr. Prasodjo menyampaikan menemukan cara terapi baru ini bukanlah suatu inovasi yang mudah. Karena di dalam terapi ini menyangkut terapan yang objeknya manusia, sehingga hal tersebut menjadi sulit dilakukan dan membutuhkan tanggung jawab yang tinggi.

Pembicara terakhir dalam acara tersebut, Dr. Arief menyampaikan bagaimana hukum memandang hubungan antara Dokter dan pasien. “Hubungan antara Dokter dan pasien merupakan hubungan hukum yang berdasarkan perjanjian, persetujuan, transaksi, informed consent, maupun peraturan perundang-undangan yang membawa akibat terhadap tanggung jawab Dokter yaitu tanggung jawab etika, disiplin, dan tanggung jawab hukum” pungkasnya.

Senat Akademik UNS Gelar Webinar Profesi Dokter dan Inovasi Pengobatan

Dr. Arief juga menjelaskan mengenai 2 jenis perjanjian yaitu inspannings verbintenis atau perjanjian upaya yang artinya kedua belah pihak berjanji berdaya upaya secara maksimal untuk mewujudkan apa yang diperjanjikan dan resultaat verbintenis atau perjanjian bahwa pihak yang berjanji akan memberikan suatu resultaat yaitu suatu hasil nyata yang sesuai dengan apa yang diperjanjikan. “Perjanjian antara Dokter dengan pasien pada umumnya termasuk perjanjian inspannings verbintenis atau perjanjian upaya. Sebab dalam perjanjian ini, Dokter berkewajiban untuk melakukan upaya pelayanan kesehatan secara maksimal dengan mengerahkan seluruh kemampuan dan perhatiannya sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, etika profesi, dan kebutuhan kesehatan pasien,” tambah Dr. Arief. Humas UNS

Reporter: Erliska Yuniar Purbayani
Editor: Dwi Hastuti

Skip to content