Tanggung Jawab Akademik dan Moral Guru Besar

Tanggung Jawab Akademik dan Moral Guru Besar

Oleh : Prof. Drs. Suranto Tjiptowibisono, M.Sc., Ph.D

Ketua Dewan Profesor UNS

Sejumlah Guru Besar di suatu Perguruan Tinggi adalah simbol pengembangan keilmuan serta simbol suburnya keilmuan di institusi tersebut. Disamping itu jabatan tertinggi suatu dosen – Profesor juga berarti mempunyai tanggung jawab lebih tidak hanya di bidang akademik tetapi secara moral-sosial juga menjadi dimensi yang melekat yang harus menjadi panutan masyarakat kampus dan masyarakat luas di kehidupan sehari-hari. Setiap ucapan dan tindakan seolah menjadi sorotan dan diharapkan menjadi panutan dan teladan, sehingga tidak elok kalau sampai berbuat tidak terpuji apalagi tercela sehingga akan menjadi “black history” di sepanjang hidupnya.

Secara regulasi seperti tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. No. 4 Tahun 2005 pasal 49 butir 2 menyebutkan bahwa seorang Guru Besar/ Profesor yang berkiprah di dunia Tri Dharma Perguruan Tinggi mempunyai kewajiban khusus, menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarkan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat. Undang-Undang tersebut selanjutnya ditindak- lanjuti dengan Peraturan Meteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 20/2017 tentang Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Profesor. Disamping menunaikan pendidikan dan pengajaran, penelitian serta pengabdian masyarakat untuk menghasilkan buku dapat berupa buku referensi/ teks buku ajar. Adapun untuk penyebaran gagasan kepada masyarakat harus yang sifatnya mencerahkan atau membangun pemahaman edukatif yang menumbuhkan cinta tanah air, serta cinta sesama. Tugas tambahan tersebut mempunyai konsekuensi finansial yang melekat, yaitu didapatnya tambahan gaji sebesar 2x gaji pokok, disamping gaji bulanan dan tunjangan sertifikasi dosen (serdos) serta tunjangan kesejahteraan dan tunjangan kinerja tergantung kepada individu para Guru Besar akan produktivitasnya serta bergantung kondisi finansial Perguruan Tinggi yang bersangkutan. Jadi secara normatif kehidupan seorang Profesor dengan gaji/ pendapatan yang diterima sepantasnya dapat layak dan cukup. Ini berarti bahwa secara finansial layak dan dapat hidup cukup baik dengan pola hidup yang wajar. Kecuali kalau Guru Besar menentukan jalan lain yang berlebihan dan berkonotasi mewah. Secara formal dan logika sehat biasanya jarang sekali atau pasti jarang tidak ada Guru Besar yang hidupnya mewah. Walaupun kalau ada Profesor seperti itu pasti jumlahnya dapat dihitung dengan jari. Kehidupan sehari-hari seorang Guru Besar dilakoni dengan tugas yang harus diselesaikan tidak saja dilakukan di kampus, tetapi sering kali juga berlanjut dibawa pulang ke rumah yang dapat memangkas kemesraan/ kehidupan dengan anak dan istri/ suami serta keluarga yang lain. Bahkan pada hari-hari tertentu di akhir pekanpun bisa jadi harus tetap menyelesaikan tanggung jawab akademik di kampus. Itulah pilihan yang telah diambil seorang dosen yang menyandang jabatan akademik tertinggi.

Kehidupan seorang Guru Besar di masyarakat kampus dan masyarakat menjadi kelompok yang jumlahnya tidak banyak atau “alit” atau jumlahnya sedikit. Alit ini juga dapat bermakna elit karena jumlahnya yang mana menempati persentase yang kecil hanya sekitar 10-15%. Jadi kalau suatu perguruan tinggi yang sudah establish dengan 2.000 dosen maka mempunyai 300 Guru Besar adalah prestasi yang luar biasa bagi Institusi Pendidikan Tinggi tersebut. Dengan demikian karena jumlahnya yang terbatas dan tugas yang relatif tak terbatas dengan batasan waktu dan ruang serta penghasilan yang relatif cukup pasti akan membawa konsekuensi psikologis yang tidak ringan baginya. Hal ini diperkuat dengan munculnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional yang roh-intinya akan mengingatkan dan menegakan akan tugas kewajiban dosen di Tridharma Perguruan Tinggi bagi seorang Guru Besar/Profesor yang mendapat 3 tugas tambahan yang nampaknya mulai terus ditegak- laksanakan ke depannya.

Semangat dan pertanggungjawaban atas tugas Guru Besar diluar kewajiban pokoknya sebagai pendidik dan penstansfer ilmu pengetahuan, teknologi dan seni karena statusnya sebagai ilmuan, nampaknya harus disikapi dengan bijaksana. Kontemplasi akan apa yang telah kita terima yang berupa pundi-pundi rezeki yang layaknya didapat seorang Guru Besar dan tuntutan ilmiah dan pengabdian profesi seyogyanya dapat menjadi bahan renungan yang memadai dalam rangka evaluasi akan capaian yang telah kita lakukan dan manakala ada tugas yang belum tuntas kita selesaikan.

Dalam memenuhi tuntutan dan kewajiban khusus seorang Guru Besar, yang berupa paling sedikit 1 buku ajar atau referensi dan 3 karya ilmiah yang diterbitkan di Jurnal International terindeks basis data International atau paling sedikit 1 buku ajar atau buku referensi dan 3 karya ilmiah yang diterbitkan di Prosiding International Terindex Smimago dan Scopus, nampaknya akan semakin bijaksana tatkala “Evaluasi & monitoring” yang dilakukan oleh satuan terendah hingga tertinggi menjadi kunci yang harus kita terus ingatkan dan gaungkan agar tidak ada Guru Besar yang tercecer-lewatkan dalam pemenuhan kewajiban khusus tersebut. Untuk itu kebijakan yang mengarah pada pemenuhan kewajiban tadi dengan telah tersedianya dana pendukung institusi adalah wujud nyata semangat pimpinan institusi sebagai bukti nyata melindungi Guru Besar dari sifat tercela/ kurang terpuji manakala sampai ada yang tidak mampu memenuhi kewajibannya sebagai Guru Besar sesuai Permendikbudristekdikti No. 20 Tahun 2017.

Evaluasi setiap 3 tahun bagi Guru Besar adalah bentuk “kaca brenggala” yang harus menjadi pelecut kita untuk dapat berkarya lebih, demi institusi dan mengabdi untuk negeri yang terkategori warga negara dengan jumlah “alit” dan dapat dikelompokan manusia Elit di Perguruan Tingginya. Dengan segala tingkah laku dan moral yang dituntut terus terjaga, sebagai konsekuensi status yang disandang dan tunjangan finansial yang diterima, maka filosofi tokoh pendidikan Ki Hajar Dewantoro Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madya Mangunkarso, Tut Wuri Handayani, semoga tetap menjadi panutan dan selalu diteladani untuk seluruh dosen utamanya para Guru Besar. (***)

Skip to content